Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengancam akan mencopot para jaksa, pejabat di kejaksaan maupun petinggi di Korps Adhyaksa itu, apabila ada yang mengingkari tugas dan kewajiban dalam jabatannya.
Hal itu ditegaskan Burhanuddin, saat pengambilan sumpah dan melantik serta serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung, pada Rabu 17 Februari 2021.
Untuk itu, mantan Jaksa Agung Mida Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Jamdatun) ini mengingatkan, setiap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) harus meningkatkan fungsi Pengawasan Melekat (Waskat) secara berjenjang.
“Serta akan mencopot, jika di kemudian hari didapati pejabat yang mengingkari jabatannya,” cetus Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan, proses pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan jangan dijadikan hanya sebatas rutinitas. Tetapi lebih merupakan wujud kepekaan institusi dalam menjaga eksistensi organisasi, demi menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum seiring perkembangan zaman.
Dalam setiap penugasan putra-putri terbaik Adhyaksa untuk mengisi jabatan tertentu, lanjutnya, telah melalui proses evaluasi mendalam. Juga melalui pertimbangan yang matang dan penilaian yang obyektif.
Semua itu dilakukan untuk memastikan kepiawaian, kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang dimiliki, sehingga dipandang mampu menduduki suatu jabatan.
“Itu semua untuk mewujudkan terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik.
“Saya yakin saudara akan mengerahkan kemampuan terbaik untuk menghadirkan Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, dan terpercaya di tengah masyarakat,” demikian pinta Jaksa Agung.
Burhanuddin juga menyampaikan pokok-pokok penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan kepada para pejabat yang baru dilantik.
Yakni, pertama, berakselerasi untuk mengidentifikasi, mempelajari, menguasai, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru.
Dua, melaksanakan hasil rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020 dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, serta melaporkan secara tepat waktu.
“Ketiga, khususnya terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, saya tekankan kepada saudara untuk memperhatikan kualitas perkara dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara,” lanjutnya.
Keempat, tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 secara ketat, serta memaksimalkan pelaksanaan kegiatan secara virtual.
Lima, jadilah contoh yang baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam sikap perilaku sehari-hari, agar dapat meningkatkan integritas dan profesionalisme di lingkungan kerja.
“Selanjutnya, bina dan pastikan seluruh jajaran yang saudara pimpin tidak melakukan perbuatan tercela,” tegasnya.
Kemudian, laksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial, untuk mengeliminir pemberitaan negatif tentang Kejaksaan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Burhanuddin mengingatkan, setiap warga Adhyaksa memiliki peran penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
“Untuk itu, mari bersama-sama kita tunjukkan kepada masyarakat torehan prestasi yang telah kita raih, sebagai bukti bahwa Kejaksaan telah berubah ke arah yang lebih baik,” imbuhnya.
Jaksa Agung Burhanuddin kembali mengingatkan salah satu konsekuensi jabatan para pejabat yang baru dilantik. Yakni tentang tanggung jawab untuk melakukan pengawasan melekat secara berjenjang.
“Saudara-saudari yang baru saya lantik maupun yang telah menduduki jabatan di mana pun berada, dalam kesempatan ini saya ingatkan untuk terus meningkatkan pengawasan melekat,” tegas Burhanuddin.
Sebagai pimpinan di level masing-masing jabatan, ditegaskan Burhanuddin, Jaksa tidak boleh lepas tangan atas kesalahan yang dilakukan oleh anak buah.
“Karena saudara memiliki tanggung jawab secara moral. Oleh karenanya, saya akan minta pertanggungjawaban saudara sekalian sebagai atasan, jika terdapat anak buah yang melakukan perbuatan tercela,” tandasnya.
Dia juga mengingatkan, sumpah serta janji jabatan yang telah diucapkan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Jika tidak, Jaksa Agung tidak akan pernah ragu, dan tidak akan segan untuk menindak dan mencopot di kemudian hari, apabila didapati ada pejabat yang mengingkari sumpah jabatannya.
Oleh karena itu, Burhanuddin menandaskan, setiap jaksa harus menjadikan Tri Krama Adhyaksa sebagai cerminan dalam menjalankan tugas di mana pun berada.
“Tolong diingat, jabatan yang saudara emban bukanlah sekedar untuk dibangga-banggakan, tetapi untuk dipertanggungjawabkan,” jelas Burhanuddin.
“Perlu Saudara ketahui, keputusan terberat yang diambil oleh seorang pimpinan adalah ketika harus menghukum anak buahnya. Oleh karena itu, saya titipkan anak-anak saya yang menjadi anak buah saudara di mana pun berada. Tolong jaga, ingatkan dan pastikan mereka tidak melakukan kesalahan atau perbuatan tercela,” Burhanuddin menekankan.
Dia berharap, para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II yang baru dilantik mampu menjalankan pokok-pokok penekanan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya.
Melaksanakannya secara profesional dan berintegritas, sehingga dapat menjaga marwah Kejaksaan di tengah masyarakat.
Apresiasi untuk para pejabat lama, Jaksa Agung RI atas nama korps dan pribadi, menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdiannya.
Salam dan apresiasi juga ditujukan kepada para istri yang telah mendukung dan mendampingi dalam melaksanakan tugas.
Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin mendoakan setiap insan Adhyaksa.
“Semoga Allah Subhanahu Watta’ala, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.
Para pejabat yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya adalah Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sejampidum), Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sejamdatun), serta beberapa Pejabat Eselon II, antara lain Inspektur, Direktur, Kepala Pusat dan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi.
Acara digelar di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung. Pelantikan dilaksanakan berdasar Surat Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor 28 Tahun 2021 tanggal 08 Februari 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Kejaksaan RI.
Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Latihan, para Staf Ahli Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak.
Sedangkan para pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya itu adalah, satu, Dr Chaerul Amir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dua,Yunan Harjaka sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Tiga, Dr Andi Muhammad Taufik sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Empat, Agnes Triani sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Lima, Elan Suherlan sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Enam, Firdaus Dewilmar sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Tujuh, Raden Febrytriyanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Delapan, Dr Mukri sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Sembilan, Iman Wijaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Sepuluh, Dr Mia Amiati sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Sebelas, Dr Jaja Subagja sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Dua belas, Risal Nurul Fitri sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Tigas belas, Gerry Yasid sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Empat belas, Jacob Hendrik Pattipeilohy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Yakni menjaga jarak, mengenakan masker, serta mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer, dengan terlebih dahulu dilakukan rapid test antigen.