Intel Kejagung Tangkap Terpidana Perbankan Edi Warman

Intel Kejagung Tangkap Terpidana Perbankan Edi Warman

- in HUKUM
500
0
Intel Kejagung Tangkap Terpidana Perbankan Edi Warman.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Edi Warman, seorang terpidana kasus perbankan di Kejaksaan Tinggi Jambi. Terpidana yang merupakan mantan pegawai PT BRI cabang Sungai Penuh ini telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat hendak di eksekusi terpidana sempat mengelabuhi petugas dan kabur.

“Terpidana diamankan di Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kecamatan Koto Tangah Kel Koto Pulai pada, Senin, 06 Agustus 2018, pukul 07.20 WIB. Saat ini terpidana langsung dieksekusi ke Jambi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin (06/08/2018).

Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2419 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2014, terpidana dinyatakan melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf (B) UU RI No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU RI No.07 Tahun 1992 tentang Perbankan.

“Terpidana diputus pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan denda sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan penjara,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Intelijen Kejagung bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Kejaksaan Tinggi Bali juga dibantu oleh Syahbandar Pelabuhan Tanjung Benoa, pada Sabtu (04/08/2018) juga berhasil mengamankan seorang terpidana bernama Deki Bermana, DPO Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

“Maka dengan penangkapan ini, sejak januari hingga agustus 2018 Tim Tabur 31.1 sudah berhasil mengamankan 147 DPO,” katanya.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tidak Ditahan dan Tak Ada DPO, Para Terdakwa Bersama Biksuni Eva Diduga Ada ‘Main’ Dimulai Dengan Oknum Polisi

Oknum penyidik kepolisian dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya