Jaksa Minta Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Firza Husein

Jaksa Minta Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Firza Husein

- in HUKUM
764
0

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta agar Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya segera melengkapi berkas perkara chat WhatsApp berkonten pornografi dengan tersangka Firza Husein.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara tersebut harus disertai syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasal 184 KUHAP.

 

“Jadi hasil ekspose di Kejagung tadi meminta agar Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara, yakni alat-alat bukti, saksi-saksi ahli dan barang bukti,” kata Nirwan di kantor Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (07/06/2017).

 

Menurut Nirwan, pihaknya akan mengembalikan berkas perkara dalam format P-19 ke Polda Metro Jaya apabila berkas tersebut sudah dilengkapi sesuai petunjuk-petunjuk dari jaksa peneliti.

 

“Kalau sudah dilengkapi berkas perkara kita akan kembalikan dalam format P-19,” ujarnya.

 

Nirwan menjelaskan, pihaknya akan mengembalikan berkas perkara dalam kurun waktu tujuh hari ke depan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

“Sesuai pasal 138 KUHAP pengembalian berkas itu tujuh hari jatuh tempo dihitung sejak kemarin,” katanya.

 

Diketahui, pada penanganan kasus dugaan chat WhatsApp berkonten pornografi ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 1 Februari 2017.

 

Adapun Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada 16 Mei 2017.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di