Kejaksaan kembali menangkap buronan. Kali ini, terpidana kasus pemalsuan surat dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan ditangkap di Jakarta Barat.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menyampaikan, tidak ada tempat yg aman bagi pelaku kejahatan! Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-60 di Tahun 2019 yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya.
Mukri menerangkan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan terpidana asal Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan atas nama Hj Ria Liana pada sebuah Komplek Perumahan di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (22/05/2019) sekitar pukul 16.35 Wib.
Hj Ria Liana merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 586 K/Pid/2017 tanggal 25 September 2017, Hj Ria Liana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta membuat surat palsu melanggar Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(JR)