Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) atau Komjak telah menyerahkan rekomendasinya kepada Jaksa Agung Republik Indonesia Dr Burhanuddin terkait rendahnya tuntutan kepada pelaku penyerangan dan penyiraman air keras kepada Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Dr Barita LH Simanjuntak meresponi rendahnya tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang membetot perhatian publik itu.
“Sebagai bentuk respon KKRI terhadap informasi laporan pengaduan masyarakat, maka sejak awal penanganan perkara ini di Kejaksaan, KKRI telah menyampaikan rekomendasi kepada Jaksa Agung sesuai laporan pengaduan yang diterima KKRI,” tutur Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr Barita LH Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (16/06/2020).
Barita Simanjuntak mengatakan, Komisi Kejaksaan merasakan dan memahami kekecewaaan masyarakat atas tuntutan terhadap pelaku penganiayaan Novel Baswedan.
Komisi Kejaksaan sebenarnya berharap banyak, agar aspek keadilan masyarakat mendapat perhatian serius, obyektif dan proporsional dan penuntutan berdasarkan hati nurani.
“Kami melihat korban (Novel Baswedan) adalah penegak hukum yang giat dalam pemberantasan korupsi,” lanjutnya.
Dan faktanya, korban mengalami luka berat serta kehilangan salah satu panca indera. Sehingga seyogyanya aspek perlindungan negara kepada penegak hukum harus dilakukan dengan maksimal, melalui penuntutan yang berkeadilan bagi korban dan masyarakat. Mengingat Kejaksaan adalah representasi negara dalam melakukan penuntutan yang mewakili negara dan korban.
“Di pihak lain, pelakunya adalah penegak hukum yang seharusnya mengetahui dan menjadi contoh ketaatan terhadap hukum,” ujar Barita Simanjuntak.
Barita melanjutkan, sesuai ketentuan, Komisi Kejaksaan mempunyai kewenangan terbatas. Dan menyadari bahwa otoritas penuntutan ada pada Kejaksaan.
Dan sesuai pasal 13 Perpres 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya KKRI tidak boleh mengganggu tugas kedinasan dan mempengaruhi kemandirian Jaksa dalam melakukan penuntutan. Sehingga untuk materi maupun teknis penuntutan adalah ranah Kejaksaan.
“Komisi Kejaksaan pada waktunya akan menyampaikan rekomendasi tentang hal ini setelah proses peradilan selesai. Karena, Pertimbangan dan Putusan Hakim akan menjadi bagian yang sangat penting untuk menilai fakta hukum di persidangan. Yang menjadi dasar bagi KKRI untuk melakukan penilaian yang komprehensif dan obyektif,” tandas Barita Simanjuntak.
Kasus penyiraman air keras terhhadap penyidik KPK Novel Baswedan kembali jadi sorotan publik, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut 1 tahun hukuman penjara bagi pelaku penyiraman. Tuntutan itu dianggap terlalu rendah.(JR)