Indonesia Harus Dukung Putusan Arbitrase Filipina Melawan Cina

Indonesia Harus Dukung Putusan Arbitrase Filipina Melawan Cina

- in NASIONAL
502
0
Indonesia harus dukung Filipinan mengusir Cina dari wilayah laut ASEAN, terutama dari wilayah perairan Indonesia.

Indonesia harus bersikap dengan memberi dukungan kepada Filipina tas keputusan The Permanent Court of Arbitrase (PGA) antara Cina dengan Filipina. Persoalan klaim batas laut yang kini marak dilakukan Cina terhadap Negara-negara di Asean, terutama di wilayah yang disebut sebagai Laut Cina Selatan, sering membuat negeri tirai bambu itu bertindak sewenang-wenang dan melanggar hukum di wilayah perairan Indonesia dan Filipina.

Oleh karena itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk menyatakan sikap dan dukungannya atas putusan The Permanent Court of Arbritase (PCA) antara Filipina dan Cina itu.

Menurut Ketua KNTI Marthin Hadiwinata, sikap ini akan menegaskan posisi Indonesia kepada Cina atas tindakannya yang tidak mengakui keputusan PCA. Dimana putusan PCA mengabulkan gugatan Filipina terhadap klaim Cina atas wilayahnya di sekitar Laut China Selatan.

“Setidaknya, terdapat tiga alasan utama Pemerintah Indonesia untuk mendukung keputusan tersebut, mengingat besarnya nilai sumber daya di Laut Cina Selatan,” papar Marthin dalam keterangan persnya, Jumat (15/07/2016).

Pertama, pernyataan sikap dan dukungan tersebut akan memberikan keuntungan kepada Indonesia terkait dengan sengketa klaim batas-batas wilayah maritim di Laut Cina Selatan.

Marthin menyampaikan, Indonesia telah berulang kali menerima pelanggaran hukum laut internasional oleh Cina dengan tindakan sewenang-wenang memasuki wilayah perairan Indonesia.

Tindakan kapal perikanan berbendera Cina secara tanpa izin memasuki wilayah zona ekonomi Indonesia untuk menangkap ikan dan teriindikasi merupakan pelanggaran Illegal Unregulated Unreported Fishing (IUUF).

“Cina melanggar batas wilayah Indonesia dengan memasuki perairan Natuna (WPP 711) yang merupakan wilayah hak berdaulat Indonesia,” kata Marthin.

Kedua, Cina sebagai pihak yang telah meratifikasi Konvensi Internasional Tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 sejak 7 Juni 1992, termasuk pihak yang tunduk pada ketentuan UNCLOS 1982.

Selama ini, Cina mengklaim wilayah Laut Cina Selatan dengan Sembilan Garis Putus (Nine Dash Lines) imajiner yang menjadi penanda batas wilayah maritim sebagai zona ekonomi ekslusif Cina. Berdasarkan klaim tersebut, lanjut Marthin, Cina melakukan pembangunan pangkalan militernya, termasuk melakukan pembuatan pulau reklamasi (artificial island) secara sepihak.

“Putusan ini secara tegas menghilangkan klaim sepihak dari Cina yang akan berdampak kepada Negara anggota ASEAN lain yang berhubungan dengan Cina,” ujarnya.

Ketiga, dukungan tersebut akan membantu upaya Indonesia untuk menghapuskan IUU Fishing. Dikatakan dia, selama ini klaim Cina sebagai negara penghasil produksi perikanan menunjukkan kecurigaan, dimana luas lautnya tidak sebanding dengan sumber daya yang tersimpan. Akibatnya, angka produksi perikanan sangat tidak jelas kepastian dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Cina terindikasi terlibat permasalahan IUU Fishing, tidak hanya terkait dengan kegiatan penangkapan ikan tetapi terkait dengan kegiatan lainnya seperti pengolahan. “Sehingga dapat mendapatkan dukungan dari masyarakat internasional untuk memastikan penyelesaian Laut Cina Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Sekjen DPP KNTI Niko Amrullah menambahkan, keputusan PCA tersebut secara tegas menyatakan lima hal utama. Pertama, tidak ada dasar hukum yang kuat bagi Cina untuk mengklaim hak historis atas sumber daya laut yang berada dalam sembilan garis putus.

Kedua, menegaskan status perairan yang diklaim Cina sebagai Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) sebagai hak berdaulat dari Filipina. Ketiga, Cina telah melanggar hak berdaulat Filipina dengan melakukan berbagai pelanggaran hukum UNCLOS.

Keempat, adanya ancaman terhadap lingkungan hidup dengan pembangunan yang tidak memenuhi kaidah hukum lingkungan internasional. Kelima, pengabaian penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Cina tidak berlaku. “Karena tidak berdasar hukum. Dimana sebaliknya dengan tetap melanjutkan kegiatan pembangunan, maka Cina sesungguhnya melanggar kewajiban negara dalam setiap proses penyelesaian sengketa,” pungkasnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di