Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya agar meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Abdi Negara.
Jaksa Agung Burhanuddin juga mengingatkan, agar bersikap bijak dalam menggunakan media sosial.
Jaksa Agung Burhanuddin juga dengan tegas menyampaikan, masyarakat akan lebih menghormati, jika seluruh pegawai Kejaksaan mampu memberikan pelayanan hukum yang prima dibandingkan dengan sikap perilaku yang mempertontonkan kemewahan.
Menurutnya, Anak Buah pun akan lebih respek kepada Atasan jika mampu menjadi role model dalam gaya hidup sederhana.
“Selain itu, gaya hidup hedonis akan menjadi faktor pendorong untuk melakukan perbuatan tercela, tentunya kita semua sadar bahwa gaji dan tunjangan kita tidaklah cukup untuk membiayai gaya hidup hedonis,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan, sangat tidak pantas bagi Abdi Negara memakai dan memamerkan barang-barang mewah.
“Ingat, saya tidak pernah mempersoalkan dari mana barang-barang itu Saudara dapat. Saya juga tidak melarang Saudara memiliki barang-barang itu, karena hal itu adalah hak pribadi Anda. Tetapi status Anda sebagai Aparat Negara memiliki aturan yang harus saudara patuhi. Sehingga, rasanya tidaklah pantas Abdi Negara mengenakan barang-barang mewah,” terang Burhanuddin.
Pernyataan keras Jaksa Agung Burhanuddin itu disampaikannya ketika melakukan Kunjungan Kerja atau Kunker ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), pada Rabu 30 Maret 2022.
Kunker ini diikuti juga oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar), Masyhudi beserta seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kepala Pusat Penerangan Hukum, dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan, dirinya selaku Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia tidak akan pernah bosan mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan, baik secara langsung ataupun melalui surat, untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menggunakan media sosial.
“Saya yakin dan percaya masih sangat banyak aparat saya yang baik, bekerja penuh dengan integritas dan profesional, bekerja dengan ikhlas bahu-membahu membangun citra Kejaksaan yang kita cintai. Namun sayang, sering kali kerja keras kita membangun citra institusi dirubuhkan sendiri oleh perilaku oknum Kejaksaan, mitra kerja kita sendiri yang dengan sadar menjadi benalu dan pengkhianat,” terang Burhanuddin.
Oleh karena itu, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, untuk menjaga marwah institusi, Satgas 53 dibentuk sebagai jawaban atas masih adanya laporan ‘Oknum Kejaksaan Nakal’.
Jaksa Agung Burhanuddin merasa himbauan dan peringatan sudah cukup diberikan. Artinya, ini saat di mana dirinya harus memberikan tindakan tegas dan menghentikan siapa pun anggota yang tidak mau dibina dan tidak mau tunduk pada perintah dan kebijakan Pimpinan.
“Perlu Saudara sekalian ketahui bahwa Satgas 53 telah bekerja dengan efektif, sudah banyak oknum pegawai kejaksaan yang ditangani oleh Satgas 53, baik oknum Jaksa maupun oknum tata usaha. Bahkan beberapa di antaranya terpaksa saya pidanakan,” bebernya.
Oleh karena itu, untuk tidak menambah daftar panjang pegawai yang ditindak, dalam kesempatan ini Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan, khususnya jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, untuk menghentikan segala praktek perbuatan tercela, penyalahgunaan kewenangan dan kedudukan.
“Sanksi tegas akan menanti kalian yang coba-coba membangkang Perintah Jaksa Agung,” ujarnya.
Burhanuddin menyebut, pada tanggal 31 Januari 2022, Jaksa Agung Republik Indonesia telah memberikan pengarahan khusus kepada seluruh jajaran Kejaksaan secara virtual. Tetapi pada bulan Februari, Jaksa Agung masih mendengar adanya oknum Kejaksaan Republik Indonesia yang mengintervensi proyek Pemerintah, maka Jaksa Agung mengingatkan kembali dalam bentuk Surat Jaksa Agung nomor 41 tanggal 15 Februari 2022.
