Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) kembali mendemo Istana Presiden Jokowi.
Tuntutannya, agar segera dihentikan pertikaian antar elit di lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif. Desakan untuk menolak revisi Undang-Undang MD3 juga disuarakan oleh mahasiswa itu.
Ketua BEM Uhamka Hikmatullah menyampaikan, mahasiswa menolak hasil revisi Undang-Undang MD3 dan mendesak Presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatasi kekosongan Undang-Undang itu nantinya.
“Kami meminta Presiden Joko Widodo untuk segera membuat Perpu terkait masalah Undang-Undang MD3. Dan, hentikan segala pertikaian politik yang terjadi di lembaga negara, baik eksekutif maupun legislatif,” ujar Hikmatullah, kemarin.
Dalam orasi-orasi dan spanduk-spanduk serta selebaran yang dilakukan para mahasiswa, mereka juga mendesak pemerintah agar tidak alergi dengan kritik. “Kami minta pemerintah jangan anti kritik,” ujarnya.
Menurut Hikmatullah, ada banyak pasal di dalam revisi UU MD3 yang meng-karangkeng demokrasi di Indonesia. Selain itu, pasal-pasal yang memberikan peluang bagi para elit dan politisi untuk berkelit dari proses hukum pun dirancang di UU itu.
Karena itulah, Undang-Undang MD3 tersebut harus ditolak, sebab akan berakibat fatal bagi kehidupan berdemokrasi dalam berbangsa dan bernegara Indonesia.
Jika UU MD3 tetap dilakukan, lanjut Hikmatullah, maka diperingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa demokrasi telah mati di Repulik Indonesia, di bawah rejim Jokowi.
“Turut berduka cita atas matinya demokrasi. Rest In Peace Demokrasi,” ujarnya.
Dengan jumlah peserta sekitar 100 orang, aksi unjuk rasa itu digelar di Depan Taman Pandang, Istana Negara, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, sejak pukul tiga hingga setengah enam sore.(JR)