Langkah Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menindak tegas anak buahnya yang nakal dan mempermain-mainkan pengusutan dan penanganan perkara dinanti.
Sudah terlalu banyak keluhan yang diutarakan para pencari keadilan kepada para aparatur penegak hukum, termasuk kejaksaan, namun tak kunjung mendapat tindakan.
Koordinator Aliansi Advokat Minahasa (AAM) Michael Rudolf Dotulong mengatakan, dari kasus perkara korupsi yang diikutinya saja, terlihat jaksa di Sulawesi Utara (Sulut) tidak profesional.
“Bukan hanya tidak profesional, tetapi juga malah turut mempermain-mainkan pengusutan perkara. Diduga kuat terlibat dalam melindungi para pelaku korupsi. Karena itu, Bapak Jaksa Agung HM Prasetyo harus melihat ini semua, kita menantikan langkah penindakan tegas terhadap para jaksanya yang nakal,” tutur Michael Rudolf Dotulong, di Jakarta, Sabtu (02/06/2018).
Bayangkan saja, lanjut Michael, untuk pengusutan perkara korupsi Proyek Pemecah Ombak di Desa Likupang II, Minahasa Utara (Minut), Sulut, peran penting jaksa untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi tidak terlihat.
Dia mengungkapkan, perkara yang sudah terang benderang menyebutkan keterlibatan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan dan kroni-kroninya itu, malah seperti disengaja dilokalisir oleh jaksa hanya berputar-putar di penanganan biasa untuk anak buah Bupati Minut saja.
Tidak hanya itu, kata dia, untuk menghadirkan saksi kunci yang bisa mengungkap lebih jauh perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 8 miliar lebih itu, jaksa tak sanggup.
“Malah banyak dalih atau alasan yang tak masuk akal yang disampaikan jaksa di persidangan. Masa sudah berkali-kali dipanggil ke persidangan, Jaksa tak kunjung bisa menghadirkan saksi. Majelis Hakim pun sudah mengeluarkan surat perintah kepada Jaksa untuk segera menghadirkan para saksi kunci, tidak juga dilakukan,” tutur Michael.
Berbulan-bulan kasus itu disidangkan, menurut Michael, persoalannya selalu berputar-putar di situ-situ saja. “Beberapa kali persidangan tidak berlangsung, padahal sudah dibuka oleh Majelis Hakim, dikarenakan jaksa tak kunjung hadirkan saksi yang akan bersaksi di persidangan,” katanya.
Dia pun menyebut, dalam beberapa peristiwa yang dia ketahui, jaksa bertemu diam-diam dengan pihak pelaku korupsi yakni Bupati Minut dkk. Pertemuan-pertemuan itu, lanjut Michael, diduga kuat untuk melakukan setting-an penanganan perkara agar tidak membongkar peran Bupati Minut.
“Tidak profesional, melanggar etika, melanggar hukum, membelokkan pengusutan dan tidak menegakkan hukum. Untuk apa lagi kalau sudah begitu? Malu dong Korps Adhiyaksa yang besar itu. Tidak akan dipercaya masyarakat lagi dong. Para pencari keadilan dibuat susah dan kian disusahin. Pak Jaksa Agung HM Prasetyo harus bertindak tegas,” pungkas Michael.
Lain lagi yang dialami Charles Hutahaean dkk. Pengacara Rakyat yang satu ini berbenturan dengan sembrono-nya oknum jaksa dan penyidik dalam menegakkan hukum.
Charles Hutahaean yang merupakan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Edukasi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (LBH Lekasia) itu menuturkan, di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), oknum jaksa diduga bersepakat dengan oknum penyidik kepolisian untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang tidak memiliki salah. Mereka pun diduga membuat skenario agar segera saja diproses, tanpa menggali kebenaran sesungguhnya.
“Penyidik dan oknum jaksa bersama-sama dengan sadar dan terencana membuat setting-an, mengkriminalisasi warga tak bersalah,” kata Charles.
