Ingat, Banyak Pengrusakan Lingkungan dan Pelanggaran HAM oleh PT Freeport

Ingat, Banyak Pengrusakan Lingkungan dan Pelanggaran HAM oleh PT Freeport

- in DAERAH, DUNIA, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
617
0
Ingat, Banyak Pengrusakan Lingkungan dan Pelanggaran HAM oleh PT Freeport.

Selepas penandatanganan head of agreement (HoA) antara pemerintah Indonesia dengan Freeport McMoran Inc. terkait divestasi saham, masalah-masalah seputar kegiatan operasi PT Freeport harus dituntaskan. Diantaranya kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat operasional perusahaan, dan pelanggaran hak-hak masyarakat di sekitar area pertambangan.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua, Maurits J. Rumbekwan mengatakan, persoalan Freeport juga perlu dilihat dari aspek lain yakni keadilan dan keberlanjutan, khususnya bagi masyarakat adat dan lingkungan hidup.

“Persoalan Freeport di tanah Papua bukan soal perdagangan atau ekonomi semata, ada begitu banyak fakta kejahatan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia, seperti pelanggaran terhadap lingkungan hidup dan hak asasi manusia orang Papua,” katanya dalam siaran persnya, Senin (16/07/2018).

Menurut Maurits, kerugian atas hilangnya kehidupan, kebudayaan, penghancuran bentang alam dan hutan Papua,hingga pencemaran lingkungan hidup selama ini tidak menjadi dasar penghitungan dalam kegiatan investasi.

Dia menekankan, bangsa Indonesia dan orang Papua selama ini telah mengalami kerugian atas nilai-nilai kehidupan, kebudayaan dan lingkungan hidup yang telah dihancurkan dengan perusahaan tambang.

“PT Freeport harusmemperbaiki berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi di tanah  ulayat adat suku Amungme dan Kamoro,” ujarnya.

Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional Walhi, Khalisah Khalid mengatakan, penandantanganan HoA tersebut tidak boleh menjadi penghapusan atau pemaafan atas berbagai pelanggaran HAM yang telah dilakukan PT Freeport.

Pemerintah Indonesia tetap berkewajiban mengusut dugaan pelanggaran HAM dan lingkungan hidup yang dilakukan sebelum HoA ditandatangani, dan mencegah keberulangan dengan menghentikan berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Sebagaimana yang telah diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan catatan terkait Kontrak Karya (KK) PT Freeport. Diantaranya soal penggunaan kawasan hutan lindung, kelebihan pencairan jaminan relamasi, penambangan bawah tanah izin lingkungan, kerusakan karena pembuangan limbah di sungai, utang kewajiban dana paska tambang dan penurunan permukaan akibat tambang bawah laut.

“Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus tetap memajukan penegakan hukum atas temuan BPK ini,” kata Khalisah.

Selain itu, PT Freeport Indonesia juga harus tunduk pada UU Minerba, dimana terdapat kewajiban perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dia melanjutkan, pemerintah Indonesia harus menyiapkan kebijakan transisi yang berkeadilan (trantitional justice) bagi orang Papua dan lingkungan hidup.

Dalam proses tersebut, maka ada kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi.Antara lain pemulihan lingkungan hidup yang telah dicemari dan dihancurkan, terlebih di berbagai negara, pembuangan limbah tailing ke laut, sudah dilarang. “Dalam masa transisi ini, pemerintah juga sudah harus menyiapkan ekonomi baru bagi orang Papua, khususnya masyarakat adat,” tandasnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu Damai

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu