Jadi Tersangka dan Ditahan Karena Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur, Tak Layak Dilantik, Anak Rantau Desak Kades Terpilih Desa Sitoluama Tobasa Dicopot

Jadi Tersangka dan Ditahan Karena Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur, Tak Layak Dilantik, Anak Rantau Desak Kades Terpilih Desa Sitoluama Tobasa Dicopot

- in HUKUM, POLITIK
586
0
Koordinator Paguyuban Anak Rantau Tobasa (Panganranto), Jainal Pangaribuan : Jadi Tersangka dan Ditahan Karena Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur, Tak Layak Dilantik, Anak Rantau Desak Kades Terpilih Desa Sitoluama Tobasa Dicopot.Koordinator Paguyuban Anak Rantau Tobasa (Panganranto), Jainal Pangaribuan : Jadi Tersangka dan Ditahan Karena Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur, Tak Layak Dilantik, Anak Rantau Desak Kades Terpilih Desa Sitoluama Tobasa Dicopot.

Mekanisme demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia dipertanyakan lantaran tetap melantik seorang Calon Kepala Desa (Cakades) yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades Serentak) yang digelar Desember 2019 lalu.

Tidak selayaknya seorang pejabat Negara di tingkat Desa, seperti Kepala Desa, yang diketahui bermasalah dan berperilaku bejat, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian, masih saja dilantik sebagai Kepala Desa terpilih.

Koordinator Paguyuban Anak Rantau Tobasa (Panganranto), Jainal Pangaribuan mengungkapkan, seperti kejadian yang berlangsung di Tanah Kelahirannya, seorang Cakades yang mengikuti Pilkades Desember 2019 lalu, dan terpilih, masih tetap dipaksakan dilantik oleh Bupati Tobasa, meski sudah terbongkar kejahatannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh Polres Tobasa.

“Kami mempertanyakan proses demokrasi yang terjadi. Kami minta jangan dilantik, tetapi kok tetap dilantik. Kades Sitoluama terpilih itu sudah diketahui berulangkali melakukan kejahatan pidana. Melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh Polres Tobasa. Mengapa Bupati Tobasa masih saja melantik yang bersangkutan sebagai kades terpilih? Mau dibawa kemana masyarakat ini? Kades cabul seperti itu harus dicopot. Harus dihentikan. Merusak demokrasi, merusak hukum, merusak masyarakat,” tutur Jainal Pangaribuan, Rabu (08/01/2020).

Jainal Pangaribuan yang kelahiran Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Tobasa itu menegaskan, jika setiap calon kepala daerah seperti Kepala Desa bermasalah hukum dan berperilaku bejat seperti yang terjadi di Desa Sitoluama itu dibiarkan, maka perlahan tapi pasti, seluruh masyarakat Indonesia akan hancur dan rusak moralitas dan teladannya.

Tidak akan mungkin seorang pemimpin di level terendah saja sudah berbuat nista dan brutal, namun tetap dilantik.

“Bicara demokrasi, di level desa saja sudah sangat brutal. Apalagi jika di level Pilkada, seperti Pilbub, Pilgub dan Nasional? Ini tidak bisa ditolerir. Orang-orang seperti itu harus dicopot dan ditindaktegas secara hukum,” tutur Jainal Pangaribuan.

Selain mempertanyakan Bupati Tobasa yang meneruskan melantik Kades bernama Dongan Torang Pangaribuan itu, Jainal juga mempertanyakan arah dan kebijakan pembangunan demokrasi ala Pemerintah Kabupaten Tobasa yang karut sengkarut.

Jainal Pangaribuan mengatakan, para putra daerah yang tersebar di perantauan, mengawasi dan memantu setiap persoalan yang terjadi di Kabupaten Tobasa.

Dia mengapresiasi langkah Kepolisian di Tobasa, yang bertindak menahan Kades Cabul itu.

“Penyidik Kepolisian tentu sudah memiliki bukti-bukti kuat dan pemeriksaan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kita mendukung aparat kepolisian dibawah pimpinan Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tutur Jainal Pangaribuan.

Jainal Pangaribuan juga mengapresiasi Kapolda Sumut yang baru, Irjen Pol Martuani Siregar Sormin yang memimpin Kepolisian di Sumut. Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Siregar Sormin, lanjut Jainal Pangaribuan, sebagai putra daerah Tapanuli, juga menyatakan tidak mentolerir kejahatan apapun di wilayah Sumut.

