Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Ketua BPK Firman Sampurna Gelar Kerjasama dan Koordinasi Hukum

Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Ketua BPK Firman Sampurna Gelar Kerjasama dan Koordinasi Hukum

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
622
0
Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Ketua BPK Firman Sampurna Gelar Kerjasama dan Koordinasi Hukum. – Foto: Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Ketua BPK Firman Sampurna Gelar Kerjasama dan Koordinasi Hukum di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Pusat, di Jakarta, pada Selasa (11/08/2020).(Ist)Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Ketua BPK Firman Sampurna Gelar Kerjasama dan Koordinasi Hukum. – Foto: Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Ketua BPK Firman Sampurna Gelar Kerjasama dan Koordinasi Hukum di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Pusat, di Jakarta, pada Selasa (11/08/2020).(Ist)

Jaksa Agung Republik Indonesia Dr ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Firman Sampurna menggelar kerjasama dan koordinasi untuk masing-masing tugas dan fungsi institusinya.

Kegiatan berlangsung di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Pusat, di Jakarta, pada Selasa (11/08/2020).

Dalam kegiatan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ketua BPK RI Firman Sampurna. Dan dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dengan Ketua BPK RI Firman Sampurna.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, secara teknis kerja sama dan koordinasi itu akan dikemas dalam tujuh ruang lingkup. Tujuannya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Pertama, koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum yang meliputi tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan investigatif yang berindikasi kerugian negara/daerah dan unsur pidana.

Kemudian, tindak lanjut terhadap permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli.

“Melalui kerja sama ini, saya berharap akan terjalin sinergi dalam membangun kesamaan persepsi dan keterpaduan guna mendukung serta memperkuat peran strategis Kejaksaan RI dalam penegakan hukum,” tutur Burhanuddin.

Kedua, terang Jaksa Agung, menyangkut penerangan dan penyuluhan hukum serta sosialisasi dalam pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara.

Korps Adhyaksa berharap tercipta edukasi atau informasi mengenai praktik pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang baik dan benar, sejak dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban.

Pelbagai upaya itu selanjutnya dapat disosialisasikan secara massif dan intensif, sebagai upaya optimalisasi langkah pencegahan (preventif), yang dapat meminimalisir potensi perbuatan koruptif.

“Sehingga ke depan diharapkan tidak terjadi lagi perbuatan koruptif yang dilatarbelakangi oleh ketidaktahuan satuan kerja dalam tata Kelola keuangan negara,” lanjut Burhanuddin.

Poin ketiga, mengenai bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, dalam upaya mendukung peran dan fungsi BPK RI, Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan jasa bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan, terkait berbagai masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh BPK RI.

Keempat, optimalisasi kegiatan pemulihan aset. Melalui kerja sama ini diharapkan akan dilakukan upaya sinergis dalam rangka penyelamatan, pengamanan, dan penataulang pemanfaatan aset-aset BPK RI.

Kelima, pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Kerja sama ini dapat memberi kesempatan kepada masing-masing lembaga untuk saling membangun koordinasi untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan serta kualitas sumber daya manusianya. Khususnya dalam penguasaan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.

Keenam, pertukaran data atau informasi. Melalui kerja sama ini masing-masing lembaga dapat saling memberikan informasi dan data untuk menciptakan keterpaduan dan sinergi dalam upaya pengawasan yang sistemik dan terukur antar APH dan pengawas eksternal.

Terlebih informasi yang berdaya guna untuk mendeteksi dini setiap potensi kesalahan dalam pengelolaan keuangan.

Terakhir, Burhanuddin menegaskan, tidak tertutup kemungkinan untuk diupayakan kerja sama lainnya yang disepakati oleh masing-masing lembaga.

“Dengan ruang lingkup cakupan kerja sama tersebut, maka kita optimistis dan percaya bahwa hubungan koordinasi dapat berdampak positif bagi terlaksananya tugas dan fungsi masing-masing secara optimal, efektif, dan efisien,” tutup Jaksa Agung ST Burhanuddin.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,