Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk tetap menjaga kemurnian Kebijakan Keadilan Restoratif.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin saat menggelar Pengarahan Jaksa Agung kepada Bidang Pidana Umum pada Kunjungan Kerja Virtual Ketujuh di akhir Tahun 2021, Kamis, 30 Desember 2021.
Pengarahan ini dihadiri para Jaksa Agung Muda (JAM) dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat) Tony Tribagus Spontana, para Staf Ahli Jaksa Agung, para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Juga diikuti para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para Atase atau Perwakilan Kejaksaan di luar negeri.
Dalam kegiatan ini, Jaksa Agung Burhanuddin mengapresiasi jajaran Bidang Pidana Umum karena telah menjadikan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) menjadi brand dari Kejaksaan. Di mana kebijakan tersebut mendapatkan respon yang positif dari masyarakat.
“Berkenaan dengan hal tersebut saya minta agar kemurnian kebijakan tersebut tetap dijaga. Di mana kebijakan tersebut merupakan respon kita dalam menjawab permasalahan hukum yang dirasa kurang memberikan rasa keadilan di masyarakat. Oleh karena itu saya minta kepada seluruh jaksa di mana pun Saudara berada, agar melaksanakan kebijakan tersebut secara profesional dan menghindari perbuatan tercela,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin.
Jaksa Agung Burhanuddin juga mengingatkan, tingginya animo masyarakat terhadap kebijakan restorative justice berimbas pada terciptanya persepsi yang salah, bahwa setiap tindakan tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat kecil bisa dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Bahkan sudah muncul indikasi modus menggunakan media sosial untuk menekan Jaksa agar menerapkan Restorative Justice, meskipun kualifikasi ataupun syarat Restorative Justice tidak bisa diterapkan pada tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Sebagai contoh, lanjut Burhanuddin, kasus penganiayaan di Kejaksaan Negeri Demak, yang oleh pengacaranya dibentuk opini seolah-olah Kejaksaan tidak konsisten menerapkan Restorative Justice melalui instrumen media sosial.
Namun berkat reaksi cepat melalui upaya sosialisasi perkara dimaksud, maka upaya tersebut berhasil dipatahkan.
“Oleh karena itu, saya minta Saudara tidak gamang dan ragu-ragu dalam menentukan apakah perkara tersebut dapat dilakukan penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau tidak,” ujarnya.
Burhanuddin mengingatkan jajarannya agar tetap bersikap profesional dan akuntabel. Serta berikan pemahaman secara masif bagaimana suatu perkara tersebut bisa atau tidak dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Sehingga masyarakat dapat mendapatkan pengetahuan terkait penanganan perkara.
“Selain itu kepada seluruh jajaran Pidum, saya minta pastikan proses penanganan perkara secara profesional. Saya tidak ingin mendengar penanganan perkara yang asal-asalan sehingga mengabaikan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. Jangan sesekali Saudara mencoba-coba melakukan upaya transaksional dalam penanganan perkara,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin.(J-RO)