Indonesia Miliki Instrumen Perlindungan Nelayan Terlengkap Di Dunia

Indonesia Miliki Instrumen Perlindungan Nelayan Terlengkap Di Dunia

- in NASIONAL
494
0
Undang Undang Perlindungan Nelayan Disahkan, Indonesia Miliki Instrumen Perlindungan Nelayan Terlengkap Di Dunia

Indonesia disebut sebagai negara yang memiliki instrumen perlindungan nelayan terlengkap di dunia setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah mensahkan Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (15/03/2016).

Wakil Sekjen Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Niko Amrullah memberikan apresiasi kepada DPR RI dan Pemerintah atas pengesahan Undang Undang itu. Menurut Niko, dengan undang undang itu, Indonesia menjadi negara pertama yang mempelopori operasionalisasi perlindungan nelayan ke dalam kebijakannya.

“Indonesia telah menjadi pelopor dari negara-negara di dunia untuk mengoperasionalisasikan instrumen perlindungan nelayan ke dalam kebijakan domestiknya. UU ini sekaligus menjadi salah satu pilar penting mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia” ungkap Niko Amrullah, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, (16/03/2016).

Selama ini, dalam faktanya, lanjut Niko,  upaya negara meningkatkan kesejahteraan nelayan kerap terhadang ketidakpastian hukum. Mulai dari jaminan perlindungan wilayah penangkapan ikan, perlindungan usaha, permodalan, hingga jaminan resiko jiwa, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan tradisional.

“Undang undang Perlindungan Nelayan telah menjawab kebutuhan akan kepastian hukum bagi nelayan tradisional. Maka ke depan, tidak lagi ada menteri maupun kepala daerah yang abai terhadap prioritas kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Ketiganya tidak boleh lagi menjadi warga kelas dua,” ujar Niko.

Dia menambahkan, ada dua terobosan penting dalam Undang Undang baru ini, yakni, pertama, istilah nelayan tradisional kini dicantumkan dalam ruang lingkup Undang Undang. Hal ini akan memberikan legitimasi bahwa tujuan akhir dari pengelolaan perikanan tidak sekedar ekonomi.

“Lebih dari itu adalah untuk keberlanjutan kesejahteraan dan keberadaban bangsa,” ujar Niko.

Kedua, jaminan perlindungan sosial yang berupa asuransi perikanan dan asuransi pergaraman, termasuk kaitannya dengan mencegah importasi garam yang dalam prakteknya selama ini dilakukan oleh Kementerian Perdagangan tanpa meminta pertimbangan dari kementerian teknis.

Undang Undang  ini, lanjut Niko, sekaligus menyebut definisi nelayan kecil yakni nelayan dengan bobot kapal hingga 10 Gross Tone (GT), padahal di dalam Undang Undang Perikanan disebutkan bahwa yang termasuk nelayan kecil adalah nelayan yang menggunakan kapal berbobot di bawah 5 GT.

“Dengan demikian,  proporsi nelayan kecil dapat bertambah menjadi  95,54  persen atau sekitar 614.410 armada. Sehingga kontribusi nelayan kecil terhadap pemenuhan kebutuhan pangan domestik dipastikan juga meningkat,” pungkas dia.(JR-1)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Praktik Makelar Kasus di Gedung Bundar, Jaksa Agung Burhanuddin Tidak Jadikan Menpora Dito Ariotedjo Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung diduga melindungi para pelaku makelar kasus