Jaksa Agung ST Burhanuddin Ingatkan Korps Adhyaksa Jangan Bermain Politik Praktis Di Pilkada

Jaksa Agung ST Burhanuddin Ingatkan Korps Adhyaksa Jangan Bermain Politik Praktis Di Pilkada

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
667
0
Jaksa Agung Republik Indonesia Dr ST Burhanuddin Ingatkan Korps Adhyaksa Jangan Bermain Politik Praktis Di Pilkada. (Net)Jaksa Agung Republik Indonesia Dr ST Burhanuddin Ingatkan Korps Adhyaksa Jangan Bermain Politik Praktis Di Pilkada. (Net)

Hari Ulang Tahun Kejaksaan Republik Indonesia atau yang kerap disebut dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tahun 2020 ini diperingati dengan menggelar Upacara Online.

HBA Ke 60 ini berlangsung di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum juga surut.

Dalam amanahnya, Jaksa Agung Republik Indonesia Dr ST Burhanuddin yang memimpin Upacara Online HBA Ke 60 ini menyampaikan, tahun 2020 ini, Indonesia akan menggelar Pilkada Serentak. Karena itu, Korps Adhyaksa diminta tidak bermain politik praktis.

Selain memastikan percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, salah satu tugas besar yang telah menanti adalah mewujudkan keberhasilan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 di 261 Kabupaten/Kota dan 9 Provinsi.

“Dalam rangka menghadirkan Pilkada yang berkualitas, saya minta segenap jajaran Kejaksaan agar proaktif dalam mengawal dan menjaga pelaksanaan Pilkada. Peran strategis Kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) harus selalu dioptimalkan, guna menciptakan kerja sama yang sinergis dalam menyelesaikan persoalan yang timbul,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin dalam amanahnya, Rabu (22/07/2020).

Dalam upaya untuk menjamin kredibilitas Pilkada Tahun 2020, Burhanuddin juga menegaskan kepada seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan di Sentra Gakumdu, untuk bersikap netral, independen, dan objektif, dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang imparsial dan tidak memihak.

“Saya tegaskan pula, sebagai Aparat Negara, agar jajaran Kejaksaan dapat membedakan peran aktifnya dalam menentukan keberhasilan Pilkada Tahun 2020. Pada satu sisi, setiap aparat negara merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Untuk itu, gunakan hak pilih saudara-saudara secara bijak dan jangan sampai golput,” terangnya.

Sedangkan di sisi lain, setiap pegawai Kejaksaan dan Jaksa dituntut untuk menjaga netralitas dengan tidak mendukung atau melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan pada salah satu pasangan calon.

Berkenaan dengan hal tersebut, Burhanuddin menegaskan kepada jajarannya untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung calon Kepala DaerahWakil Kepala Daerah, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan atau dinas dalam kegiatan kampanye, tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dan tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon.

“Dalam upaya memastikan keberhasilan agenda nasional sebagaimana yang diuraikan tetap berjalan dengan baik, kita membutuhkan institusi atau perangkat hukum yang kuat dan bersih,”ujarnya.

Ketersediaan perangkat hukum yang berkualitas tersebut menjadi syarat mutlak terciptanya penegakan hukum yang diandalkan dan terpercaya untuk mampu menyelesaikan berbagai persoalan.

Untuk itu, katanya, tidak henti-hentinya dirinya mengingatkan agar selalu menjaga integritas, menjauhi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan yang dapat menurunkan kewibawaan, serta merusak citra institusi dan diri sendiri.

“Tetap tingkatkan kewaspadaan dengan terus melakukan pengawasan melekat di lingkungan jajaran masing-masing. Upayakan terus terwujudnya aparatur Kejaksaan yang profesional, bermartabat, dan tepercaya,” ujarnya.

Burhanuddin juga menegaskan betapa pentingnya membangun profesionalisme dalam menghadapi berbagai persoalan yang sedemikian beragam. Meningkatkan kapasitas, kompetensi diri, memperluas wawasan, serta pemahaman akan teknologi informasi niscaya diperlukan untuk memperkaya sudut pandang, melahirkan inovasi, dan memecahkan problematika yang dihadapi.

Terlebih penguatan integritas dan profesionalitas niscaya diperlukan untuk mewujudkan penegakan hukum yang mampu mewujudkan keadilan restoratif.

Penyelesaian perkara sepatutnya mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, dengan menekankan pemulihan dan keseimbangan perlindungan antara kepentingan korban dan pelaku.

Untuk mempertegas mekanisme penyelesaian tersebut, Kejaksaan telah mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berkenaan dengan hal tersebut, Burhanuddin yakin dan optimis, melalui peningkatan kualitas diri secara sungguh-sungguh, pekerjaan penting bersama dalam upaya memberikan pelayanan publik, terutama dalam menghadirkan keadilan restoratif, guna memulihkan kepercayaan masyarakat (public trust) dapat diraih dan wujudkan.

Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2020 mengangkat tema Terus Bergerak Dan Berkarya. Tema ini sangat relevan untuk mengingatkan serta menggugah kembali komitmen Korps Adhyaksa agar tetap produktif, inovatif, optimal, dan tidak surut di tengah berbagai kendala, hambatan, atau dalam kondisi sesulit apapun.

Burhanuddin menegaskan, setiap insan Adhyaksa mesti memiliki sense of crisis dalam menjalankan tugas dan kewajiban, maupun dalam aktivitas sehari-hari.

Menurut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini, Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini dilaksanakan dalam suasana yang istimewa.

Upacara Hari Bhakti Adhyaksa kali ini selain dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, namun juga diikuti oleh peserta upacara secara online.

“Setiap ada kesulitan pasti ada kemudahan. Untuk itu setiap insan Adhyaksa dalam setiap kondisi apapun harus berinovasi untuk Kejaksaan yang lebih baik,” ujarnya.

Burhanuddin menegaskan, dalam Adaptasi Kebiasaan Baru atau yang sebelumnya disebut sebagai tatanan normal baru, suasana pandemi Covid-19 ini tidaklah menjadi hambatan.

“Untuk itu, tak henti-hentinya kita memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Watta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena hanya atas limpahan rahmat, karunia, dan perlindungan-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk dapat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, tanggal 22 Juli tahun 2020 secara serempak melalui sarana virtual ini,” jelasnya.

Hari Bhakti Adhyaksa yang setiap tahunnya diperingati, lanjutnya, sudah selayaknya dimaknai bersama sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah dilakukan selama ini.

“Hal ini perlu untuk menyatukan kembali pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam rangka mewujudkan supremasi hukum,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tidak Ditahan dan Tak Ada DPO, Para Terdakwa Bersama Biksuni Eva Diduga Ada ‘Main’ Dimulai Dengan Oknum Polisi

Oknum penyidik kepolisian dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya