Ingat, Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat Miskin Ditanggung APBN

Ingat, Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat Miskin Ditanggung APBN

- in DAERAH, NASIONAL
626
0
Atasi Defisit BPJS, Pemerintah Diminta Segera Realiasikan Bailout & Coba SCF.

Jaminan Kesehatan seluruh rakyat miskin Indonesia ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu ditegaskan, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar.

Berdasarkan Pidato Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 16 Agustus 2018, dalam Nota Keuangan Rancangan APBN 2019, ditargetkan pendapatan sebesar Rp 2.142,5 triliun dan target belanja sebesar Rp 2.439,7 triliun, sehingga defisit diperkirakan sebesar Rp 297,3 triliun.

Di bidang kesehatan, alokasi RAPBN 2019 naik menjadi Rp 122 triliun, dari sebelumnya Rp 107,4 triliun (outlook 2018).

Menurut Timboel, peningkatan anggaran ini sebagai konsekuensi dari komitmen Pemerintah untuk tetap mempertahankan alokasi 5 persen untuk kesehatan dari total pembiayaan APBN, sesuai amanat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Anggaran kesehatan tersebut, salah satunya, dialokasikan untuk biaya iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi rakyat miskin, yaitu untuk peserta Penerima Bantuan Iuran(PBI). Untuk pembiayaan iuran PBI ini, Pemerintah menaikkan jumlah peserta PBI yaitu sebanyak 4,4 juta orang menjadi 96,8 juta, dari sebelumnya 92.4 juta (tahun 2016 – 2018).

“Jika jumlah peserta PBI dinaikkan, tidak demikian dengan iuran PBI-nya. Pemerintah di tahun 2019 akan tetap memberlakukan iuran PBI sebesar Rp 23.000 per orang per bulan,” ujar Timboel Siregar, Senin (20/08/2018).

Jadi, kata dia lagi, bisa pastikan bahwa iuran PBI akan tetap dipertahankan dalam waktu 4 tahun ini (2016 -2019), walaupun Pasal 16I Perpres no. 111/2013 mengamanatkan iuran dievaluasi setiap dua tahun.

Saat ini, lanjutnya, Pemerintah lebih mendorong peningkatan kepesertaan PBI untuk mendukung tercapainya Universal Health Covered (UHC) di 2019, dibandingkan dengan menaikkan iuran PBI.

Dengan demikian, alokasi APBN di 2019 diperkirakan sebesar Rp 26.7 Triliun (= 98.6 juta orang x  23.000 x 12 bulan), atau sekitar 21.89% dari total alokasi anggaran kesehatan 2019 yaitu Rp 122 triliun.

Secara persentase, alokasi ini terus turun dari  tahun tahun sebelumnya. Di tahun 2018, persentase iuran PBI dibandingkan anggaran kesehatan sebesar 23.74% (= 25.5 T / 107.4 T), Tahun 2017 sebesar 27.59% (=25.5 T / 92.4 T), Tahun 2016 sebesar 27.89% (25.5 T / 91.4 T),Tahun 2015 sebesar 30.24% (=19.93 T /65.9 T), dan Tahun 2014 sebesar 33.38% (= 19.93 T / 59.7 T).

Bila persentase 2018 dipertahankan untuk 2019 maka alokasi APBN untuk iuran PBI bisa mencapai Rp 28.9 triliun, naik  Rp 3,4 triliun dari alokasi 2018. Tentunya peningkatan Rp 3.4 triliun ini bisa membantu mengurangi angka defisit yang tiap tahun naik.

Jadi, karena pemerintah telah mengambil pilihan menaikkan peserta PBI menjadi 98,6 juta tanpa menaikkan iuran PBI maka APBN 2019 hanya akan menambah sekitar Rp 1,2 triliun saja untuk pemasukan Program JKN.

“Saya menilai pilihan menaikkan jumlah  peserta PBI ini dalam rangka mempercepat pencapaian UHC 2019 dan mencover 40% jumlah masyarakat terendah. Namun masalah defisit akan masih terus terjadi bila pemerintah hanya menaikkan peserta PBI tanpa menaikan iuran PBI. Di tahun 2019, kenaikan iuran untuk JKN hanya akan mengandalkan kenaikan upah minimum pekerja swasta sekitar 8% dan kenaikan upah PNS sekitar 5%,” tutur Timboel.

Sebenarnya, menurut dia, dengan jumlah PBI saat ini sekitar 92.22 juta orang dan jumlah peserta Jamkesda sebanyak 25.48 juta (data per 31/5/2018). Lagi pula, pemerintah pusat dan daerah telah mengcover 44.41% penduduk (= 117.7 juta peserta/265 juta penduduk Indonesia).

