Tim Intel Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan 1 (satu) orang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku kejahatan berasal dari wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas nama Selviana Wanma atau Selvi (SW).
SW ditangkap di rumah kontrakannya di Kawasan Tirta, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis 04 Juni 2020.
Selvi sendiri merupakan terpidana kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara yakni Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sebesar Rp 3.279.466.358.
Atau, berdasarkan Laporan Hasil Audit dalamrangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI melalui surat No.SR-188/D6/01/2013 tanggal 18 Maret 2013 menyatakan bahwa telah terjadi kerugiankeuangan negara sebesar Rp 2.194.866.278.
SW ditahan sejak tanggal 28 Maret 2013. SW diajukan di muka persidangan pengadilan tindak pidana korupsipada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan korupsi.
Adapun kasus ini bermula ketika SW selaku karyawan tidak tetap PT Graha Sarana Duta (PT GSD) melakukan pertemuan dengan Abner Kaisiepo selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melakukan pertemuan di ApartemenAmbasador, Kuningan, Jakarta Selatan. Terkait kegiatan proyek pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) dan jaringannya di Kabupaten Raja Ampatsenilai Rp 20.205.512.000. Namun proyek tersebut ditemukan bermasalah dan bermuatan korupsi.
Dalam perjalanannya, Pengadilan TindakPidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusannya No.32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST, pada tanggal 17 Februari 2014 menyatakan bahwa terdakwa SW tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,sebagaimana dalam dakwaan primair.
Akan tetapi, Hakim pada Pengadilan Tipikor tetap menyatakan bahwa terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-samasebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 3 junto Pasal 8 UU No 20 tahun 2001tentang perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap SW dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidanadenda sebesar Rp 50.000.000.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014 juga memperkuat Putusan Pengadilan Tipikor dimana dalam amarnya yang menyatakan terdakwa SW terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Begitu juga di Mahkamah Agung, menyatakan SW tetap bersalah bahkan menjatuhkan vonis hukum yang lebih berat kepada SW.
Mahkamah Agung (MA) pada perkara No. 743 K/PID.SUS/2016 dalam amar putusannya memutuskan menolakpermohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa SW tersebut. Dalam Rapat Permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober2016 yang diketuai oleh Dr Artidjo Alkostar, Hakim Prof Dr H AbdulLatif, dan MS Lumme, tetap menyatakan terdakwa SW telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
MA menjatuhkan pidana terhadap SWdengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.447.500.000 dikompensasi dengan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp1.000.000.000. Dan uang yang dititipkan oleh terdakwa sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal 23 April 2013, sejumlah Rp 1.000.000.000 sehingga sisanya sebanyak Rp 1.447.500.000 merupakan uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesuai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untukmenutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dan apabila terpidana membayar uang pengganti yang sejumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan, berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uangpengganti.
“Menetapkan masa penahanan yangtelah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan,” demikian kutipan Putusan MA atas terdakwa Selfi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengakui, perkara itu pernah ditanganinya. Namun, belum dikonfirmasi mengenai keberadaaan buronan dan putusannya itu.
“Aku ingat perkara ini jaman saya masih Kasubdit Dik. Saya akan confirm terlebih dahulu,” ujar Hari Setiyono ketika dimintai konfirmasinya, Jumat (05/06/2020).(JR)