Info Penting Dikuak Indonesialeaks, KPK Jangan Takut Hadapi Petinggi Polri

Info Penting Dikuak Indonesialeaks, KPK Jangan Takut Hadapi Petinggi Polri

- in DAERAH, DUNIA, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
539
0
Info Penting Dikuak Indonesialeaks, KPK Jangan Takut Hadapi Petinggi Polri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta terus berani dan tak perlu takut menghadapi petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Hal itu disampaikan Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) Adri Zulpianto menanggapi terkuaknya sejumlah informasi yang tersebar di Indonesialeaks.

Dia mengatakan, adanya pelanggaran hukum yang ditemukan oleh Indonesialeaks dengan mengakibatkan dipulangkannya dua penyidik KPK ke institusi Polri, yaitu Kombes Ronald Roland dan Komisaris Harun, ternyata diakui oleh Polri sebagai kasus lama.

Akan tetapi, pelanggaran yang dilakukan oleh dua anggota Polri aktif tersebut seharusnya mendapatkan sanksi hukum yang lebih berat daripada dipulangkan kembali ke institusi Polri.

“KPK tidak perlu takut menghadapi petinggi Polri. Masyarakat mendukung KPK. Bongkar semua korupsi mereka,” tutur Adri Zulpianto, Selasa (09/10/2018).

Dalam temuan Indonesialeaks, dua anggota Polri eks Penyidik KPK tersebut melakukan perusakan buku bank bersampul merah atas nama Serang untuk Noor IR, yang ternyata buku tersebut ialah barang bukti dalam kasus korupsi yang menjerat CV Laut Perkasa, Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny.

Selain itu, lanjut Zulpianto, ternyata dua anggota Polri eks Penyidik KPK tersebut juga menghapus beberapa nama dengan Tipe-X dan merobek buku tabungan tersebut. Hal itu diduga dilakukan untuk melindungi Tito Karnavian dan beberapa nama lainnya yang tercatat di dalam transaksi buku bank yang dirobek tersebut.

“Oleh Karena itu, kami meminta kepada KPK untuk dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu meskipun harus berhadapan dengan institusi Polri beserta petingginya,” tuturnya.

Adri Zulpianto menyampaikan, sanksi dipulangkannya dua eks penyidik KPK tersebut tidak seimbang dengan pelanggaran yang termasuk ke dalam tindak pidana tersebut.

Apalagi, setelah terbitnya laporan temuan Indonesialeaks terdapat kesimpangsiuran dan ketidakjelasan. “Karena KPK menyatakan bahwa dua eks penyidik KPK tersebut diminta oleh Polri untuk dikembalikan ke Polri pasca terjadinya perobekan buku bank tersebut,” ujarnya.

Dia meminta KPK untuk memanggil dua anggota Polri aktif eks penyidik KPK itu, dan juga memanggil Tito Karnavian, untuk dimintai keterangan terkait temuan indikasi korupsi dan pelanggaran hukum berat.

“Karena diduga menghalangi proses penyidikan, serta adanya dugaan kasus korupsi yang disampaikan oleh IndonesiaLeaks,” ujar Adri Zulpianto.

KPK harus berani menegakkan hukum dan memberantas korupsi, walau setinggi apapun jabatan dan kekuasaan orang yang diduga terlibat itu.

“Jangan takut berhadapan dengan petinggi Polri. Terlebih lagi, para petinggi Polri pun mengakui terkait adanya kasus tersebut. Itu juga sudah menjadi berita pada tahun 2017,” ujarnya.

Sedangkan, menurut Adri Zulpianto, transaksi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Tito Karnavian terjadi sejak Tito masih duduk sebagai Kepala Polda Metro Jaya pada priode 2015-2016.

“Dan itu terjadi lebih dari sekali. Dimana setiap transaksi tersebut sebesar satu miliar rupiah,” pungkasnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi