Jaksa Agung Diminta Telusuri Keterlibatan Para Konsultan Keuangan dan Pajak Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Jaksa Agung Diminta Telusuri Keterlibatan Para Konsultan Keuangan dan Pajak Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

- in HUKUM, NASIONAL, PROFIL
655
0
Usut Tuntas Mega Skandal Korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan Kasus-Kasus Sejenis, Indonesia Butuh Undang-Undang Pelaporan Transaksi Keuangan. Jaksa Agung Diminta Telusuri Keterlibatan Para Konsultan Keuangan dan Pajak Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya.Usut Tuntas Mega Skandal Korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan Kasus-Kasus Sejenis, Indonesia Butuh Undang-Undang Pelaporan Transaksi Keuangan. Jaksa Agung Diminta Telusuri Keterlibatan Para Konsultan Keuangan dan Pajak Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta segera memerintahkan penyidiknya di Gedung Bundar untuk menelusuri dugaan keterlibatan konsultan keuangan dan konsultan pajak dalam proses pengungkapan dan penuntasan Mega Skandal Korupsi Jiwasrayagate.

Anggota Utama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Besli Pangaribuan menuturkan, banyak persoalan kejahatan keuangan mendera Indonesia akhir-akhir ini. Aparat penegak hukum boleh memulai juga menelusuri dugaan keterlibatan konsultan pajak dan atau konsultan keuangan dari setiap perusahaan yang berkenaan dengan mega skandal korupsi jiwasraya itu.




Sebab, dikatakan Besli Pangaribuan, konsultan keuangan dan atau konsultan pajak dari setiap perusahaan yang diduga terlibat, adalah salah satu pihak yang paling mengetahui kondisi keuangan dan juga laporan-laporan keuangan kliennya.

“Dan, sebetulnya setiap konsultan keuangan atau konsultan pajak, terikat dengan sejumlah aturan, dan etika profesi. Konsultan keuangan dan atau konsultan pajak perusahaan bersangkutan, pastilah mengetahui persis seperti apa kondisi keuangan dan transaksi-transaksi yang terjadi di perusahaan itu. Saya kira, jika sudah berkaitan dengan pidana, ya bisa dijerat dengan pasal pidana,” tutur Besli Pangaribuan, di Jakarta, Selasa (28/01/2020).

Dalam proses pengusutan dugaan korupsi Jiwasraya yang diperkirakan telah menimbulkan keuangan Negara hingga Rp 13,7 triliun itu, lanjutnya, penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tampaknya tidak menjadikan konsultan keuangan dan atau konsultan pajak dari masing-masing perusahaan yang diduga terlibat, untuk diperiksa dan ditelusuri keterlibatannya.




“Menurut saya, sangat penting agar penyidik menelusuri laporan dan juga transaksi keuangan yang dilakukan si konsultan keuangan dan konsultan pajak itu di perusahaan bersangkutan,” ujarnya.

Memang, lanjut Besli Pangaribuan, ada sejumlah institusi Negara dan pemerintah yang memiliki bidang tugas dan kewenangan dalam merekam transaksi keuangan, bahkan ada juga yang memiliki kewajiban menelusuri aliran uang. Seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kantor Pajak, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Akan tetapi, lanjutnya lagi, dalam banyak case yang terjadi, sering kali lembaga-lembaga itu tidak melakukannya. Bahkan, dikarenakan regulasi tertentu, institusi-institusi itu tidak diperkenankan melakukan penelusuran.




Karena itu, Besli Pangaribuan juga mendorong agar DPR dan Pemerintah, memprioritaskan pembahasan dan penyusunan Undang-Undang Pelaporan Transaksi Keuangan. Sebab, faktanya, Indonesia sangat membutuhkan regulasi itu, agar bisa menjamin transaksi keuangan.

“Sekaligus juga bisa menjamin proses pengusutan transaksi keuangan yang diduga berupa hasil kejahatan atau dipergunakan dengan cara yang melanggar hukum. Undang-Undang Pelaporan Transaksi Keuangan menjadi salah satu kebutuhan mendesak di Indonesia saat ini,” ujar Besli Pangaribuan.

Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, masih gencar melakukan pemanggilan-pemanggilan dan meminta keterangan-keterangan dari sejumlah orang yang dianggap bisa mengungkap berbagai modus dan bukti kejahatan dalam kasus korupsi Jiwasraya itu.




Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setioyono menuturkan, tim penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung belum menemukan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Namun, proses pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah orang terus dilakukan. Untuk Senin, 27 Januari 2020 saja, dijelaskan mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Selatan itu, sebanyak 13 orang dipanggil sebagai saksi dan dimintai keterangannya dalam kasus korupsi di perusahaan pelat merah itu.

“Kemarin Senin, 27 Januari 2020, awalnya ada sebanyak 17 orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya. Namun, dari 17 orang itu, Cuma 9 orang yang hadir. Yang hadir berdatangan dari jam 10 pagi hingga jam satu siang,” tutur Hari Setiyono.




Kesembilan saksi yang hadir adalah Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property Tan Kian, Karyawan PT Hanson Internasional Rita Manurung, Karyawan PT Hanson Internasional Maya Hartono, Karyawan PT Hanson Internasional Maria Yosepha Bera, Karyawan PT Hanson Internasional RA Hijrah Kurnia alias Nunu, Karyawan PT Hanson Internasional Esti Tanzil, dari OJK Halim Haryono, Arif Budiman, juga dari OJK dan Ferry Budiman Tanja Tan sebagai Dirut PT Ciptadana Securitas.

Sedangkan 4 orang saksi merupakan pemeriksaan penundaan. Karena yang bersangkutan tidak hadir pada jadual pemeriksaan yang ditentukan. Keempatnya adalah, Komisaris Utama PT Corfina Capital Suryanto Wijaya, Direktur PT GAP Asset Managemen Muhammad Karim, Denny Suryadinata (nominee) dan Aileen Lim (nominee).




Sedangkan saksi-saksi yang sudah dipanggil, namun tidak hadir yakni dari Management Investasi Deka Cahya E sebagai Head of Daeling PT OSO, Kadiv Pengawasan dan Pemeriksaan PT KSEI Gusrinaldi Akhyar, Managing Direktor PT KSEI Alex Syaifrudin, Karyawan PT Hanson Internasional Helin Sapictto,  Komisaris Utama PT SMR Utama Veny Indrawati, Komisaris Independen PT SMR Utama Supandi Widi Siswanto, Direktur  Finansial PT Gunung Bara Utama Johan Siboney Handayono, dan  Direktur PT Gunung Bara Utama Dhang Djaja Hartono.

“Sehingga, seharusnya jika seluruh saksi dan ahli yang dipanggil hadir, maka pemeriksaan kemarin ada sebanyak 21  orang,” ujar Hari Setiyono.

Dari 13 saksi yang hadir tersebut, dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok yaitu, pertama, Saksi-saksi dari pengelola saham PT. Hanson Internasional Tbk. Dua, saksi-saksi dari perusahaan managemen investasi. Tiga, saksi-saksi yang namanya dipakai dalam transaksi saham (nominee).




“Dan 2 orang ahli dari lembaga pengawas transaksi investasi. Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,” ujar Hari Setiyono.

Di hari yang sama, lanjutnya, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di 3 tempat. Yaknia, satu, di PT Lotus Andalan Securitas/PT Lautandhana Securindo, yang beralamat di Wisma Keiai, Jalan Jenderal Sudirman Kav 3-4 RT10/RW 11, Karet Tengsin, Jakarta Pusat dan di City Tower Lt 7, Jalan MH Thamrin No 81 Jakarta Pusat.

Lokasi penggeledahan kedua di PT Mirae Securitas/PT Daewoo Securitas Indonesia, yang bertempat di Gedung The Energy Treasury Tower 50th, Jl Jend Sudirman No 52-54, RT 05/RW 03, Senayan,Jakarta Selatan.




Lokasi penggeledahan ketiga di PT Ciptadana Securitas, Plaza Asia Office Park Unit 2, Jl Jend Sudirman Kav 59 Jakarta.

Hari Setiyono menegaskan, Kejaksaan Agung masih terus mengejar dan mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus korupsi Jiwasraya itu.




“Masih akan terus dilakukan pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun ahli. Guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti. Yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” ujar Hari Setiyono.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,