Jaksa Jangan Berpolitik Usut Kasus, Jelang Tahun Politik Bongkar Tuntas Korupsi Kepala Daerah

Jaksa Jangan Berpolitik Usut Kasus, Jelang Tahun Politik Bongkar Tuntas Korupsi Kepala Daerah

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
590
0
Jaksa Jangan Berpolitik Usut Kasus, Jelang Tahun Politik Bongkar Tuntas Korupsi Kepala Daerah.

Institusi Kejaksaan didesak agar membuktikan kinerjanya memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah. Terutama menjelang kontestasi politik Pilkada 2018 dan menuju tahun politik 2019, sejumlah kepala daerah dan para calon kepala daerah yang tidak bersih masih saja berani menunjukkan taringnya untuk bermain politik.

Oleh karena itu, Jaksa pun diingatkan agar tidak turut bermain mata atau malah mempolitisir kasus-kasus korupsi di daerah.

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DKI Jakarta Andi Maruli Panjaitan mendesak jaksa agar menunjukkan kinerjanya mengusut tuntas kepala-kepala daerah dan calon kepala daerah yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Menurut Andi, tahun politik 2018-2019 dimanfaatkan oleh para petualang politik yang kebetulan duduk sebagai kepala daerah dan juga calon kepala daerah untuk bermain, dan berupaya menutupi jerat hukum yang membelitnya.

“Para kepala daerah dan para calon kepala daerah yang terlibat korupsi harus dibersihkan. Jaksa harus berani mengusut tuntas. Jangan pula Jaksa ikut-ikutan bermain politik atau bermain mata dengan para calon tersangka yang kebetulan menjabat sebagai Bupati, Gubernur atau calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2018 ini,” tutur Andi Maruli Panjaitan, di Jakarta, Kamis (18/01/2018).

Dia mengatakan, potensi dan laporan adanya tindak pidana korupsi di daerah lebih banyak dilakukan oleh Kepala Daerah itu sendiri. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sangat progresif menangkapi dan menindak sejumlah kepada daerah yang terlibat korupsi.

Anehnya, lanjut Andi, untuk Jaksa sepertinya tidak berani mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.

Padahal, kata dia, jaksa memiliki jumlah yang lebih besar dibanding KPK, bahkan tersebar hingga tingkat kabupaten.

Andi mencontohkan, laporan dan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Minahasa Utara (Minut) di Sulawesi Utara dalam proyek Pemecah Ombak sudah pula dilaporkan sampai ke Kejaksaan.

Agung di Jakarta, akan tetapi hingga kini Jaksa tidak mengusut keterlibatan Bupati Minut Vonni Anneke Panambunan itu.

Demikian pula dengan adanya dugaan korupsi pembelian pesawat bekas di Kabupaten Puncak Papua, yang mana pesawat yang dibeli dengan anggaran negara itu tidak bisa dipergunakan, malah telah rusak karena jatuh pada saat uji terbang pertama kali.

“Itu semua melibatkan kepala daerah. Mengapa Jaksa sepertinya melempem mengusut keterlibatan Bupati dalam dugaan tindak pidana korupsi? Mestinya jaksa lebih banyak mengusut para bupati dan Gubernur yang terlibat korupsi, sebab merekalah biang kesusahan rakyat di daerah karena anggara dimainkan dan dikorupsi mereka,” papar Andi.

Andi pun menunggu pembuktian kinerja kejaksaan menggeruduk para bupati dan kepala daerah dan bahkan calon-calon kepala daerah dalam tindak pidana korupsi. “Jangan seenaknya maju lagi di Pilkada, dan lalu melanggengkan korupsi berulang-ulang. Jaksa harus bertindak cepat dan tegas,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Mangihut Sinaga menyampaikan, jaksa sedang menelusuri otak di balik tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Pemecah Ombak di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Kemungkinan akan diseretnya Bupati Minut Vonni Anneke Panambunan pun terbuka lebar.

“Sudah dipanggil bulan Desember yang lalu sebagai saksi, dan dia (Bupati Minut) sangat kooperatif. Kami masih melakukan pendalaman lagi,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Mangihut Sinaga, ketika dikonfirmasi wartawan.

Sedangkan tiga berkas tersangka yang sudah ditangani berkaitan dengan kasus ini, lanjut dia, tidak lama lagi akan segera disidangkan.

“Berkas tiga orang tersangka sudah rampung, dan minggu ini akan dilimpahkan  kepenuntutan, selanjutnya akan segera diproses di Pengadilan Negeri,” ujar Mangihut.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,