Jaksa Agung Pastikan Tidak Akan Menunda Eksekusi Buni Yani

Jaksa Agung Pastikan Tidak Akan Menunda Eksekusi Buni Yani

- in HUKUM
509
0

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pihaknya tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi Buni Yani terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) tidak lama ini menolak permohonan kasasi terdakwa Buni Yani. Dalam situs resmi Mahkamah Agung kepaniteraan.mahkamahagung.go.id dijelaskan bahwa kasasi resmi ditolak per tanggal 22 November 2018.

Dengan penolakan kasasi itu, pihak Buni Yani melalui Kuasa Hukum Syalwaludin akan langsung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.

“PK tidak menunda pelaksanaan putusan kecuali pidana mati,” kata Prasertyo di Jakarta, Jumat (07/12/2018).

Kendati demikian, kata Prasertyo, sampai saat ini belum menerima salinan putusan penolakan kasasi tersebut dari MA.

“Kemarin Aspidum Kejati Jawa Barat melaporkan kepada saya bahwa salinan putusan dari MA melalui PN Bandung belum diterima,” ujarnya.

Menurutnya, kejaksaan harus memastikan terlebih dahulu bunyi dari putusan penolakan kasasi Buni Yani.

“Harus pasti betul bagaimana bunyi putusannya, kita dengar ditolak permohonan kasasinya yang diajukan Buni Yani tapi bagaimana bunyi putusannya kan kita harus lihat dalam salinan putusannya, biar tidak salah,” katanya.

Kasus ini bermula ketika Buni Yani mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta ketika itu, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, saat berkunjung ke Kepulauan Seribu pada September 2016.

Video 30 detik itu langsung viral di media sosial. Perkataan Ahok dalam video itu dianggap telah menistakan agama. Buni dinilai telah melakukan provokasi dan dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot kepada polisi.

Pengadilan Negeri Bandung memvonis 1 tahun enam bulan penjara kepada Buni Yani. Buni dinilai terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Atas putusan tersebut, Buni Yani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun ditolak. Kemudian dia melanjutkan kasasi ke MA namun tetap ditolak.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset