Indonesia membutuhkan pemerintahan dengan menteri yang tidak mempersulit kehidupan nelayan kecil.
Selama ini, salah satu kesulitan dan kerumitan yang dialami nelayan kecil adalah terkait pengurusan perizinan kapal bagi mereka.
Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan Pengurus Pusat Dewan Ekonomi Indonesia Timur (DEIT), Siswaryudi Heru menyampaikan, kesulitan-kesulitan yang tidak perlu itu harus dihentikan. Karenanya, nelayan membutuhkan pemerintahan yang tidak mempersulit mereka.
“Sejauh ini, Menteri Kelautan dan Perikanan berupaya menghilangkan kesulitan-kesulitan yang mendera nelayan kecil. Dan seperti itulah yang mereka butuhkan. Hambatan-hambatan yang tidak diperlukan oleh nelayan kecil tidak perlu dilanjutkan lagi,” tutur Siswaryudi Heru, di Jakarta, Selasa (16/04/2019).
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komite Tetap (Wakomtap) Hubungan Antar Lembaga Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) ini mengatakan, dengan terbebasnya nelayan kecil dari berbagai kesulitan, akan membuat geliat dan gairah kehidupan dan capaian sektor perikanan dan kelautan Indonesia kian positif.
“Nelayan kecil akan bersemangat dan kian terpacu untuk meningkatkan kesejahteraan hidup dan lingkungannya,” tutur Siswaryudi Heru.
Sebab, menurut Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) ini, beroperasinya kapal-kapal nelayan kecil Indonesia dengan bersemangat, menunjukkan bahwa geliat perekonomian pro rakyat kecil, yakni nelayan kecil sebagai salah satu tulang punggung utama sektor perekonomian kelautan dan perikanan akan mempermudah pencapaian program-program pemerintah.
“Akan terus tumbuh sinergisitas antara pemerintah dengan nelayan skala kecil, sebagai bagian dari pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya di kantong-kantong nelayan di pesisir. Pemerintahan dengan menteri yang seperti itu yang masih kita butuhkan,” ujarnya.
Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, mengatakan kapal nelayan dengan ukuran di bawah 10 gross tonnase (GT) bebas izin.
“Dalam setiap kesempatan dan kunjungan saya selalu ingatkan dan tegaskan bahwa aturan untuk kapal nelayan berukuran di bawah 10 GT bebas dari masalah perizinan, jadi bisa langsung melaut,” ujar Susi di hadapan mahasiswa dan civitas akademika Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sabtu (13/04/2019).
Susi mengatakan, dengan aturan itu maka memudahkan para nelayan kecil untuk melakukan aktivitas melaut atau bekerja mencari ikan di perairan.
“Dengan aturan itu, maka pemerintah daerah diharapkan tidak lagi mempersulit izin nelayan kecil,” ujarnya.
Susi melanjutkan, terkait untuk urusan memperbaharui izin tidak membutuhkan waktu yang lama kecuali untuk pembuatan izin baru bagi kapal nelayan karena harus dilakukan proses verifikasi.
Dengan kemudahan yan diberikan pemerintah pusat tersebut, kata Susi, maka diharapkan nelayan dalam melakukan akivitas penangkapan ikan yang ramah lingkungan atau tidak menggunakan bom dan potasium.
Susi juga berharap para nelayan kecil pada umumnya, agar mendaftarkan diri ikut asuransi nelayan.(JR)