Pemerintah diingatkan untuk tidak menyelewengkan kewajibannya dalam menangani Rakyat Miskin. Ingat, untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Rakyat Miskin, itu adalah kewajiban pemerintah untuk membayarkannya. Jadi, itu bukan subsidi.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengingatkan, ada perbedaan kata kewajiban dengan kata subsidi. Karena itu, jangan sampai pemerintah menganggap pembayaran iuran JKN bagi rakyat miskin itu sebagai subsidi.
“Itu bukan subsidi. Itu kewajiban pemerintah. Kewajiban pemerintah untuk membayarkan iuran JKN masyarakat miskin. Sangat tegas dan jelas itu,” tutur Timboel Siregar, di Jakarta, Jumat (08/11/2019).
Dijelaskan Timboel Siregar, pada Rapat Kabinet, Presiden menyatakan bahwa Pemerintah sudah memberikan subsidi untuk iuran JKN bagi 96,8 juta rakyat miskin. Yang di tahun 2020 nanti besarnya Rp 48.8 Triliun.
Ditegaskan Timboel Siregar, di Pasal Pasal 17 ayat 4 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nazsional ( UU SJSN), telah dengan jelas menyatakan, iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu, dibayar oleh Pemerintah.
Pasal itu, lanjut, Timboel Siregar, memposisikan adanya kewajiban Pemerintah untuk membayar iuran JKN bagi rakyat miskin, bukan subsidi.
“Kalau subsidi itukan bantuan yang bisa dicabut setiap saat, seperti subsidi Bahan Bakar Minyak ( BBM). Membayar iuran JKN untuk rakyat miskin adalah kewajiban Pemerintah terhadap rakyat miskin yang tidak bisa dicabut,” ujar Timboel Siregar.(JR)