Untuk menindak lanjuti arahan Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), maka Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menerbitkan Petunjuk Teknis Penegakan Hukum Pelanggaran PPKM Darurat.
Petunjuk itu tertuang dalam Surat Nomor: B-1500/E/Es.2/07/2021, tanggal 05 Juli 2021 yang ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Surat Petunjuk Teknis tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/ SKJA/06/2021, tanggal 30 Juni 2021.
Dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1498/E/Es.2/07/2021 tanggal 2 Juli 2021.
Perihal Dukungan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).
“Yang pada pokoknya berisikan empat poin terkait pelanggaran PPKM Darurat,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (05/07/2021).
Yaitu, pertama, proses penegakan hukum pelanggaran PPKM Darurat dilakukan melalui dua cara yakni, melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggaran Perda, dan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Wabah Penyakit Menular atau KUHP.
Dua, Kepala Kejaksaan Negeri agar melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan semua stakeholder terkait, untuk melakukan operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang Tipiring di tempat terhadap pelanggaran Peraturan Daerah PPKM yang tertangkap tangan.
“Dengan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dihadapkan kepada Hakim dan Jaksa yang hadir pada sidang di tempat,” terang Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Ketiga, Sidang di tempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan. Antara lain, lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Keempat, Kepala Kejaksaan Negeri agar membentuk Tim Jaksa untuk menangani perkara Pelanggaran PPKM di bawah koordinasi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum).(J-RO)