IMB Gereja di Jambi Dipersulit, PGI Minta Aparat Negara Taat Konstitusi

IMB Gereja di Jambi Dipersulit, PGI Minta Aparat Negara Taat Konstitusi

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
335
0
IMB Gereja di Jambi Dipersulit, PGI Minta Aparat Negara Taat Konstitusi.

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mendesak pemerintah segera merealiasasikan hak kontitusional warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, termasuk dalam mendirikan rumah ibadah seperti gereja.

Hal itu disampaikan PGI, menyusul maraknya penutupan dan penyegelan tempat ibadah umat Kristen yakni gereja, di sejumlah tempat.

Kepala Humas PGI, Irma Riana Simanjuntak menyampaikan, PGI menyerukan agar aparat penegak hukum tidak berat sebelah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya menegakkan hukum.

Penutupan dan penyegelan tiga gereja di Jambi, menurut Irma Riana, disebabkan proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang bertele-tele dan sarat dengan pungutan-pungutan liar.

“PGI menyatakan keprihatinan yang mendalam, karena Pemerintah setempat yang seharusnya berfungsi untuk memfasilitasi umat beribadah, apa pun agamanya, malah terlibat dalam upaya penyegelan dan pelarangan ibadah di gedung gereja tersebut,” tutur Irma Riana Simanjuntak, dalam siaran persnya, Minggu (30/09/2018).

Sekali pun belum memiliki IMB, lanjut dia, tindakan beribadah oleh umat Kristen di Jambi itu tidak dapat disalahkan untuk mendirikan rumah ibadahnya. “Bukanlah karena faktor kesengajaan, tetapi lebih karena faktor-faktor di luar kemampuan mereka, yang seharusnya difasilitasi dan diselesaikan oleh aparat pemerintah setempat,” ujar Irma.

Pemerintah Kota Jambi telah menyegel tiga gereja yakni Huria Kristen Indonesia (HKI), Gereja Methodist Indonesia (GMI), dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA), yang berada di Kelurahan Kenali Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada 27 September 2018 pagi.

Penyegelan yang disertai dengan pelarangan ibadah di ketiga gedung gereja tersebut merupakan tindak lanjut dari sebuah pertemuan antara Front Pembela Islam (FPI), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Adat Melayu, dan Pemerintah Kota Jambi, yang tidak melibatkan pihak gereja.

“Peristiwa semacam ini menambah panjang daftar gereja yang ditutup dan atau disegel. Saat iklim demokrasi tengah dibangun oleh negara ini, aksi-aksi semacam ini justru terus terjadi, bahkan hanya karena alasan administratif menyangkut perijinan,” tuturnya.

Perlu ditegaskan, lanjut dia, kebebasan menjalankan ibadah adalah hak konstitusional warga yang dijamin oleh UUD 1945. Dan dalam rangka menjalankan hak konstitusional warga tersebut, tentulah dibutuhkan tempat untuk beribadah, yang untuk umat Kristen berupa gedung gereja.

Ketiga jemaat gereja tersebut telah lama memiliki gedung gereja masing-masing. Dan sebagai warga negara yang taat hukum, mereka sudah sejak lama mengupayakan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah seturut dengan regulasi yang ada.

“Namun oleh berbagai alasan yang tak masuk logika hukum, ketiganya, sama seperti ratusan gereja di tempat lain, tidak kunjung memperoleh IMB tersebut. Ketiganya juga bukannya mengabaikan izin lingkungan. Mereka berinteraksi baik dengan masyarakat di sekitar gedung gereja selama bertahun-tahun,” bebernya.

Kemudian, ketiga gereja tersebut sudah lama berdiri di sana dan tidak pernah melakukan gangguan terhadap masyarakat sekitar, baik berupa suara yang melebihi kepatutan maupun kegaduhanan lainnya.

“PGI menyatakan keprihatinan, jika penyegelan dan pelarangan ibadah di gedung gereja seperti ini terus terjadi hanya karena tekanan dari massa yang dimobilisasi. Sebab itu, kami menuntut aparat negara di berbagai aras, untuk aktif menjalankan tugasnya memfasilitasi dan melindungi hak-hak masyarakat untuk menjalankan kewajiban ibadahnya,” tutur Irma Riana.

Dia juga menekankan, setiap aparat hukum Indonesia, dan juga setiap pimpinan dan tokoh-tokoh agama apapun, harus mendidik masyarakat dan umatnya, untuk patuh kepada UUD 1945, dan mendorong sikap saling menghargai dan toleransi.

“Adalah tugas negara mendidik dan mencerdaskan masyarakat untuk dapat menerima dan menghargai keberadaan umat lain yang berbeda agamanya. Termasuk, menerima kehadiran ekspresi peribadahannya sepanjang tidak mengganggu ketertiban dan keamanan,” ujarnya.

Irma menyampaikan, kebebasan beribadah adalah bagian dari Hak Azasi Manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi oleh alasan apa pun (non derogable) sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat 1, dan olehnya, negara dituntut untuk sesegera mungkin mengimplementasikannya kepada ketiga gereja itu, dan juga kepada gereja-gereja lain yang mengalami nasib sama, di berbagai tempat lainnya di Indonesia.

PGI juga menuntut para pemimpin umat beragama dan pemimpin lembaga masyarakat di berbagai aras, terutama yang berada di Kota Jambi, untuk mendidik umatnya beragama dengan cerdas dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, dan tidak mengedepankan kehendak dengan mengandalkan kekuatan massa dan suara.

“Kenyataan kemajemukan Indonesia mengharuskan kita untuk dapat saling menerima dan menghargai di tengah perbedaan yang ada, termasuk menerima dan menghargai kehadiran gedung gereja, yang merupakan ekspresi dari kebebasan agama yang dijamin oleh Undang-Undang,” tuturnya.

Irma juga mengingatkan, agar tidak menjadikan persoalan-persoalan seperti itu sebagai amunisi politik yang saling menghantam. Apalagi saat ini Indonesia sedang dalam tahun politik, menuju Pemilihan Umum 2019.

“Kiranya dengan rasa takut kepada Tuhan, dan kesetiaan pada amanat konstitusi, kita semua dapat membangun Indonesia yang lebih beradab dan berkemajuan, melebihi kepentingan-kepentingan sektarian, dan apalagi kepentingan sesaat dalam rangka kontestasi pilkada, pileg maupun pilpres,” tutupnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Urusi ‘Laporan Gelap’ Selama 7 Tahun Dengan Korbankan Kakek Berusia 80 Tahun, Dua Penyidik Bareskrim Polri Dilaporkan ke Propam Polri

Dua orang penyidik Bareskrim Polri dilaporkan ke Kepala