Jaksa Agung Burhanuddin: Membangun Kesadaran Hukum Dari Desa

Jaksa Agung Burhanuddin: Membangun Kesadaran Hukum Dari Desa

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, POLITIK, PROFIL
456
0
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin. (Dok)Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin. (Dok)

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menyampaikan, dalam amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan Desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Upaya mengurangi kesenjangan antara Desa dan Kota dilakukan dengan mempercepat pembangunan Desa-Desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal, antara Desa dan Kota melalui pembangunan Kawasan Pedesaan.

Pembangunan Desa menjadi kewenangan dari Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sedangkan Pemerintah Pusat sebagai motivator dan fasilitator dalam percepatan.

Namun demikian, pembangunan Desa tidak mungkin berhasil tanpa dukungan dan kerja keras para pemangku kepentingan (stakeholders).

Dalam mengatasi permasalahan Desa, Presiden RI Joko Widodo berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam kerangka Negara Kesatuan, sebagaimana tertuang dalam Nawacita poin 3.

Kebijakan Presiden Jokowi membangun Indonesia dari pinggiran sangatlah tepat, di mana Daerah pinggiran yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga, harus menjadi titik perhatian utama Pemerintah.

“Tak hanya membangun jalan, Pemerintah harus juga mendirikan balai kesehatan, sekolah, pasar, pembangkit listrik dan infrastruktur lainnya, sehingga masyarakat yang tinggal di perbatasan mendapat jaminan mata pencarian, akses kesehatan, akses pendidikan, dan akses penerangan listrik,” tutur Burhanuddin, dalam keterangannya yang diterima, Selasa (21/02/2023).

Berbagai langkah telah dilakukan salah satunya adalah memberikan porsi besar dengan mengucurkan dana Desa yang kehadirannya diharapkan dapat menjadikan sumber pemasukan desa meningkat demi mengatasi permasalahan guna mencapai kesejahteraan masyarakat.

Sejak 2015, dana desa telah disalurkan dan hasilnya pun sudah terlihat seperti telah terbangunnya jalan Desa, jembatan, pasar Desa, fasilitas air bersih, sumur, embung, irigasi, dan sarana olah raga.

Pembangunan yang bersumber dari dana Desa tersebut semakin menegaskan komitmen Presiden RI Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran, perbatasan, dan  Desa.

Oleh karena itulah, yang dibangun bukan hanya jalan tol, bandara, atau pelabuhan saja, melainkan juga infrastruktur skala kecil yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa.

“Pembangunan Desa ini tentu membutuhkan Dana Desa yang sangat besar sekali, dan pengelolaannya harus menggunakan prinsip kehati-hatian,” lanjut mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu.

Demi mendukung program Presiden RI Joko Widodo dalam membangun Desa, Kejaksaan RI sebagai Aparat Penegak Hukum turut berperan serta, yakni diimplementasikan dengan menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI dan Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Tujuan dari nota kesepahaman ini yaitu memberi kepastian/kejelasan terhadap cara koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Selain Nota Kesepahaman tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengeluarkan Surat Khusus Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia perihal penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan Desa.

Dalam Surat Edaran tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin pada pokoknya memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi berserta jajaran untuk lebih cermat, bijak, dan hati-hati dalam mengambil sikap, serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat pada kesempatan pertama.

“Dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” jelasnya.

Selanjutnya, khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa yang dilakukan oleh perangkat Desa, agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir.

Di samping itu dalam penanganan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa agar dilaksanakan dengan melakukan koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam berbagai kesempatan menegaskan, jangan sampai aparatur Desa dijadikan objek pemeriksaan apalagi hingga berulang tahun.

Jaksa Agung Burhanuddin menginginkan Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat dan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur Desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

“Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi- materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif,” tutur Jaksa Agung, Burhanuddin.

Jaksa Agung juga meminta Program Jaga Desa yaitu Jaksa Masuk Desa sebagai ikon Jaksa ada untuk masyarakat sehingga jika hal ini dilakukan, maka akan mengurangi mafia tanah di tingkat Desa.

Sebab permasalahan mafia tanah diawali dari rusaknya sistem administrasi buku tanah di Pemerintahan Desa.

Membangun kesadaran hukum di tingkat Desa dan Pemerintahan Desa, tentu tidak cukup dengan   Program Jaga Desa, tetapi satuan kerja (Satker) di Daerah diharapkan menggali isu-isu hukum yang berkembang di Desa untuk dijadikan bahan penyuluhan hukum di Desa, termasuk melakukan pembenahan dan perbaikan tentang tata kelola pertanggungjawaban keuangan Desa yang lebih  simpel, muda dimengerti dan dilaksanakan.

Jaksa Agung Burhanuddin juga mengatakan perlu sosialisasi Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat desa dengan melibatkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kejaksaan Negeri setempat dalam kapasitas selaku penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dalam tindak pidana Pemilu, sehingga tahun politik dapat berjalan kondusif dengan menjaga netralitas dan demokratisasi di tingkat Desa.(RED)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi