Heran, Puluhan Ribu Kasus KDRT Tetapi Kok Minim Yang Minta Perlindungan Ke LPSK

Heran, Puluhan Ribu Kasus KDRT Tetapi Kok Minim Yang Minta Perlindungan Ke LPSK

- in HUKUM, NASIONAL
502
0
Heran, Puluhan Ribu Kasus KDRT Tetapi Kok Minim Yang Minta Perlindungan Ke LPSK.

Selain untuk kasus lain, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga sangat banyak. Namun, sampai kini, sangat minim yang meminta bantuan dan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Padahal, lembaga ini juga memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada kasus-kasus KDRT.

 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap masyarakat tidak ragu untuk meminta perlindungan ketika menghadapi kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Apalagi banyak kasus KDRT yang terungkap dengan jumlah korban yang terus meningkat. LPSK menilai, selain proses pidana terhadap pelaku, pemulihan korban menjadi sesuatu yang tak kalah penting.

 

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai menyampaikan, selama ini lembaga yang dipimpinnya tidak hanya memberikan perlindungan terhadap korban atau saksi kasus-kasus transnasional seperti teroris, narkoba, perdagangan orang, korupsi dan lain. Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya (tupoksinya), LPSK juga memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 

Namun karena berbagai alasan, hingga kini belum ada cukup banyak masyarakat yang ajukan permohonan perlindungan. “Kami sebenarnya juga menangani kasus KDRT. Dari segi jumlah, kita memang masih agak kesulitan. Kita bisa telusuri lagi dari institusi-institusi, termasuk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik,” katanya di Jakarta, Selasa (08/08/2017).

 

LPSK sendiri mengakui, saat ini ada cukup banyak kasus KDRT yang dilaporkan ke Komnas Perempuan. Berdasarkan catatan tahun 2016, ada sekitar 10.205 kasus KDRT yang dilaporkan.

 

“Artinya, per hari rata-rata terjadi 30 kasus KDRT. Ini jumlah yang cukup besar. Dalam KDRT, ada kekerasan fisik, seksual, psikologi dalam lingkup rumah tangga,” ujar Semendawai.

 

Dia menjelaskan, rumah tangga memang menjadi tempat yang rawan terjadinya KDRT karena bersifat tertutup dan dianggap ranah privat. Sehingga, sulit untuk masuk memberikan bantuan para korban. Selama 2017 ini, LPSK baru memberikan perlindungan KDRT sebanyak 20 orang.

 

Seluruh korban KDRT telah diberikan pelayanan hak prosedural, yakni melakukan pendampingan saat diperiksa. Kepada korban KDRT, juga ada beberapa pelayanan yang diberikan seperti pemulihan medis dan psikologi, layanan psikososial yakni membantu pascaperistiwa.

 

LPSK juga berusaha memfasilitasi korban KDRT mendapatkan restitusi (ganti rugi dari pelaku). “Pada beberapa kasus, permohonan restitusi korban KDRT membuahkan hasil, seperti pada kasus KDRT dengan pelaku anggota DPR. Terbaru, kasus KDRT dengan korban asisten rumah tangga bernama, N, yang mendapatkan ganti rugi dari pelaku sebesar Rp150 juta,” kata Semendawai.

 

Dijelaskannya, permohonan restitusi bagi korban KDRT mulai mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum, dimana jaksa penuntut umum mulai memasukkannya ke dalam tuntutan. Bahkan, majelis hakim yang menyidangkan kasus KDRT juga sudah ada yang mempertimbangkan pemberian restitusi dari pelaku dalam menjatuhkan vonis terhadap pelaku KDRT.

 

Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani, menambahkan dalam kasus KDRT, konsen LPSK tidak semata-mata pada proses pidana saja, melainkan juga bagaimana proses pemulihan korban, termasuk dalam memfasilitasi mereka mendapatkan restitusi. Hanya saja, dalam UU Pemberantasan KDRT, tidak disebut secara implisit mengenai restitusi, berbeda dengan UU Pemberantasan TPPO.

 

Akan tetapi, UU Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi menjadi salah satu hak korban kejahatan, termasuk tindak pidana KDRT. Pada salah satu kasus KDRT dengan korban asisten rumah tangga, N, di Bandung, yang disiksa majikannya serta tidak digaji selama 5 tahun, korban berhasil mendapatkan ganti rugi sebesar Rp150 juta.

 

Selama menjalani proses hukum, N ditempatkan di RPTC milik Kemensos. “Kasusnya sudah ada putusan hukum, meskipun kita menyayangkan pelaku yang hanya dihukum 9 bulan,” katanya.

 

Sementara itu Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemsos), Marzuki mengatakan, rehabilitasi sosial terhadap korban KDRT memang sangat diperlukan untuk memulihkan kondisi normal para korban. Kemsos sendiri melakukan proses rehabilitasi sosial terhadap korban melalui Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) dan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) yang ada dan tersebar di seluruh Indonesia.

 

“Kementerian Sosial sendiri sudah memiliki RPTC dan RPSA yang perlindungannya juga bekerja sama dengan kepolisian,” katanya. Pada  2015 ada 492 kasus yang masuk rehabilitasi sosial melalui RPTC dan RPSA. Untuk tahun 2016 sebanyak 362 kasus dan untuk tahun 2017 ada 279 kasus.(JR)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di