“Tinggal nanti perlu dilakukan validasi data kepesertaan PBI dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), apakah memang benar sudah tepat sasaran atau belum. Saya kira ini tugas semua pihak terutama Kemensos dan Dinsos utk mem-verifikasi data PBI ini sesuai amanat PP no. 76 tahun 2015,” tuturnya.

Tentunya, dana kesehatan yang dianggarkan APBN juga diserahkan ke daerah. Untuk RAPBN 2019 ini, dari total Rp. 122 Triliun, sebanyak Rp 88.2 triliun dipakai untuk belanja pemerintah pusat dan Rp 33.7 triliun ditransfer ke daerah dan dana desa.

“Tentunya, dana yang ditransfer ke daerah tersebut juga bisa digunakan untuk membayar iuran Jamkesda oleh Pemda,” katanya.

Sesuai Undang-Undang Sistim Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), sebenarnya iuran JKN untuk rakyat miskin adalah tanggungjawab APBN, sehingga seharusnya APBN menanggung iuran PBI dan Jamkesda.

“Sudah seharusnya pembiayaan PBI dan Jamskesda diserahkan ke APBN sehingga tidak ada lagi nomenklatur Jamkesda di Program JKN. Sebagai kompensasinya dana yang ditransfer ke daerah, khususnya untuk kesehatan, akan dikurangi,” ujarnya.

Timboel menyampaikan, ada beberapa keuntungan dengan dibayarkannya Jamkesda oleh APBN, sehingga Jamkesda terintegrasi di PBI, yaitu, pertama,  Iuran JKN untuk seluruh rakyat miskin di daerah ditanggung APBN seluruhnya.

“Hal itu sesuai amanat UU SJSN. Bila digabungkan jumlah PBI dan Jamkesda maka sudah terpenuhi minimal 40 persen masyarakat terendah di-cover iurannya oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Timboel, tidak perlu lagi ada peningkatan peserta PBI, tinggal dilakukan verifikasi kepesertaan PBI dan Jamkesda sehingga tepat sasaran. Hal ini juga akan mampu meningkatkan kepesertaan untuk rakyat miskin sehingga bisa mempercepat UHC.

Dua, tidak ada lagi piutang Jamkesda yang per 31/5/2018 mencapai Rp 574,59 miliar (atau sekitar 16.89% dari total piutang Rp 3,4 triliun).

“Tentunya piutang Jamkesda ini sangat mempemgaruhi cash flow BPJS Kesehatan untuk membiayai program JKN,” katanya.

Tiga, dengan dibayarkannya Jamkesda oleh APBN–sehingga nantinya disebut dengan PBI- maka tidak ada lagi Pemda yang menyelenggarakan Jamkesda tanpa mengintegrasikannya ke JKN.

“Dipastikan semua pemda mengikutkan rakyat miskinnya ke program JKN. Pemda didorong untuk fokus saja membenahi faskes pertama dan lanjutan, dan menambah jumlah faskes, khususnya RSUD-RSUD, serta meningkatkan pelayanan kesehatan,” tutur Timboel.

Empat, tidak ada lagi kepala daerah yang mempolitisir Jamkesda, seperti yang dilakukan beberapa kepala daerah dalam rangka pilkada.

Sebagai contoh, lanjut Timboel, Walikota Bekasi yang mencabut ratusan ribu rakyat miskinnya dari kepesertaan JKN, dan hanya menyisahkan sedikit yg didaftarkan ke JKN, ketika Pilkada kemarin, karena Sang Walikota menyelenggarakan jaminan kesehatannya sendiri dengan bekerjasama langsung dengan RS-RS.

Lima, dengan seluruh Jamkesda di-cover APBN menjadi peserta PBI, maka peserta Jamkesda tidak lagi “dijajah” oleh Pemda dengan kewajiban peserta Jamkesda tersebut didaftarkan di Puskesmas.

“Peserta Jamkesda bisa memilih FKTP sesuai kebutuhan dan keinginan peserta Jamkesda. Kalau Puskesmasnya tidak berbenah diri maka bisa aja ditinggal peserta Jamkesda, pindah ke klinik atau dokter keluarga,” ujarnya.

Dia mengingatkan, konsekuensi perpindahan peserta Jamkesda ke klinik atau dokter keluarga adalah kapitasi yang dikelola Pemda menjadi berkurang. Sehingga kapitasi tidak lagi bisa dijadikan obyek korupsi oleh Pemda.

Dan satu lagi, Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) bisa dengan mudah dilaksanakan. Hal ini juga bisa mendorong seluruh Pemda untuk membenahi Puskesmas-Puskesmasnya dalam memberikan layanan yang baik bagi masyarakat.

“Semoga ke depan seluruh pihak mampu lebih mendukung program JKN yang lebih baik lagi. Seluruh rakyat miskin harus dijamin dalam Program JKN KIS,” pungkasnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,