Ini Dia Buronan Ke-127 Yang Ditangkap Jaksa, Camat Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan Gardu Induk PLN di Desa

Ini Dia Buronan Ke-127 Yang Ditangkap Jaksa, Camat Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan Gardu Induk PLN di Desa

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
508
0
Ini Dia Buronan Ke-127 Yang Ditangkap Jaksa, Camat Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan Gardu Induk PLN di Desa.Ini Dia Buronan Ke-127 Yang Ditangkap Jaksa, Camat Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan Gardu Induk PLN di Desa.

Buronan ke 127 ditangkap Jaksa. Pria bernama H Hadisyam Hamzah yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron sejak 2014 itu adalah terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk gardu induk PT PLN di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menuturkan, H Hadisyam Hamzah ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, pada Jumat malam (20/09/2019).

“Dia ditangkap di Daerah SKIP, Kecamatan Lubuk Pakam. Dia menjadi buronan ke 127 yang ditangkap jaksa pada 2019 ini,” ujar Mukri, Sabtu (21/09/2019).

H Hadisyam Hamzah dipidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk keperluan proyek pembangunan gardu induk PT PLN (persero) 275/150 KV di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, pada bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan April 2009.

H Hadisyam Hamzah pada saat itu menjabat sebagai Camat Galang, melakukan legalisasi surat tanah seluas 12.330 meter persegi.

“Yang ternyata berstatus tanah Negara, Namun dibuat seolah-olah milik orang lain. Sehingga terjadi pembayaran ganti rugi tanah tersebut berasal dari keuangan negara yang berasal dari PT PLN,” ungkap Mukri.

Mantan Camat ini akhirnya diproses hukum. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 344 K/Pid.Sus/2014, H Hadisyam Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sehingga divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Setelah ditangkap, lanjut Mukri, buronan H Hadisyam Hamzah langsung dibawa oleh Tim Intelijen Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Deli Serdang menuju Rutan Lubuk Pakam di Kabupaten Deli Serdang untuk menjalani masa hukumannya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi