Isman Lewa, Buronan Pelaku Pemalsu Akta Asal Makassar Berhasil Diciduk Jaksa

Isman Lewa, Buronan Pelaku Pemalsu Akta Asal Makassar Berhasil Diciduk Jaksa

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
485
0
Isman Lewa, Buronan Pelaku Pemalsu Akta Asal Makassar Berhasil Diciduk Jaksa. - Foto: Isman Lewa (pakai topi tanpa masker), Terpidana ‘Turut Serta Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan’, yang telah dinyatakan buron, berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar, di Jalan Racing Centre, Karampuang, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pukul 17.15 WITA, pada Rabu 16 Februari 2022.(Ist)Isman Lewa, Buronan Pelaku Pemalsu Akta Asal Makassar Berhasil Diciduk Jaksa. - Foto: Isman Lewa (pakai topi tanpa masker), Terpidana ‘Turut Serta Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan’, yang telah dinyatakan buron, berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar, di Jalan Racing Centre, Karampuang, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pukul 17.15 WITA, pada Rabu 16 Februari 2022.(Ist)

Jaksa berhasil menciduk salah seorang pelaku pemalsu akta asal Makassar, yang telah dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pada Rabu 16 Februari 2022 pukul 17.15 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana ‘Turut Serta Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan’ yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. 

Pelaku pemalsuan yang ditangkap itu adalah seorang pria bernama Isman Lewa. Pria kelahiran Makassar, 13 Juni 1974 ini, ditangkap di Kota Makassar. 

Isman Lewa adalah warga Jl Racing Center 1 Blok AA No. 2, Kelurahan Karampuang, Kecamatana Panakkukang, Kota Makassar, bekerja sebagai karyawan swasta. 

Menurut Leonard, pria berusia 47 tahun itu sudah diputuskan bersalah. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021, Terpidana Isman Lewa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ‘Turut Serta Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan’, berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar. Dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. 

Terpidana Isman Lewa diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Racing Centre, Karampuang, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung,” ujar Leonard, Rabu (16/02/2022). 

Selanjutnya, kata dia, Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar guna dilaksanakan eksekusi. 

Leonard menambahkan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Leonard.(JRO)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Terungkap Kembali Praktik Mafia Paspor Penyebab TPPO, Imigrasi Bogor Kok Gak Kapok !

Satu per satu dugaan praktik mafia pembuatan paspor