Jaksa Agung: Itu Biasa, Itu Hak Dia

Jaksa Agung: Itu Biasa, Itu Hak Dia

- in NASIONAL
792
0
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto Ajukan Pensiun Dini, Jaksa Agung: Itu Biasa Dan Itu Hak Dia

Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo menyampaikan, adanya pengajuan pensiun dini yang dilakukan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto bukanlah sesuatu hal yang perlu dibesar-besarkan dan tak perlu juga dicurigai aneh-aneh.

 Menurut Prasetyo, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengajukan pensiun dini karena memang sudah memasuki usia pensiun yakni berusia 60 tahun.

“Tidak ada masalah dengan pengajuan pensiun dini. Itu hak dia. Dan itu biasa kalau sudah memasuki usia pensiun. Dia kan sudah berumur 60 tahun, sesuai aturan ya dia berhak mengakukan pensiun dini. Ingat ya, Pak Andhi mengajukan pensiun dini, bukan mengundurkan diri. Jadi jangan salah-salah memberitakan. Pensiun dini itu berbeda dengan mengundurkan diri,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (30/01/2016).

Mantan politisi Partai Nasdem ini menyampaikan, adanya informasi miring berupa kecurigaan berlebihan dengan adanya pengajuan pensiun dini yang dilakukan Andhi Nirwanto tidak perlu dilakukan.

Nah, itu kan sudah ada diaturan mengenai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Seseorang yang PNS yang sudah bertugas selama 20 tahun bisa mengajukan pensiun dini. Tentu dengan pertimbangan-pertimbangan yang dimiliki oleh si PNS itu sendiri yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau Pak Andhi sendiri sudah lebih 20 tahun mengabdi sebagai PNS sebagai Jaksa,” papar Prasetyo.

Dia menjelaskan, memang Andhi Nirwanto sudah mengajukan surat pensiun dini kepada Jaksa Agung sejak 8 Januari lalu. Sesuai dengan aturan, seseorang pensiun di usia 60 tahun dari jabatan struktural bersamaan dengan tanggal lahirya. “Pak Andhi lahir tanggal 8 Januari, maka dia mengajukan pensiun dini pada tanggal itu. Tepat juga dia sudah berusia 60 tahun,” ujar Jaksa Agung.

Atas pengajuan pensiun dini Andhi Nirwanto itu, Jaksa Agung akan merespon dengan mulai pensiun per 1 Februari 2016. Dia pun tidak mau berasumsi dengan berbagai alasan yang melatarbelakangi pengajuan pensiun dini yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu.

“Yang kami terima, pertimbangan yang disampaikan ya karena sudah memasuki umur 60 tahun dan sudah lebih dari 20 tahun mengabdi. Saya kira, tidak ada alasan-alasan lain yang disampaikan. Dan, memang jangan dibuat-buat alasannya, apalagi kalau di media massa ditulis aneh-aneh dan dicurigai. Tidak ada apa-apa kok,” ujar Prasetyo.

Setelah selesai dari jabatan strukturalnya sebagai Wakil Jaksa Agung, sebetulnya Andhi Nirwanto masih memiliki dua tahun lagi masa kerja sebagai jaksa fungsional. Namun Prasetyo pun tidak bisa melarang anak buahnya itu untuk mengambil haknya mengajukan pensiun dini.

“Oh, kalau itu ya tanya sama Pak Andhi-lah. Alasan dia apa sehingga masa kerja sebagai jaksa fungsional tidak diteruskan. Yang pasti, sebagai jaksa struktural masa jabatannya sudah selesai,” ujar Prasetyo.

Mungkin, lanjut dia, kalau Andhi kembali sebagai jaksa tanpa jabatan agak sungkan dan lagi pula sudah selesai juga dilaluinya masa itu begitu lama. “Tetapi ya kalau soal alasan mengapa tidak dilanjutkan menyelesaikan masa jaksa fungsionalnya ya ditanyakan ke Andhi dong itu. Sekali lagi, yang pasti, seseorang berhak mengajukan pensiun dini setelah selesai dari jabatan strukturalnya di kala berumur 60 tahun dan bekerja sebagai abdi Negara paling tidak selama 20 tahun. Itu sah dan ada aturannya,” papar dia.

Setelah Andhi Nirwanto mengajukan pensiun dini, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku akan segera mengikuti proses mencari pengganti agar mengisi jabatan Wakil Jaksa Agung.

“Iya, itu ada mekanismenya. Jaksa Agung yang menyerahkan nama calon Wakil Jaksa Agung kepada Presiden. Selanjutnya Presiden sendiri yang memutuskan,” ujarnya.

Sejauh ini, Prasetyo sendiri belum mengantongi nama calon Wakil Jaksa Agung yang akan diserahkannya kepada Presiden untuk ditetapkan mengisi jabatan struktural itu.

“Belumlah. Itu kan ada prosesnya. Ada kriteria, perlu juga dipertimbangkan latar belakangnya, serta uji yang dilakukan di internal. Ya, nanti diproses dan diseleksi dululah di sini, baru saya sebagai Jaksa Agung menyerahkannya ke Presiden,” ujar Prasetyo.

Sebelumnya, Pengunduran diri atau pengajuan pensiun dini yang dilakukan oleh Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto sempat menimbulkan pertanyaan. Sebab, tidak ada angin dan tidak ada hujan, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu menyampaikan bahwa dirinya sudah mengajukan Surat Pengunduran dirinya dari korps Adhiyaksa secara resmi.

Alasan dia mengajukan pensiun dini dikarenakan masa jabatannya sebagai Wakil Jaksa Agung telah habis pada 31 Januari 2016, di usianya yang sudah 60 tahun.

“Saya telah mengajukan untuk pensiun dini dalam usia 60 tahun. Sesuai peraturan, Wakil Jaksa Agung itu batas usianya adalah 60 tahun,” ujar Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jumat (29/01/2016).

Meski sudah berusia 60 tahun, sebenarnya Andhi masih memiliki masa tugas sebagai jaksa fungsional selama dua tahun lagi.

“Tapi saya sudah cukuplah dengan 60 tahun saja karena saya sudah mengabdi sejak 1981 sampai hari ini audah 35 tahun. Itu sudah cukup dan selama itu Alhamdulillah saya senantiasa diberikan karunia Tuhan yang luar biasa. Dengan segala kerendahan hati saya dan keluarga mohon diri disertai permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas segala kekurangan, kekhilafan maupun kesalahan seta mohon doa restu untuk menjalani pensun dini mulai tanggal 11 Februari 2016,” kata Andhi.

Andhi menjabat Wakil Jaksa Agung sejak tanggal 19 November 2013 yang seharusnya habis pada 31 Januari 2016. Dia juga pernah menjabat Pelaksana Tugas Jaksa Agung pada 21 Oktober-20 November 2014.

“Terima kasih yang tulus atas segala perhatian, bantuan dan dukungan serta kerja sama yang terjalin dengan baik selama ini,” ujarnya.(JR-1)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di