Jadikan Korps Adhyaksa Jagoan Penegak Hukum, Ini Resep Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi

Jadikan Korps Adhyaksa Jagoan Penegak Hukum, Ini Resep Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, PROFIL
515
0
Wakil Jaksa Agung Gelar Pembinaan Kerja di Banten, Jadikan Korps Adhyaksa Jagoan Penegak Hukum, Ini Resep dari Setia Untung Arimuladi. - Foto: Setia Untung Arimuladi, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia.(Net)Wakil Jaksa Agung Gelar Pembinaan Kerja di Banten, Jadikan Korps Adhyaksa Jagoan Penegak Hukum, Ini Resep dari Setia Untung Arimuladi. - Foto: Setia Untung Arimuladi, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia.(Net)

Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr Setia Untung Arimuladi memiliki resep yang dia bagikan, untuk menciptakan Kejaksaan sebagai Jagoan Penegakan Hukum di Indonesia.

Menurut mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat) ini, belajar dari yang sudah-sudah, salah satu kegagalan mencapai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah kurangnya transparansi informasi publik.

“Oleh karena itu, kunci utama mewujudkan Reformasi Birokrasi, dalam membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM adalah Komitmen Pimpinan,” tutur Setia Untung Armuladi, di Jakarta, Jumat (05/02/2021).

Hal itu juga telah disampaikan Untung, pada saat melakukan pembinaan kerja dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, pada hari Kamis 4 Februari 2021.

Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, diamanahkan juga sebagai Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia.

Pada kegiatan itu, Untung didampingi Sesbadan Diklat, Jaya Kesuma, dan Kabag Reformasi Birokrasi pada Biro Perencanaan, Yudi Priyadi.

Penyebab lainnya, lanjut mantan Kajati Jawa Barat ini, adalah komitmen yang diragukan, dan sinergitas tim kerja yang lemah.

Untung mengatakan, dari Survei Mandiri Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM), yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), syarat kanal pengaduan yang aktif, menjadi salah satu tolok ukur institusi yang bisa disebut jagoan penegak hukum.

“Nah, dari  Survei IPK IKM yang dilakukan oleh BPS, tidak memenuhi syarat serta kanal pengaduan tidak aktif,” tegasnya.

Mantan Kajati Riau ini juga menyebut, masih ditemukan kasus yang tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi, juga menjadi penghambat untuk menjadi jagoan penegakan hukum itu.

“Juga, kondisi sarana dan prasarana kurang baik, minim inovasi  dan pemenuhan kualitas dokumen pendukung tidak yang disajikan tidak lengkap,” ungkap Untung.

Untung menegaskan, kunci keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas, harus diawali dengan Komitmen Pimpinan dan jajaran selaku agen-agen perubahan atau agents of changes. Kemudian, solidititas tim kerja, data pendukung kelengkapan.

“Lembar Kerja Evaluasi (LKE) harus sesuai dan lengkap. Juga membuat program kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” imbuhnya.

Untung menekankan, Hasil Survei Mandiri Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dan Kanal Pengaduan harus berfungsi dengan baik, serta direspon secara cepat.

“Sangat perlu juga membuat inovasi upaya perbaikan publik dan pencegahan korupsi, budaya kerja, serta membuat strategi komunikasi atau manajemen media,” cetusnya.

Oleh karena itulah, dalam upaya mewujudkan Reformasi Birokrasi, dan dalam membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, komitmen Pimpinan itu sangat diutamakan.

Semua pihak, tanpa terkecuali, lanjutnya, harus terlibat dan dilibatkan untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM.

“Karena itu perlu kerja sama yang akuntabel dan berintegritas. Mengedepankan integritas, profesional, stop pungli, sehingga masyarakat merasa puas atas kinerja kita,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu,  Setia Untung Arimuladi juga mendorong sebanyak 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Provinsi Banten untuk penuhi predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Soalnya, sampai tahun 2020 kemarin, baru tingkat Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) yang sudah dinyatakan berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) itu.

Dia memberikan arahan kenapa seluruh Kejari ini belum berpredikat WBK. Serta memastikan komitmen ketujuh Kejari untuk menerapkan dan memenuhinya. Di Provinsi Banten saat ini ada tujuh Kejari.

“Saya hadir memberikan support moral. Di mana 7 Kejari di Banten ini pada tahun 2020 telah gagal memperoleh predikat WBK. Mengapa sampai gagal, kita evaluasi kegagalan itu di mana. Termasuk memberikan juga kisi-kisi, kiat agar Kejati Banten mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM),” jelasnya.

Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) ini menegaskan, Jaksa wajib memberikan pelayanan untuk pencari keadilan dan penegakan hukum berintegritas.

“Saya berharap, kedatangan saya bersama tim di sini tidak sia-sia. Kita harus mampu membuat 7 Satker Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah Kejati Banten mendapatkan predikat WBK, dan predikat WBBM untuk Kejati Banten di tahun 2021,” tandasnya.

Untung juga mengingatkan, 7 Program Prioritas Jaksa Agung tahun 2021 yang menjadi acuan. Yaitu, satu, pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional.

Dua, pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih dan profesional.

Tiga, pembentukan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur, dan transparan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik.

Empat, digitalisasi kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

Lima, penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.

Enam, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.

Dan, tujuh, penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketujuh Program Prioritas Jaksa Agung itu, lanjutnya, harus diimplementasikan oleh seluruh jajaran dalam rangka mewujudkan Unit Kerja yang berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Di penghujung penyampaiannya, Setia Untung Arimuladi menegaskan pesannya kepada jajaran Kejati Banten yang diikuti secara virtual oleh 7 Kejari di wilayah Kejati Banten itu, untuk bekerja paripurna. “Bekerja yang paripurna adalah cara kita mendidik bawahan untuk mampu berkarya dengan ikhlas,” tandasnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di