Jaksa Agung HM Prasetyo dianggap sibuk ngebacot mulu. Soalnya, Jaksa Agung HM Prasetyo kembali mengumumkan akan segera melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana mati, khususnya para nara pidana kejahatan narkoba yang sudah divonis mati oleh pengadilan. Namun tidak jelas kapan akan dilaksanakan.
Eksekusi mati yang direncanakan Jaksa Agung ini adalah kali ketiga semasa HM Prasetyo menduduki Jabatan sebagai Jaksa Agung.
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menyampaikan, segala persiapan yang diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi mati sedang dilakukan.
“Kita maunya cepat, soalnya nantikan mau masuk bulan puasa itu juga jadi pertimbangan. Masa bulan puasa melakukan eksekusi. Persoalannya banyak terpidana yang akan dieksekusi sedang mengajukan peninjauan kembali (PK),” kata Jaksa Agung di Jakarta, Jumat (20/05/2016).
Menurut Prasetyo, pihaknya belum dapat memastikan berapa banyak terpidana mati yang akan dieksekusi termasuk waktu pelaksanaannya. “Jadi kita siapkan dan koordinasikan dahulu, kita tinggal tunggu waktu saja,” ucapnya.
Sejumlah persiapan bahkan telah dilakukan oleh pihak kepolisian untuk segera menggelar eksekusi tersebut. Namun begitu, Jaksa Agung menyampaikan bahwa tindakan itu belum bisa dipastikan.
Dengan bernada politis, Prasetyo menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung menghargai Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang proaktif untuk mendukung pelaksanaan eksekusi itu. “Kita hargai itu,” ucapnya.
HM Prasetyo menyampaikan, dalam pelaksanaan eksekusi mati itu harus mempertimbangkan dari aspek yuridisnya juga atau jangan hanya melihat dari aspek teknis semata.
“Harus kita cermati betul, jangan sampai ada hak-hak hukum mereka yang terlanggar, itu semuanya harus terpenuhi,” katanya.
Selain itu, pelaksanaan eksekusi mati sendiri masih dipertanyakan oleh pihak baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
“Semuanya itu harus kita perhatikan juga, bagaimanapun ingin kita sampaikan bahwa kita punya aturan hukum sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung sendiri membantah akan segera melaksanakan eksekusi mati itu dalam waktu dekat.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad mengatakan, pihaknya belum bisa mengatakan apa-apa terkait rencana eksekusi yang disampaikan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut.
“Saya sampaikan di sini, itu belum benar, karena belum ditentukan. Kami belum menentukan siapa dan kapan eksekusi mati,” kata Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Menurut Noor, Kejagung belum menentukan syarat dan teknis eksekusi mati. Ketika ditanya oleh awak media soal kabar pelaksanaan eksekusi mati oleh Kepolisian yang akan dilakukan dalam waktu dekat, Noor pun menepisnya.
“Biar saja, kami yang tentukan dan eksekusi, mereka membantu untuk menembak saja. Belum ditentukan semua,” tegas dia.
Terkait isu sejumlah nama terpidana yang akan dieksekusi mati telah dipindahkan ke Nusakambangan, Noor Rachmad mengaku tidak tahu menahu.
“Di mana-mana. Silakan cek apakah kebenarannya mereka sudah di Nusakambangan. Saya enggak tahu,” ucapnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso pun sempat mengungkapkan kekesalannya atas simpang siurnya rencana eksekusi mati terhadap para Narapidana kejahatan Narkoba, yang disampaikan oleh Jaksa Agung.
Pria yang akrab disapa dengan panggilan Buwas itu mengaku heran dengan pola atau cara mengeksekusi terpidana mati di Indonesia.
Selain karena terkesan berbelit-belit, setiap kali ada tepidana mati yang akan dieksekusi kepastian pelaksanaannya cenderung diulur-ulur, sehingga tampak seperti sedang berkampanye dulu sebelum melakukan eksekusi sesungguhnya.
Budi Waseso mengatakan, dengan mengamati proses pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, sering nyinyir dan dibuat gamang.
“Sering dibuat seolah-olah belum jelas kapan dijadwalkannya. Di negara ini, orang yang mau dihukum mati saja lama sekali eksekusinya,” ujar Budi Waseso dalam Konferensi Pers di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat (13/05/2016).
Dikatakan mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri ini, di Indonesia, proses eksekusi hukuman memakan waktu yang lama. Sebab, untuk melaksanakan hukuman mati, seorang terpidana harus menunggu hingga belasan tahun.
“Kalau di kita, dihukuman mati, tapi tidak mati-mati,” ujar mantan Kabareskrim Mabes Pilri ini.(Richard)