Hapuskan PPh 21, Buruh Ingatkan Pemerintah Agar Tak Tambahi Masalah di Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Hapuskan PPh 21, Buruh Ingatkan Pemerintah Agar Tak Tambahi Masalah di Omnibus Law RUU Cipta Kerja

- in EKBIS, NASIONAL
529
0
Hapuskan PPh 21, Buruh Ingatkan Pemerintah Agar Tak Tambahi Masalah di Omnibus Law RUU Cipta Kerja.Hapuskan PPh 21, Buruh Ingatkan Pemerintah Agar Tak Tambahi Masalah di Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Buruh menyatakan setuju saja bila dilakukan penghapusan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak bagi buruh selama enam bulan itu.

Terkait rencana penghapusan PPh21 itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal  menyambut baik kebijakan penghapusan PPh 21. Sebab, hal itu akan meningkatkan daya beli buruh senilai potongan pajak tersebut.

Namun demikian, kata Said Iqbal, hal yang juga harus diperhatikan adalah nilai harga-harga beberapa barang kebutuhan pokok di pasaran mulai meningkat.

“Seperti harga minyak goreng, gula, telur, dan harga bensin premium yang belum turun di tengah anjloknya harga minyak dunia. Sehingga nilai potongan pajak tersebut akan tergerus oleh inflasi harga barang tersebut,” ujarnya, Selasa (17/03/2020).

Di samping itu, juga perlu dihitung kembali apakah hilangnya nilai PPh 21 yang masuk kas negara seimbang dengan penambahan nilai daya beli para buruh tersebut.

Karena faktor endemi Corona sudah mengakibatkan perusahaan banyak yang merumahkan pekerjanya. Terutama di sektor labour intensive seperti garmen, tekstil, penerbangan, pariwisata, komponen elektronik, dan lain-lain.

Akibat dirumahkan, terjadi penurunan pendapatan buruh akibat para buruh dirumahkan. Misal hilangnya tunjangan transport, kehadiran, tunjangan lainnya, serta pemotongan gaji berlaku di beberapa perusahaan.

Menurut Iqbal, ini terjadi sejak satu minggu diumumkannya ada penderita Corona oleh pemerintah dan menurunnya output produksi perusahaan akibat menurunnya raw material manufaktur dan menurunnya jumlah turis.

“Sehingga sebelum ada potongan pajak pun daya beli buruh sudah turun karena gaji mereka sudah berkurang 40% akibat tidak ada pekerjaan seperti di Bali, Batam, Jakarta, Medan, dan Surabaya,” ujar Said Iqbal.

Pada prinsipnya, lanjutnya, KSPI mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Dan secara bersamaan penanganan pademi Corona harus cepat diselesaikan agar bisnis kembali normal.

“ Dan jangan menambah masalah dengan mengajukan omnibus law RUU Cipta Kerja yang ditolak seluruh kalangan buruh dan masyarakat umum,” ujar Said Iqbal.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi