JAKARTA – Jaksa Agung Dr Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menuntut maksimal terhadap para pelaku yang melakukan tindak pidana protokol kesehatan (prokes).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, hal ini dilakukan guna menyikapi beberapa kasus pelanggaran prokes yang terjadi. Seperti di Bandara Soekarno – Hatta (Soetta), Jakarta dan Bandara Kualanamu, Medan.
Diketahui, beberapa Warga Negara (WN) India dapat berhasil masuk ke wilayah Indonesia lewat Bandara Soetta tanpa melalui kewajiban menjalani karantina serta pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu.
Menurut Leo, penanganan kasus-kasus dimaksud agar para jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif dan tuntas.
“Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran prokes sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” kata Leo dalam siaran persnya, Kamis (29/04/2021).
Dia menambahkan, kejaksaan akan terus konsisten menerapkan tuntutan maksimal terhadap pelaku pidana prokes. Ini juga sebagai komitmen kejaksaan dalam penegakkan dan kepastian hukum serta untuk menimbulkan efek jera.
“Sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran prokes tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19,” tukasnya.(Richard)