Hargai Pekerjanya, Bukan Hanya Komoditasnya, Wujudkan Kesejahteraan & Perlindungan Hak Pekerja di Rantai Nilai Pangan Laut

Hargai Pekerjanya, Bukan Hanya Komoditasnya, Wujudkan Kesejahteraan & Perlindungan Hak Pekerja di Rantai Nilai Pangan Laut

- in DAERAH, NASIONAL
822
0
Hargai Pekerjanya, Bukan Hanya Komoditasnya, Wujudkan Kesejahteraan & Perlindungan Hak Pekerja di Rantai Nilai Pangan Laut.

Pemerintah diminta menghargai pekerja di sektor rantai nilai pangan laut. Selain itu, kesejahteraan dan perlindungan hak pekerjanya juga mesti diprioritaskan.

 

Jurubicara Aliansi Pangan Laut Berkelanjutan Indonesia Susan Herawati mengatakan, selama ini, pemerintah hanya menghargai komoditas, tetapi minim penghargaan kepada pekerja.

 

“Hargai pekerjanya, jangan hanya komoditasnya,” tutur Susan, dalam siaran persnya, Jumat (29/06/2018).

 

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) ini memaparkan, data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan kenaikan angka ekspor udang Indonesia.

 

Pada 2015, ekspor udang bernilai 1.124 juta dolar amerika, tahun 2016 nilainya mencapai 1.227 juta dolar amerika, dan di 2017 nilainya mencapai 1,351 juta dolar amerika.

 

Dengan besarnya nilai ekspor udang, kata dia, seharusnya membawa kesejahteraan bagi para petambak dan pekerja di sektor pengolahan pangan laut.

 

“Namun faktanya justru berkebalikan. Yang mendapatkan untung besar adalah perusahaan-perusahaan pengolahan pangan laut,” ujar Susan Herawati.

 

KIARA merupakan salah satu anggota Aliansi Pangan Laut berkelanjutan Indonesia (Aliansi) bersama dengan Institut Sosial Buruh Surabaya (ISBS), Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

 

Aliansi meluncurkan laporan yang bertajuk “Tanggung Jawab Supermarket Terhadap Hak-Hak Pekerja di Rantai Pasok: Tantangan Yang Belum Selesai Dalam Rantai Pasok Pangan Laut dan Desakan Bagi Supermarket Untuk Melakukan Upaya Lebih,” pada Kamis, 28 Juni 2018.

 

Menurut Susan, laporan ini bertujuan mendorong upaya perlindungan dan perbaikan kesejahteraan terhadap para pekerja dalam rantai produksi dan pasok pangan laut dengan memanggil perusahaan pengolahan pangan laut serta distributor pangan terutama supermarket yang memasarkan produksi pangan laut dari Indonesia.

 

“Agar lebih bertanggung jawab terhadap nasib pekerja di rantai pasoknya,” ujarnya.

 

Laporan ini disusun oleh Aliansi Pangan Laut Berkelanjutan di Indonesia untuk konteks Indonesia yang ditulis bersama Oxfam Internasional dengan temuan antara lain; pertama, Supermarket baik di Amerika Serikat dan Eropa tetap meningkatkan jumlah harga yang harus dibayar oleh konsumen, dalam beberapa kasus sebesar 50 persen.

 

“Namun bagian yang didapatkan oleh pekerja dan petambak kurang dari 5 persen,” ujarnya.

 

Menurut Susan, petambak maupun pekerja di rantai nilai pangan laut, melaporkan bahwa perusahan pengolahan tersebut melanggar hak normatif para pekerja, seperti tidak adanya kontrak kerja yang jelas, kontrak pekerja outsourcing, jam kerja yang melebihi beban, upah yang sangat minimum, serta tidak adanya kebebasan untuk berserikat.

 

Dia mengatakan, pekerja perempuan di industri pengolahan udang memiliki posisi paling rentan dari isu ketenagakerjaan; upah layak, jaminan kesehatan, hak cuti hamil dan melahirkan, dan keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Tutut, salah satu mantan pekerja, melaporkan pada aliansi di perusahaan pengolahan udang di Indonesia mengatakan pekerja perempuan jika diketahui hamil tidak akan bekerja di perusahaan.

 

“Ketika saya bergabung, saya harus tandatangan perjanjian. Ada tes urin di pabrik. Hasilnya dibawa ke rumah sakit, saya nggak pernah ditanya, tapi dari pengalaman sebelumnya, saya nggak diperbolehkan untuk hamil, ketika tandatangan kontrak mereka juga nanya alat kontrasepsi apa yang saya pakai. Saya terbukti tidak hamil jadi saya boleh bekerja,” Ujar Tutut, salah satu pekerja yang diwawancarai oleh Aliansi.

 

Direktur  Institut Solidaritas Buruh Surabaya (ISBS) Domin Dhamayanti menambahkan, pelanggaran HAM di sektor pengolahan pangan laut adalah ironi di negara hukum seperti Indonesia.

 

“Kami meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan ini,” ujar Domin Dhamayanti.

 

Dalam konteks ini, dia mengingatkan, pemerintah telah memiliki sejumlah peraturan perundangan yang mengikat, diantaranya adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Ketua Bidang Kampanye Strategis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Arip Yogiawan menerangkan, di sektor perikanan, Indonesia sudah memiliki Peraturan Menteri  Kelautan dan Perikanan No. 35 tahun 2015 Tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan.

 

Adapun rekomendasi lain yang dikeluarkan oleh aliansi, antara lain, berkomitmen secara terbuka untuk mematuhi undang-undang di Indonesia.

 

“Khususnya aturan perundangan di bidang ketenagakerjaan yang melindungi kesejahteraan dan hak para pekerja pangan laut Indonesia,” ujarnya.

 

Aliansi juga menyuarakan kepada pemerintah untuk meningkatkan kebijakan dan praktik perusahaan dalam hal hak pekerja perempuan yang hamil untuk tetap bekerja dan mendapat cuti melahirkan, hak pekerja perempuan untuk memperoleh cuti haid jaminan kesehatan, perawatan kesehatan, keselamatan dan kesehatan kerja; keamanan kerja dan kontrak yang adil dan transparan.

 

“Meminta pemerintah menghentikan praktik perekrutan ilegal, outsourcing, kontrak sementara dan magang, jam kerja sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, membayar pekerja minimal sesuai dengan upah minimum, akses pekerja ke serikat buruh,” ujarnya.

 

Selain itu, Aliansi juga mendorong kepastian sistem dan penelusuran produk pangan laut yang transparan kepada pemerintah, pekerja dan petambak ikan, dan konsumen.

 

Aliansi juga mengadvokasi dan mendukung pemerintah untuk meratifikasi konvensi ILO 188.

 

“Dan menerapkan serta menegakkan hukum dan peraturan Indonesia yang sudah ada, melindungi kesejahteraan dan hak para petambak dan pekerja sektor pangan laut di kapal dan pabrik pengolahan dengan adanya komitmen pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM,” ujar Arip.

 

Sementara itu, anggota Aliansi dari Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Genta mengtakan, selama setahun ini, aliansi telah melakukan berbagai upaya untuk memetakan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam rantai pasok, termasuk mendiskusikannya dengan kementerian-kementerian terkait.

 

Oleh karena itu, lanjut dia, Aliansi meluncurkan kampanye ‘Di Balik Barcode’ untuk mendesak seluruh perusahaan di rantai nilai pangan laut.

 

“Serta meminta seluruh elemen masyarakat terlibat aktif memantau dan mengawal penegakan hukum untuk demi kesejahteraan pekerja dan hak-hak pekerja yang terlindungi,” ujarnya.

 

Peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, (YLKI), Sudaryatmo menyampaikan, aliansi ini melakukan upaya kampanye ini  untuk mewujudkan keadilan.

 

“Keadilan dan meningkatkan kesejahtaraan para pelaku yang terlibat dalam rantai pasok pangan laut termasuk konsumen,” ujar Sudaryatmo.(JR)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

GMKI Sambut Baik Kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta (GMKI Jakarta)