Bagaimana mungkin, lanjut Charles, dua orang remaja yang tidak mengetahui apa-apa, lantas main tuduh dan main tangkap saja, lalu diproses, di-BAP dan ditahan.
“Tidak hanya kekerasan psikis, salah seorang remaja yang ditersangkakan itu ditembak loh di kaki kirinya, saat dilakukan BAP. Namun, hal itu main terima saja oleh Jaksa, berkasnya main oke saja. Perpanjangan penahanan pun dilakukan tanpa dasar yang pasti,” ujar Charles.
Dia menduga kuat, ada main antara penyidik dengan jaksa. “Enggak mau pusing-pusing, main terima saja. Bagaimana mungkin keadilan dan penegakan hukum akan tercipta jika aparat penegak hukum sendiri serong dan sudah bermotif jahat?” kata dia.
Dia pun mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo dan jajarannya segera menindak jaksa-jaksa nakal seperti itu. “Bukan hanya Jaksa Agung dan jajarannya yang harus bertanggung jawab, lembaga-lembaga pengawasan dan penegakan hukum lainnya pun harus bertanggung jawab. Nasib dan nyawa orang pencari keadilan di tangan mereka loh, jangan dipermain-mainkanlah hukum dan keadilan itu,” pungkasnya.
Dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Pengacara bernama Mahatma Mahardhika mengajukan protes dengan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke bagian Pengawasan Kejaksaan Agung. Dia tidak terima dengan upaya kong kalikong dan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya Kapten Kapal bernama Dicke bin Duddu Dkk.
Dikatakan Mahatma, dari mulai proses penyidikan hingga persidangan, oknum jaksa berperan aktif menukang-nukangi dalil, lalu memaksakannya ke dalam dakwaan dan penuntutan terhadap kliennya.
“Nyatanya, malah JPU sendiri tak bisa membuktikan tuduhannya. Tidak hadir di persidangan, dan malah kucing-kucingan,” ujar Mahatma.
Pihaknya pun telah melaporkan JPU Kicky Arityanto atas dugaan telah menggunakan dakwaan yang memuat keterangan yang tidak mengandung unsur kebenaran, dan keliru dalam menerapkan pasal, dalam menyidangkan perkara terdakwa Dicke bin Duddu dan kawan-kawan.
Laporannya telah dilayangkannya pada Rabu (30/05/2018). Laporan itu menjelaskan, merujuk pada alat bukti surat dakwaan nomor: Reg.Perk-PDS-46/TBK/01/2018, tanggal 31 Januari 2018, yang ditandatangani Kicky Arityanto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun, diduga telah terjadi upaya sengaja dari jaksa mengkriminalisasi Kapten Dicke bin Duddu dkk yang saat ini menjalani proses hukum di Kepri.
Menurut dia, surat dakwaan nomor: REG.PERK-PDS-46/TBK/01/2018, tanggal 31 Januari 2018, yang ditandatangani Kicky Arityanto selaku JPU, terbukti secara sah dan menyakinkan telah keliru dalam menerapkan pasal.
Selain memberikan keterangan palsu atau keterangan yang tidak mengandung unsur kebenaran, kata dia, dakwaan itu tidak berpedoman pada surat edaran Jaksa Agung RI nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan. “Itu tidak sesuai dengan pembuatan dakwaan,” ujarnya.
Atas berbagai laporan kinerja buruk dan kejahatan yang dilakukan jaksa-nya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas) M Yusni hanya bisa berjanji, akan mencoba mengecek satu per satu laporan yang masuk.
“Kami akan secara profesional mendalami laporan tersebut. Bila diketemukan terjadi penyimpangan baik pada tahap pra penuntutan maupun oleh JPU yang menyidangkan akan ditindak tegas, sesuai aturan yang berlaku,” tutur Jawas M Yusni, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakan Sultan Hasanudin, Jakarta, Kamis (31/05/2018).
Dia mengatakan, Jamwas masih menunggu laporan dari masing-masing Kejari atau pun Kejati. “Kita lihat dulu. Jika benar begitu, ya jaksanya pasti akan kami proses,” ujar M Yusni.(JR)