Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menyerahkan uang pengganti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sebesar Rp87 miliar dari Samadikun Hartono kepada Bank Mandiri untuk disetorkan ke kas Negara.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Tony Spontana menyampaikan, penyerahan itu dilakukan setelah pihaknya menerima pembayaran uang pengganti itu dari pihak Samadikun.
“Saya selaku Kepala Kejati DKI Jakarta, secara resmi menyerahkan yang pengganti kepada Negara, sebesar Rp87 miliar ke Bank Mandiri untuk disetorkan ke Negara,” kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Tony Spontana saat menyerahkan uang pengganti kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri di Plaza Mandiri, Jakarta Selatan, Kamis (16/05/2018).
Tonny menegaskan, pembayaran uang pengganti tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak-banyak 4 kali. Yang pertama Rp40 miliar. Kemudian tahap kedua Rp41 Miliar tahap.Lalu tahap ketiga 1 Miliar dan teralhir Rp87 miliar.
“Dengan demikian terpidana Samadikun sudah melunasi pembayaran uang pengganti kerugian negara total sebesar Rp169,4 miliar,” ujarnya.
Tony juga meminta kepada narapidana kasus korupsi lainnya agar melaksanakan perintah putusan hakim.
“Momentum ini juga ditujukan bagi terpidana yang lainnya. Hendaknya melaksanakan pembayaran kepada Negara. Jika tidak kami akan bertindak tegas,” katanya.
Terkait barang-barang milik terpidana yang sempat disita kejaksaan lantaran belum membayar uang pengganti, Tony menegaskan pihaknya akan mengembalikannya barang-barang tersebut.
“Apabila kerugian negara telah dikembalikan, kita juga akan mengembalikannya barang yang disita kepada yang bersangkutan. Tentunya kita perhitungkan dulu secara teliti, apakah sudah sesuai dengan putusan Pengadilan atau belum,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menambahkan, pembayaran uang pengganti tersebut dilakukan melalui transfer Bank Mandiri.
“Ditransfer oleh pihak Samadikun melalui Bank Mandiri. Makanya hari ini kita ke Bank Mandiri untuk memastikan serah terima uang pengganti tersebut ke kas negara melalui Bank Mandiri,” ujarnya.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor, Samadikun dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena penyalagunaaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp169,4 miliar. Dia kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis itu.
Samadikun ditangkap tim gabungan pada April 2016 setelah buron sejak tahun 2003. Samadikun baru tertangkap setelah 13 tahun buron.
Nama Samadikun masuk dalam daftar buron Kejaksaan Agung. Pria kelahiran 4 Februari 1948 itu tersangkut kasus penyimpangan BLBI saat menjadi Presiden Komisaris PT Bank Modern. Ketika hendak ditangkap oleh Tim di Kejaksaan Negeri Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat, Samadikun sudah kabur entah ke mana.
Sebelumnya, buronan kasus BLBl lainnya yakni Adrian Kiki juga diketahui telah ditangkap aparat dan dibawa ke lndonesia pada 22 Januari 2014. Mantan Direktur Utama Bank Surya itu termasuk salah satu buronan kasus BLBl.(Richard)
Pemerintah resmi mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar…
Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (selanjutnya disebut sebagai RUU Penyiaran) yang…
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan juga Badan Penyelenggara Jaminan…
Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 02 Mei, Rumah Baca Pelita Bangsa melakukan…
Harapan Perlindungan Pekerja Kepada Pemerintahan Baru Indonesia Oleh: Timboel Siregar, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia…
Tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, pendeta, bahkan gereja disebut sebagai bagian dari pihak-pihak yang tidak perduli…