“Namun tidak sampai 1 bulan sejak saya mengeluarkan surat tersebut, saya masih menerima laporan yang sama dari berbagai Daerah, hingga akhirnya saya mengeluarkan Surat Jaksa Agung Nomor 66 tanggal 9 Maret 2022. Perlu Saudara ketahui bahwa surat tersebut saya keluarkan sehubungan dengan masih adanya anggota Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela, minta-minta proyek, mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa,” terang Burhanuddin.
Sebagai bukti keseriusan dalam memberantas praktek oknum Kejaksaan yang bermain-main dengan proyek, maka Jaksa Agung telah membuka Hot Line khusus, yang operasionalnya langsung dimonitor oleh Jaksa Agung.
Untuk menerima laporan ataupun aduan terkait perbuatan tercela oknum Kejaksaan yang masih bermain proyek dan semua laporan yang masuk, Jaksa Agung Burhanuddin memastikan bahwa seluruh laporan ditanggapi secara serius.
“Adapun laporan-laporan yang masuk ke hot line, saya saat ini sedang saya cermati untuk menemukan kebenarannya. Tetapi terlepas benar salahnya laporan tersebut, saya minta kepada seluruh jajaran Kejaksaan, dan khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang merasa masih melakukan perbuatan tersebut segera hentikan. Karena saya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas pegawai yang masih melakukan perbuatan itu,” tegas Burhanuddin.
Sedangkan dalam etika dan bijak dalam bersosial media, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa memang tidak mungkin tidak mengikuti perkembangan jaman, dan sosial media telah menjadi kebutuhan hidup masa kini.
“Namun saya perlu ingatkan Saudara dalam bersosial media untuk selalu berhati-hati Jaga etika, jaga kesopanan dan kepantasan. Ingat, kita adalah Abdi Negara, kita adalah Pelayan Masyarakat. Status itu menyebabkan kita terikat pada rambu-rambu dan kode etik yang tidak boleh kita langgar,” ujarnya.
Oleh karena itu, Burhanuddin meminta agar semua jajarannya mematuhi Surat Jaksa Agung Nomor 41 tanggal 18 Mei 2021 tentang Bijaksana dalam Penggunaan Media Sosial.
Surat itu dikeluarkan karena Jaksa Agung karena melihat, dan khususnya di media sosial, ada beberapa pegawai Kejaksaan Republik Indonesia yang suka bergaya hidup sok hedonis, gemar mengunggah foto ataupun video dengan berpenampilan sok mewah di media sosial.
“Kita sering kali lupa bahwa apa pun yang kita unggah pada dasarnya telah masuk ke dalam ruang publik yang menyebar dan tersebar tanpa kendali kita lagi. Sehingga dapat dikatakan apa pun yang kita unggah pada dasarnya kita sedang membuka diri kita ke media iklan tanpa batas. Di sana tidak ada lagi ruang private, tanpa kehati-hatian dan kontrol ketat, maka pada dasarnya kita sedang menelanjangi diri kita sendiri,” Burhanuddin menjelaskan.
Jaksa Agung Burhanuddin melanjutkan, hal ini tentunya sangat tidak produktif bagi Jaksa dan Korps Adhyaksa yang berstatus sebagai Aparat Penegak Hukum, yang jenis dan sifat pekerjaannya sering kali berkaitan dengan hal-hal yang bersifat rahasia.
Oleh karena itu, Burhanuddin meminta seluruh unsur Pimpinan, khususnya jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, untuk membina dan memonitor aktivitas sosial media pegawai di jajarannya.
Selanjutnya, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan pentingnya hidup dan berperilaku sederhana.
“Kita adalah abdi negara dan pelayan masyarakat, tidak pantas rasanya jika kita bergaya hidup hedonis,” ujarnya.
Untuk itu, Jaksa Agung Burhanuddin telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana untuk melindungi seluruh warga Adhyaksa.
“Karena saya menyadari status kita sebagai Aparat Penegak Hukum rentan menjadi perhatian masyarakat. Dan saya tidak ingin masyarakat membicarakan kita dengan konotasi negatif,” tandas Jaksa Agung Burhanuddin.(JRO)