JAKARTA – Dipenghujung akhir tahun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,4 Kg senilai Rp 6 miliar dari 249 perkara di sepanjang tahun 2020. Selain sabu-sabu, barang hasil sitaan dari berbagai kasus Pidana Umum lainnya yang ikut dimusnahkan adalah senjata api, senjata tajam, Handphone dan uang palsu.
Kepala Kejari Jaksel, Anang Supriyatna mengatakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, seluruhnya berasal dari 770 perkara.
“Pemusnahan barang bukti berupa ratusan ekstasi, sabu-sabu, uang palsu, senjata tajam dan ganja ini merupakan kegiatan yang kami lakukan untuk kedua kalinya,” kata Anang Supriyatna kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti, di Jakarta Selatan, Senin (07/12/2020).
Pria yang berhasil menangkap sejumlah buronan terpidana berbagai kasus saat menjabat sebagai Ketua Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung ini menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut harus dilakukannya lantaran kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Ada juga barang bukti dari perkara yang terdakwanya kami tuntut mati. Dan hakim pun mengabulkan tuntutan kami,” ujarnya.
Anang juga menghimbau kepada warga Jakarta Selatan agar menjauhkan diri dari rayuan para pengedar obat terlarang. Karena, sambungnya, apabila terjerat, resikonya sangat berat.
“Bila terbukti mengedarkan, kami akan menuntut hukumannya seumur hidup atau mati. Jauhi narkoba merusak tubuh dan merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Selain itu, sambung Anang, Kejari Jaksel mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba.
Acara pemusnahan barang bukti itu dimpin langsung Kepala Kejari Jaksel, selain itu turut hadir Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel Yoga Pamungkas, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel Odit, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel Ridwan dan Kepala Seksi Pidana Umum. Sementara dari pihak kepolisian, diwakili Wakasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Rudy Herawan serta anggota TNI.
Berikut ini barang bukti yang dimusnahkan:
– Sabu 2,4 Kg, tembakau gorila 1,8 Kg,
– Senjata tajam, 24 buah,
– Handphone jumlah 135 unit,
– Uang palsu sebanyak berbagai mata uang asing, 564 lembar.
Dari pantauan dilokasi, pemusnahan narkotika jenis daun ganja, tembakau gorilla dan uang palsu dilakukan dengan cara dibakar. Sementara untuk metamfetamine dimusnahkan dengan cara dibelender, sedangkan untuk handphone, senjata api dan senjata tajam dilakukan pemusnahaan dengan dipotong.(Richard)