Informasi Reklamasi Teluk Jakarta Sulit Diakses, Pemerintah Dikecam Tidak Transparan

Informasi Reklamasi Teluk Jakarta Sulit Diakses, Pemerintah Dikecam Tidak Transparan

- in DAERAH, NASIONAL, POLITIK
1100
0
Informasi Reklamasi Teluk Jakarta Sulit Diakses, Pemerintah Dikecam Tidak Transparan.

Sengketa informasi soal proyek reklamasi Teluk Jakarta mulai menemui titik terang. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menjalankan mediasi informasi publik atas tidak diberikannya laporan hasil pelaksanaan sanksi administratif PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudera oleh KLHK.

 

Anggota koalisi yang juga Kepala Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Nelson Simamora, mengatakan dalam mediasi yang diperantarai oleh Komisi Informasi Pusat tersebut, KLHK menyatakan tidak memperpanjang masa berlaku Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/ tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan PT. Kapuk Naga Indah Pada Pulau 2b (C), Pulau 2a (D) dan Pulau 1 (E) di Pantai Utara Jakarta.

 

Berdasarkan dokumen yang ada dan pengakuan dari tim Kementerian LHK yang hadir dalam mediasi, tidak ada surat keputusan perpanjangan yang diminta karena tidak dibuat. “Seharusnya surat perpanjangan tersebut dibuat sebagai perwujudan kepastian hukum dalam hal jangka waktu sanksi yang harus dipenuhi oleh pengembang. Yang ada kemudian hanyalah Surat Keputusan Pencabutan yang kemudian mencabut sanksi ‘moratorium’ reklamasi,” katanya dalam siaran pers, Rabu (14/03/2018).

 

Menurut Nelson, KLHK juga bersedia untuk memberikan laporan pengembang. Hal itulah yang dimintakan oleh koalisi sejak Mei 2017 namun tidak kunjung diberikan selama 10 (sepuluh) bulan hingga saat ini.

 

Kementerian LHK menyatakan bahwa saat koalisi meminta laporan pengembang proses hukum sedang berjalan hingga kemudian proses hukum tersebut berakhir melalui SK pencabutan pada Oktober 2017. “Alasan ini juga tidak kredibel karena mengapa laporan tersebut tidak diberikan saja sejak Oktober 2017 tapi ternyata baru bersedia memberikan pada Maret 2018 atau lima bulan setelahnya?” ujarnya.

 

Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Tigor Hutapea, mengatakan koalisi menduga keras bahwa KLHK tidak memberikan laporan pengembang karena memang proses pelaporan oleh pengembang reklamasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

Dugaan ini muncul karena KLHK meminta diberikan waktu 75 (tujuh puluh lima) hari kerja untuk memberikan laporan kewajiban pengembang yang terlalu lama.

 

“Padahal laporan tersebut dimiliki oleh Kementerian LHK melalui kewajiban pelaporan oleh pengembang reklamasi,” katanya.

 

Upaya hukum ini ditempuh setelah sebelumnya koalisi meminta informasi publik tersebut secara tertulis pada Mei 2017 dan mekanisme keberatan pada September 2017.

 

“Tidak diberikannya informasi publik tersebut dan pencabutan moratorium reklamasi sekali lagi membuktikan bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta adalah proyek yang tidak transparan,” tegas Tigor.

 

Padahal proyek tersebut berdampak pada nasib puluhan ribu warga negara Indonesia. Berbagai surat tidak pernah direspon, aksi unjuk rasa tidak dihiraukan, upaya hukum diterabas, dan lain-lain.

 

“Ini merupakan sikap negatif dari pemerintah kepada masyarakat. Seakan negara ini hanya dimiliki oleh para pejabat serta orang-orang berduit sementara rakyat kecil yang lemah dan tak berdaya hanya menumpang,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi