Jaksa Agung Burhanuddin Siap Bantu Pulihkan Kondisi Ekonomi Nasional

Jaksa Agung Burhanuddin Siap Bantu Pulihkan Kondisi Ekonomi Nasional

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
555
0
Jaksa Agung Burhanuddin Siap Bantu Pulihkan Kondisi Ekonomi Nasional. – Foto: Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Internal Tahun 2020, melalui webinar dengan tema Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Corana Virus Disease (Covid 19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo, Senin (15/06/2020).Jaksa Agung Burhanuddin Siap Bantu Pulihkan Kondisi Ekonomi Nasional. – Foto: Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Internal Tahun 2020, melalui webinar dengan tema Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Corana Virus Disease (Covid 19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo, Senin (15/06/2020).

Jaksa Agung Republik Indonesia Dr Burhanuddin menyatakan, jajaran Kejaksaan Republik Indonesia yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap membantu pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Hal itu dinyatakan, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu, saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Internal Tahun 2020,  melalui webinar dengan tema Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Corana Virus Disease (Covid 19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo, Senin (15/06/2020).

Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan tentang peran Kejaksaan khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam Proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Internal Tahun 2020, melalui webinar dengan tema Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Corana Virus Disease (Covid 19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo, Senin (15/06/2020).
Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Internal Tahun 2020, melalui webinar dengan tema Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Corana Virus Disease (Covid 19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo, Senin (15/06/2020).

Diketahui, PEN merupakan program pemerintah dengan tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya yang akan dilaksanakan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN), Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, Penjaminan dan Belanja Negara.

Program PEN dibuat sebagai upaya pemulihan dampak Covid-19 yang biayanya tanpa memasukkan biaya kesehatan. Meliputi, pertama, biaya bantuan langsung akibat Covid seperti Perlindungan Sosial, Program Keluarga Harapan (PKH), Sembako, Bansos Jabodetabek, Bansos Non Jabodetabek, Program Pra Kerja, Diskon Listrik, Logistik/Pangan/Sembako, BLT Dana Desa dan Insentif Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total anggaran Rp 205,20 Triliun.

Lalu, yang kedua, biaya bantuan Pembangunan antara lain Subsidi Bunga, Penempatan Dana Untuk Restrukturisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Padat Karya, Penjaminan, Penyertaan Modal Negara, Talangan (Investasi) Untuk Modal Kerja, Insentif Perpajakan, Dukungan Pemda, Pariwisata, Program Padat Karya K/L, Pembiayan Investasi Pada Koperasi melalui LPDB / KUMKM hdan Cadangan Pelunasan dengan total anggaran Rp 384,45 Triliun.


Rapat Koordinasi Pengawasan Internal Tahun 2020, melalui webinar dengan tema Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Corana Virus Disease (Covid 19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo, Senin (15/06/2020).
Rapat Koordinasi Pengawasan Internal Tahun 2020, melalui webinar dengan tema Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Corana Virus Disease (Covid 19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo, Senin (15/06/2020).

Jaksa Agung Burhanuddin memaparkan, dalam program PEN, Kejaksaan melalui JPN akan melalukan pendampingan hukum yang terdiri dari 3 kegiatan utama.

Pertama, pendampingan dalam penyaluran kredit dengan subsidi bunga untuk usaha ultra mikro dan UMKM berupa Sosialisasi resiko hukum Pidana dan Perdata bagi Pelaku Usaha Mikro dan UMKM, Sosialisasi resiko hukum pidana, khususnya Tindak Pidana Korupsi (TPK) serta TP Perbankan,  dan Perdata.

“Lalu, bagi petugas pelaksana penyaluran kredit, termasuk pejabat bank dan petugas yang memproses dan mengambil keputusan dalam analisis kredit, verifikasi data dan agunan dan pendampingan konsultasi hukum yang apabila diminta, dalam tahap verifikasi data dan agunan, tanpa mencampuri kewenangan pengambilan keputusan,” jelasnya.


Kedua, pendampingan dalam kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan penyaluran kredit dengan subsidi bunga Dan pencegahan korupsi berupa sosialisasi dan pemberian saran pencegahan korupsi penyalahgunaan kredit subsidi tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.

Terakhir, Bantuan Hukum Litigasi Dan Non Litigasi dalam penyelesaian kredit bermasalah yang diberikan berdasarkan Surat Permohonan dan Surat Kuasa Khusus (SKK).

“Untuk melakukan penagihan, somasi, mediasi hingga litigasi,” ujar Burhanuddin.


Dia menambahkan, pihak-pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan program PEN antara lain, Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Peserta dan Bank Pelaksana, Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan (BPKP), Pelaku Usaha dan lain sebagainya.

Termasuk JPN, harus memperhatikan dan mengikuti prinsip-prinsip seperti, azas keadilan sosial, sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mendukung pelaku usaha, menerapkan kaidah kebijakan.


“Menerapkan kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil dan akuntatabel, tidak menimbulkan moral hazard, pembagian biaya dan resiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masin-masing,” tandas Burhanuddin.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,