Untuk memberikan pemahaman hukum acara yang benar, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis diminta segera meralat pernyataannya yang mengatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK adalah final dan mengikat. Soalnya, LHP BPK bukanlah bersifat final dan mengikat bagi aparatur penegak hukum di Indonesia.
Permintaan ralat atau mengklarifikasi kembali pernyataan Ketua BPK itu disampaikan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, di Jakarta, Kamis (30/06/2016).
Menurut Petrus, pernyataan Ketua BPK yang menyebut laporannya adalah final dan mengikat itu cukup menyesatkan di kalangan masyarakat hukum. Lantaran, pernyataan seperti itu tidak memiliki dasar hukum, dan juga sifat LHP BPK adalah rekomendatif kepada institusi aparat penegak hukum.
“LHP BPK itu tidaklah berifat final dan tidak mengikat. Jadi, ya kita mendesak pimpinan BPK RI agar segera meralat pernyataan Ketua BPK Harry Azhar Azis yang menyatakan bahwa LHP BPK bersifat final dan mengikat itu. Pernyataan itu selain tidak memiliki dasar hukum, juga karena pernyataan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip Hukum Acara Pidana,” papar Petrus.
Petrus yang juga Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga Penegak Hukum Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) LMPP ini mengingatkan, pernyataan Ketua BPK itu sangat membahayakan kedudukan penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia.
Selain dikarenakan kedudukan Harry Azhar Azis adalah sebagai seorang pimpinan BPK RI, menurut Petrus, pernyataan itu malah didukung oleh pernyataan yang sama dari mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, yang juga mantan pimpinan BPK. Dua-duanya berposisi sebagai pejabat resmi di lembaga Negara.
“Ini yang berbahaya, karena akan sangat mempengaruhi pemahaman publik, terlebih-lebih kalangan penegak hukum bahwa LHP BPK itu kedudukannya sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi atau putusan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat, serta harus dilaksanakan tanpa perlu repot-repot melakukan penyelidikan. Ini berbahaya,” papar Petrus.
Koordinator Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) itu juga menyampaikan, sifat dari LHP BPK, sekalipun merupakan keputusan BPK, akan tetapi temuan-temuan BPK yang dirumuskan sebagai kesimpulan yang menggambarkan indikasi-indikasi tentang Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum kemudian direkomendasikan untuk ditindaklanjuti guna diuji kebenarannya oleh instansi yang berwenang (KPK, Polri dan Kejaksaan) dalam suatu penyelidikan dan penyidikan.
“Jadi LHP BPK itu sifatnya hanya merupakan sebuah informasi atau permintaan dalam bentuk Rekomendasi kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” ujar Petrus.
Jadi, kata dia, karena sifatnya hanya sebuah informasi atau pemberitahuan yang dimintakan untuk ditindaklanjuti, maka derajatnya sama dengan Laporan Masyarakat biasa. Oleh karena itulah, ketika LHP BPK perlu ditindaklanjuti dalam bentuk sebuah penyelidikan dugaan korupsi oleh instansi yang berwenang.
“Sampai disitu saja kok, maka selesailah sudah misi LHP BPK itu karena tidak ada sifatnya yang final dan mengikat. Seandainya LHP BPK itu bersifat final dan mengikat, maka nomenklaturnya bukan rekomendasi tetapi perintah untuk ditindaklanjuti atau dilaksanakan,” jelas dia.
Petrus yang juga mantan anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) ini mengatakan pendapat Ketua BPK Harry Azhar Azis dan mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki bahwa LHP BPK itu bersifat final dan mengikat, sulit diterima akal sehat dan sangat politis.
Terlebih-lebih, lanjut Petrus, pernyataan itu menggambarkan keinginan yang berlebihan dari pimpinan BPK bahwa lembaganya memiliki kewenangan dengan kekuatan penuh atau superbody yang bisa memaksa KPK, Polri dan Kejaksaan atau pejabat mana saja untuk mengikuti rekomendasi BPK itu.
“Ini yang berbahaya, karena BPK seolah-olah menjadi sebuah lembaga peradilan di luar Mahkamah Agung dan MK yang putusannya bersifat final dan mengikat,” pungkas Petrus.
Sebelumnya, untuk meresponi langkah KPK yang mengabaikan hasil audit BPK terkait temuan kerugian Negara dalam kasus Rumah Sakit Sumber Waras, Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan jika langkah KPK yang mengabaikan hasil audit BPK dan jika tidak menindaklanjuti hasil audit tersebut, KPK sama halnya dengan melanggar konstitusi.
“Saya tegaskan sudah final dan di dalam undang undang ditegaskan kalau apa yang dilakukan BPK tidak ditindaklanjuti, berarti (KPK) melanggar konstitusi,” ujar Harry Azhar di Gedung BPK, Jakarta.
Karena hasil audit investigatif bersifat final dan mengikat, BPK tidak akan melakukan audit ulang. Azhar Azis pun kekeuh, walaupun KPK menyatakan tidak menemukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras, hal itu tidak akan memengaruhi hasil auditnya.
Sebab temuan adanya indikasi kerugian negara dalam kasus itu berdasarkan audit investigatif dan fakta di lapangan. Harry pun menegaskan, BPK tidak akan melakukan uji kebenaran atas audit investigatifnya di pengadilan.
“Saya katakan, 5 tahun ataupun 10 tahun jika tetap tidak dibenahi, kerugian negaranya tetap ada,” ujarnya.
KPK dan BPK bertemu untuk membahas dugaan penyelewengan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu menghasilkan simpulan akhir antara pimpinan BPK dan KPK dalam kasus yang dinilai merugikan keuangan negara Rp191 miliar itu.
Di Kompleks Parlemen, Senayan, Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengungkapkan, audit investigatif BPK berawal saat laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda DKI tahun 2014 terbit.
“Ada temuan nomor 30 saya ingat karena saya teliti betul kesimpulan temuan itu antara lain mengatakan bahwa pembelian Rumah Sakit Sumber Waras yang telah mengakibatkan Pemda DKI sebesar Rp 191miliar,” kata Ruki di Masjid Baiturahman, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/6/2016) malam.
Ruki mempelajari laporan hasil pemeriksaan tersebut dari perspektif auditor. Ia pun melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
“Sudah pasti perbuatan melawan hukum dan kemudian saya perintahkan kepada penyelidik saya untuk melakukan penyelidikan. SAaya meminta kepada BPK untuk melakukan audit investigasi artinya mendalami kembali ke pemeriksaan itu,” ujarnya.
Audit investigasi tersebut diminta Ruki untuk menjelaskan adanya fraud atau kecurangan yang menimbulkan kerugian negara. “Maka masuklah laporan itu ke KPK,” kata dia.
Sayangnya, audit investigatif tersebut diterima KPK saat masa jabatan Ruki selesai. Akhirnya, laporan tersebut diserahkan Ruki kepada Komisioner KPK yang baru. Apalagi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Ruki mengakui dirinya tidak mendalami hasil audit investigasi tersebut.
Tetapi yang saya baca audit investigasi karena dipaparkan oleh Profesor Edi (BPK) kepada pimpinan KPK lengkap. Cuma saya datang terlambat karena waktu itu saya sakit, diyakini telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dengan prosedur yang dilanggar Pemda DKI disebutkan. Kalau tidak salah enam poin indikasi itu yang menjelaskan pertanyaan kami,” ujar Ruki.
Ruki pun tidak memahami alasan pimpinan KPK saat ini yang menyebutkan tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Namun, ia enggan berdebat mengenai hal tersebut. “Kalau berdebat, saya orang luar, apa bedanya saya dengan pengamat,” ujarnya.
Dia mengatakan, pihak yang berwenang menentukan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum adalah penyelidik.
“Betul-betul dibedah adalah kenapa penyelidik menyebutkan tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum di KPK,” ujar Ruki.
Menurut dia, telah terdapat clue perbuatan pelanggaran atas prosedur. Sehingga penyelidik dapat mendalami hal itu. Ditambah, perencanaan sebuah anggaran sudah terdapat tata cara yang mengatur hal itu.
Ruki mengingatkan pembelian sebuah tanah dengan menggunakan anggaran negara menggunakan cash and carry, saat tanah itu otomatis milik Pemda DKI saat terjadi pembayaran.
“Sekarang perjanjiannya dua tahun kemudian baru bisa jadi milik Pemda DKI. Logikanya sudah menyalahi Undang undang Keuangan Negara. Itu yang saya bilang clue tadi. Pembayaran cek kontan. Menimbulkan banyak question mark,” ujarnya.(JR)