Hasil Tangkapan 8 Kasus, Puluhan Ribu Butir Ekstasi, Sabu dan Daun Kath Dimusnahkan BNN

Hasil Tangkapan 8 Kasus, Puluhan Ribu Butir Ekstasi, Sabu dan Daun Kath Dimusnahkan BNN

- in DAERAH, DUNIA, HUKUM, NASIONAL
566
0
Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk yang ke-tiga kalinya di tahun 2019 memusnahkan barang bukti berupa sabu sebanyak 90.064,51 gram, ekstasi 66.889 butir dan 15.840 gram daun khat di lapangan parkir BNN, Selasa (16/04/2019). Pemusnahan barang bukti kali ini langsung dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, SH.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko menggelar pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Parkir Gedung BNN, Jalan MT Haryono No 11, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/04/2019).

Sebanyak 90.046,51 gram sabu, 66.889 butir ekstasi, dan 15.840 gram daun kath, yang merupakan barang bukti dari 8 kasus narkoba dimusnahkan.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (Kasubbag Humas BNN) Jeffry menjelaskan, kegiatan ini akan dipimpin Kepala BNN dan dihadiri oleh para pejabat BNN.

Diterangkan Jeffry, pemusnahan barang bukti kali ini adalah pemusnahan ketiga di tahun 2019.

“Ini merupakan pemusnahan dari delapan kasus yang diungkap oleh BNN sepanjang bulan Februari sampai dengan Maret 2019. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 90.046,51 gram sabu, 66.889 butir ekstasi, dan 15.840 gram daun kath,” tutur Jeffry kepada wartawan.

Kronologis delapan kasus yang diungkap BNN dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu adalah, kasus pertama, menyita barang bukti narkotika sebanyak 29.101 butir ekstasi dari tersangka seorang pria berinisial DD dan seorang oknum TNI berpangkat Serda berinisial SM.

Tersangka ditangkap di depan warung Mie Aceh, Jalan Irian Bandar Labuhan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (17/2/2019), sekitar pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya dari hasil interogasi yang dilakukan, tim mengamankan Serda SM di Jalan Raya Lintas Sumatera Bandar Labuhan Tanjung Morawa, Deli Serdang, sekitar pukul 11.25 WIB.

“Kemudian kedua tersangka bersama tim menuju ke peternakan sapi di Desa Sukaraja, Kecamatan Pengajahan, Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga sebagai tempat menyembunyikan narkotika. Petugas pun mendapatkan 6 bungkus ekstasi sebanyak 29.101 butir,” tutur Jeffry.

Kasus Kedua, sebanyak 5.250 gram sabu diamankan petugas gabungan BNN bersama dengan Direktorat Bea dan Cukai, pada Selasa (19/2/2019), sekitar pukul 14.00 WIB.

Pengungkapan berawal dari adanya informasi penyelundupan narkotika melalui jalur tikus di perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia di Sungai Beruang, Kecamatan Etikong, Kabupaten Sanggau.

“Petugas gabungan menyergap seorang berinisial W dan menemukan 5 bungkus sabu seberat 5.250 gram di dalam sebuah tas yang dibawa tersangka,” jelas Jeffry.

Berdasarkan keterangan tersangka, petugas kemudian menangkap S alias Pak CU, Y alias Pak Ngah, dan HI alias Ahian, sebagai bagian dari jaringan sindikat narkotika tersebut.

Kasus ketiga, kasus yang melibatkan seorang tersangka berinisial JD alias Junior dengan barang bukti berupa 16.000 gram daun khat.

Petugas BNN melakukan penangkapan terhadap tersangka JD di PT Amsaja Tour and Travel 15-17 Hotel Kalisma, Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, terhadap sebuah paket yang mencurigakan.

Paket tersebut diketahui berasal dari Abebe Schalkegn Lemlem Addis Ababa, Ethiopia. Namun setelah ditangkap dan diinterogasi JD mengaku bahwa paket tersebut merupakan kiriman dari sahabatnya berinisial W di Cina yang dikirimkan dengan meminjam alamat temannya berinisial SB.

Kasus Keempat. Pada hari Jumat (8/3/2019), petugas mengamankan barang bukti berupa 421,32 gram sabu dan 169 butir ekstasi dari tangan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial S alias Debora, Pegy, dan TJB.

Penangkapan dilakukan petugas terhadap tersangka S alias Debora sesaat setelah menerima 85 butir tablet happy five dari seorang berinisial TJB di depan Salon Blessing, Rusun Boeing 1C, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Selanjutnya petugas pun melakukan penggeledahan dan kembali menemukan barang bukti berupa sabu dan beberapa butir pil biru.

Berdasarkan hasil interogasi petugas kemudian mengamankan Pegy yang telah menyerahkan sabu tersebut kepada Debora.

“Dalam penangkapan Pegy petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu serta beberapa butir tablet yang diduga sebagai narkotika,” ujar Jeffry.

Kasus Kelima. Tiga orang tersangka berinisial DKS alias Ujang, Es alias Denggol, dan M alias Njit alias Kaka, ditangkap petugas gabungan BNN Provinsi DKI Jakarta bersama Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti 14.699 butir ekstasi.

Ketiga pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda, tersangka DKS alias Ujang dan ES ditangkap di sekitar tempat pengambilan paket pada hari Jumat (1/3/2019), sementara tersangka M alias Njit alias Kaka diamankan keesokan harinya, yakni pada hari Sabtu (2/3/2019), sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Nurul Huda, Pal Merah, Jakarta Barat.

Kasus Keenam. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru menyerahkan sejumlah barang bukti narkotika berupa 23.100 butir ekstasi kepada BNN Provinsi DKI Jakarta, pada Selasa (19/3/2019).

Barang bukti tersebut merupakan paket kiriman asal Jerman dengan nama penerima Bapak Cariman yang beralamat di Mangga Besar, Jakarta Barat.

Kasus Ketujuh. Sebanyak 53.430 gram sabu dari jaringan Thailand-Aceh berhasil diamankan oleh Tim F1QRL Lanal Lhokseumawe Lantamal 1 Koarmada, di Perairan Ujong Blang, Lhokseumawe, Nangroe Aceh Darussalam, pada Senin (18/3/2019).

Selain barang bukti narkotika, diamankan pula empat orang lelaki berinisial IS alias Jamen, HS, MA, dan I. Tim F1QRL Lanal Lhokseumawe Lantamal 1 Koarmada pun selanjutnya menyerahkan barang bukti dan para tersangka kepada BNN guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus Kedelapan. Lima orang tersangka diamankan bersama barang bukti 31.126,90 gram sabu, di Jl. Raya Siantar, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (28/2/2019).

Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat, kemudian petugas pun melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil yang dikendarai dua orang tersangka berinisial DI dan SD.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 bungkus plastik warna hitam yang masing-masing plastik berisi 10 bungkus teh Cina berisi sabu. Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap IH alias Benu, RP alias Rambo, dan AS.

Jeffry menerangkan, ancaman hukuman bagi para tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Dengan melakukan pemusnahan barang bukti ini, setidaknya lebih dari 600 ribu anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkoba,” ujar Jeffry.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,