“Apalagi dalam tahun ini, akan ada Pilkada Serentak, yang juga dilaksanakan di sejumlah Kabupaten di Sumut. Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Siregar Sormin sudah menyatakan akan menindaktegas segala bentuk pelanggaran, bahkan kejahatan sekecil apapun. Apalagi jika pelanggaran dan kejahatan itu dilakukan oleh oknum aparat Negara, pemerintah dan kades-kades,” jelasnya.

Jainal juga meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Siregar Sormin untuk memantau persoalan yang terjadi di kampung halamannya di Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Tobasa itu.

“Kita dukung Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Siregar Sormin dan jajarannya hingga ke tingkat desa untuk mengusut tuntas kasus-kasus seperti ini. Usut sampai tuntas,” pungkas Jainal Pangaribuan.

Kapolres Toba Samosir (Tobasa) AKBP Agus Waluyo membenarkan, proses penangkapan dan penahanan terhadap pria bernama Dongan Torang Pangaribuan berusia 48 tahun itu setelah dilakukannya proses pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti kuat.

Dijelaskan AKBP Agus Waluyo, pada hari Selasa 19 November 2019 dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 97 / XI / 2019 / Reskrim, telah dilakukan Penangkapan terhadap Dongan Torang Pangaribuan. Dan sudah dilakukan serangkaian pemeriksaan.

Kemudian, pada Rabu tanggal 11 Desember 2019, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han / 77 / XII / 2019 / Reskrim, telah dilakukan Penahanan terhadap Dongan Torang Pangaribuan.

“Meskipun tersangka sempat menyatakan menolak menandatangani Surat Perintah Penahanan. Dan telah membuat Berita Acara Penolakan. Dan tersangka berada di Rutan Polres Tobasa,” tutur AKBP Agus Waluyo.

Kasus ini dilaporkan oleh Syafrida, ibu dari anak di bawah umur inisial SAH, sebagai korban pencabulan pria yang memenangi Pemilihan Kepala Desa di Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Tobasa itu.

Penanganan perkara dugaan tindak Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor :   LP/268/XI/2019/SU/TBS tanggal 09 November 2019.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan 8 saksi,” ujar AKBP Agus Waluyo.

Kapolres Tobasa menerangkan, pada Sabtu 19 Oktober 2019 sekitar pukul 19.30 WIB pelapor pulang kerja dan sesampai di rumah.

Anak pelapor yang bernama SAH mengatakan bahwa sudah beberapa hari semenjak tanggal 16 Oktober 2019 lelaki bernama Dongan Torang Pangaribuan datang ke rumah dan memberikan uang sebesar Rp.2000,- ke dalam payudara SAH. Dan kemudian terlapor juga meremas dan meraba-raba payudara SAH yang masih berumur 15 tahun itu.

“Mendengar itu lalu pelapor pun menceritakan kepada suaminya dan mereka sepakat untuk melapor kejadian tersebut ke Polres Tobasa,” terang AKBP Agus Waluyo.

Untuk pengusutan kasus ini, penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa,  1 helai baju kaos lengan panjang warna biru cream, 1 helai BH warna merah, 1 helai celana dalam warna putih, 1 helai celana tidur warna pink, 1 buah handphone merek Smartfren berwarna hitam.

Penyidik juga telah membawah korban ke Rumah Sakit Umum Daerah POrsea (RSUD) Porsea, Tobasa, untuk dilakukan visum et repertum oleh dr Sintyche   Marpaung. Dengan hasil, labia mayor tidak ada kelainan, labia minor tidak ada kelaian, hymen kesan tidak utuh, tampak robekan di arah jarum jam 5 dan 7, kesan luka lama, darah (+) (hari I menstruasi).

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka menyampaikan, para pelaku predator di kampong-kampung harus diberikan sanksi yang tegas.

Apalagi, seperti pelaku yang malah terpilih menjadi Kepala Desa di Pilkades Serentak Desember 2019 lalu.

Meski begitu, Dongan Torang Pangaribuan tetap menjalani pelantikan sebagai Kepala Desa.

“Sewaktu pelantikan, tetap dilakukan, dengan dikawal dan dijaga anggota Polres Tobasa. Seharusnya, Bupati tidak melantiknya,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu Damai

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu