Hanya Tersangkakan Tukang dan Office Boy, Bareskrim Mesti Kejar ‘Pembakar Bayaran’ Gedung Utama Kejaksaan Agung

Hanya Tersangkakan Tukang dan Office Boy, Bareskrim Mesti Kejar ‘Pembakar Bayaran’ Gedung Utama Kejaksaan Agung

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
484
0
Hanya Tersangkakan Tukang dan Office Boy, Bareskrim Mesti Kejar ‘Pembakar Bayaran’ Gedung Utama Kejaksaan Agung. – Foto: Boyamin Siman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).(Net)Hanya Tersangkakan Tukang dan Office Boy, Bareskrim Mesti Kejar ‘Pembakar Bayaran’ Gedung Utama Kejaksaan Agung. – Foto: Boyamin Siman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).(Net)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak penyidik Bareskrim Polri mengejar pihak yang disebutnya sebagai ‘Pembakar Bayaran’ pada Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Tidak cukup hanya menetapkan para tukang, office boy dan pihak perusahaan vendor yang mengerjakan pekerjaannya di Gedung itu, Boyamin menduga, ada pembakar bayaran yang melakukan pembakaran sehingga menyebabkan Gedung Utama Kejaksaan Agung itu mengalami kebakaran hebat dan ludes.

“Bahasa imajinasi kita, dari rangkaian itu kan, kalau dalam filem itu kan ada misalnya ‘Pembunuh Bayaran’, bisa aja juga ada ‘Pembakar Bayaran’. Karena, dalam proses ini kan bisa saja banyak pihak atau banyak orang yang merasa diuntungkan dengan kejadian kebakaran ini. Misalnya, terkait sejak awal, misalnya, hilangnya CCTV di Gedung Utama Kejaksaan Agung itu,” tutur Boyamin Saiman, Sabtu (24/10/2020).

Boyamin mengatakan, menghormati penetapan 8 orang tersangka oleh Penyidik Bareskrim Polri. Mulai tukang sampai pihak Perusahaan yang melakukan rehab, dan juga Pejabat di Kejaksaan Agung yang menunjuk PT tersebut yang melakukan rehab di Lantai 6 Gedung Kejaksaan Agung.

Meskipun begitu, lanjutnya, masyarakat perlu tetap mengkritisi proses penetapan tersangka dan juga penyampaian penyebab kebakaran yang telah diumumkan Bareskrim Polri itu.

“Itu untuk menjawab keraguan masyarakat. Karena, selalu ditanyakan, kenapa hanya puntung rokok bisa membakar seluruh gedung? Maka, Bareskrim Polri perlu segera melakukan rekonstruksi di Gedung Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Dia mengatakan, sejumlah keraguan dan pertanyaan yang dilontarkan oleh masyarakat, seperti apa yang terjadi hari itu?

“Misalnya mulai jam dua belas atau mulai pagi, terus kemudian apa yang mereka kerjakan, sampai titik pada saat misalnya ada puntung rokok. Bagaimana itu bisa membesar? Dan apakah betul mereka berusaha memadamkan? Kalau memang berusaha memadamkan, tentunya kan mestinya bisa padam,” ujarnya.

Nah, kata dia, pertanyaan masyarakat ini mesti segera bisa dijawab Penyidik Bareskrim, dengan segera melakukan rekonstruksi secara terbuka dan dapat diliput oleh media massa.

“Dan bahkan kalau perlu, disiarkan secara langsung proses-proses itu, se-transparan mungkin. Dan pada posisi tertentu, masyarakat juga bisa memberikan penilaian,” cetusnya.

Sedangkan penerapan Pasal 188 KUHP bagi para tersangka, menurut Boyamin, kurang tepat.

Karena itulah, penyidik Kepolisian mesti tetap membuka opsi Pasal 187 tentang Sengaja Membakar. Bukan hanya sekedar Pasal 188 tentang lalai yang menyebabkan terjadinya kebakaran.

“Karena, kalau pun ini diduga dilakukan oleh tukang-tukang tersebut, setidaknya itu diduga merokok di tempat yang dilarang merokok. Karena itu kan, bisa dikategorikan lalai berwarna sengaja. Teori lalai itu kan ada teori berwarna dan tidak berwarna,” sebutnya.

Pada penyidikan sekitar dua atau tiga minggu lalu, dilanjutkan Boyamin, sebelum penetapan tersangka itu, penyidik Bareskrim Polri mengenakan Pasal 187 dan Pasal 188.

“Jadi, artinya mesti tetap dibuka kemungkinan penerapan opsi Pasal 187, yaitu dengan sengaja terjadinya kebakaran. Nah itu yang tetap diminta,”imbuhnya.

Selain itu, Boyamin mengatakan, berkas pengusutan perkara ini mesti segera dituntaskan, dan segera dilimpahkan dan dibawa ke kejaksaan, lalu ke pengadilan. Sehingga, akan bisa dilihat oleh publik.

Dia mengatakan, hal-hal yang mungkin nanti terungkap di persidangan akan bisa dikembangkan oleh penyidik Bareskrim.

“Jika ada fakta baru, bukti baru maupun keadaan-keadaan baru yang memungkinkan masih ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat atau lebih bertanggung jawab,” ucapnya.

Boyamin juga berharap, dalam proses pengusutan kasus Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ini, penyidik Bareskrim jangan ewuh pakewuh dengan kejaksaan.

“Karena nanti, dikhawatirkan ada penyidik ewuh pakewuh itu bisa terjadi, dikarenakan nantinya berkas perkara ini nantinya akan diserahkan ke kejaksaan. Sehingga nanti ada dugaan kompromi,” jelasnya.

Dia berharap, semua penyidik tetap profesional, dan tetap membuka opsi-opsi dan kemungkinan-kemungkinan, yang diduga terkait dengan penyidikan seterusnya.

Berikutnya, kata dia lagi, semua hal yang bisa jadi kecurigaan di masyarakat, kiranya bisa diitindaklanjuti dan bisa dianalisis, serta disampaikan kepada masyarakat.

“Karena, masyarakat itu selalu curiga, masak sebuah puntung rokok itu bisa membuat kebakaran seluruh gedung,” ujarnya.

Menurut Boyamin, adanya dugaan masyarakat bahwa kebakaran itu ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung, juga tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Kalau rangkaian ini, ada upaya terhadap rencana ada upaya mengeluarkan fatwa terhadap rencana membebaskan Djoko Tjandra yang diduga dilakukan oknum Jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari), yang sekarang sedang disidangkan, itu kan setidaknya kegiatan orang-orang tersebut, tidak terpantau, tidak ada barang bukti yang lebih konkrit, misalnya,” tuturnya.

Justru, dilanjutkan Boyamin, kebakaran itu diduga telah menghilangkan berbagai bukti dan proses yang berkaitan dengan penanganan perkara yang sedang terjadi di Kejaksaan Agung.

“Karena apa? Prosesnya itu menjadi hilang semua. Oknum Jaksa PSM itu pernah menemui siapa atau ditemui siapa. Kan ini yang perlu pada posisi menjadi sesuatu menghambat proses penyidikan,” katanya.

Menurutnya, kebakaran itu juga menyebabkan peristiwa-peristiwa menjadi seperti terputus dan terpotong.

“Dan kemudian tidak bisa dirangkai dalam suatu benang merah yang sangat  bisa membuat proses hukum ini bisa digambarkan ulang, dan bisa diproses ke persidangan,” tandas Boyamin Saiman.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di