Hampir Rp 4 T Uang Negara Raib, BPK Sudah Bekerja, Saatnya KPK Usut Temuan BPK Mengenai Cost Recovery Sektor Migas

Hampir Rp 4 T Uang Negara Raib, BPK Sudah Bekerja, Saatnya KPK Usut Temuan BPK Mengenai Cost Recovery Sektor Migas

- in NASIONAL
483
0
Merger Perusahaan Gas Negara (PGN)dengan PT Pertagas harus dihentikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diminta untuk tidak terjebak pada politisasi wacana oleh sejumlah pemain politik. KPK harus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama di sektor Minyak dan Gas (Migas).

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean menyampaikan, temuan audit BPK yang menyatakan adanya kelebihan bayar cost recovery terhadap beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor Migas telah menimbulkan kerugian negara hingga hampir mencapai Rp 4 triliun.

“Jangan sibuk saling mempolitisasilah. Tangkapan malah lolos semua ini. KPK tolong segera tindak lanjuti temuan BPK soal adanya kelebihan bayar cost recovery terhadap beberapa KKKS, ini sudah hampir empat triliun rupiah,  sekitar Rp 3,9  triliun. Ini harus ditindaklanjuti oleh KPK. Penegak hukum anti rasuah ini harus bertindak, jangan cuma jadi selebritis nangkapin suap ratusan juta tapi membiarkan raksasa korupsi tanpa tindak lanjut,” ungkap Ferdinand dalam siaran pers yang diterima redaksi (Sabtu, 16/04/2016).

Atas temuan BPK dalam auditnya, lanjut Ferdinand, kelebihan cost recovery yang dibayarkan diantaranya kepada Conoco Philips, Chevron, Total dan lain lain. Jadi, menurut dia, temuan dalam audit BPK ini, bukanlah perkara biasa saja yang malah didiamkan oleh KPK.

“Kami menduga kejadian yang sama sudah berlangsung puluhan tahun dan banyak poinyang tidak layak bayar dalam cost recovery tapi dibayarkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Dia mengatakan, temuan BPK ini adalah temuan serius dengan jumlah fantastis. Terlebih, jika BPK melakukan audit menyeluruh akan pembayaran cost recovery minimal 10 tahun terakhir, maka diyakini, uang ratusan trilliun telah diambil secara tidak sah oleh KKKS dalam bentuk cost recovery.

“Misal, PT Chevron sebagai KKKS terbesar di negara ini, kami yakini paling banyak melakukan hal tidak terpuji dalam perhitungan cost recovery,” ujarnya.

Ferdinand menyampaikan, sudah sering pihaknya mendesak pemerintah untuk membongkar pembayaran cost tecovery ini. Berdasarkan penelitiannya, lanjut Ferdinand, ditemukan banyak permainan dalam cost recovery dan ketidakadilan.

“Kami perikirakan, sekitar 3 miliar dolar amerika hingga 5 miliar dolar amerika, setiap tahunnya, dana cost recovery itu tidak jelas, dan sangat patutu untuk diusut dan dibongkar,” ujarnya.

Karena itulah, lanjut Ferdinand, aparat penegak hukum harus bersinergis dan berani untuk membongkar kasus-kasus itu, berdasarkan temuan BPK.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2015. Dalam laporan tersebut, ada temuan bahwa pendapatan negara sebesar Rp 4 triliun yang hilang di sektor migas akibat banyaknya biaya-biaya yang diklaim sebagai cost recovery oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor migas, padahal harusnya tidak masuk cost recovery.

Seperti diketahui, dalam sistem Profit Sharing Contract (PSC/kontrak bagi hasil) migas yang dianut Indonesia, perusahaan-perusahaan migas yang berperan sebagai KKKS mendapat bagian migas sebesar 15 persen ditambah biaya-biaya yang dikeluarkannya untuk memproduksi minyak (cost recovery, sedangkan sisanya adalah bagian negara.

Artinya, semakin besar cost recovery yang diklaim maka pendapatan migas negara akan semakin kecil, dan sebaliknya bagian milik KKKS menjadi semakin besar. Rata-rata bagian KKKS ditambah cost recoveryadalah 43 persen, sedangkan bagian negara rata-rata 57 persen.

Terkait hal ini, Menteri ESDM Sudirman Said berpendapat bahwa temuan BPK tersebut belum tentu benar, belum bisa disimpulkan bahwa ada penerimaan negara sebesar Rp 4 triliun yang hilang.

Alasannya, interpretasi BPK soal biaya apa saja yang termasuk dan tidak termasuk cost recovery mungkin berbeda dengan penafsiran KKKS, SKK Migas, dan Kementerian ESDM.

“Bisa saja auditor punya penafsiran berbeda. Belum tentu merupakan suatu penyimpangan, bisa saja salah interpretasi,” kata Sudirman sebagaimana dilansir media online.

Dia menambahkan, SKK Migas sudah memiliki aturan jelas terkait biaya-biaya yang dapat dibebankan oleh KKKS ke negara sebagai cost recovery.

“Sebetulnya di aturannya SKK Migas sudah ada pedoman mana yang bisa diklaim sebagai cost recovery, mana yang tidak. Nggak sembarang KKKS bisa mengklaim semua biaya, ada aturannya hal-hal yang diperbolehkan dan yang tidak,” kata dia.

Bila memang temuan BPK benar, negara bisa meminta kompensasi dengan memotong minyak bagian KKKS dalam bagi hasil selanjutnya. “Kalau nanti ternyata ada kelebihan tentu bisa diperhitungkan, bisa dikompensasi,” ujarnya.

Sudirman mengaku belum mendapatkan rincian hasil temuan BPK tersebut. Dirinya berjanji akan segera menindaklanjuti temuan tersebut supaya penerimaan negara bisa dimaksimalkan. “Saya belum mendapat laporan detail, tapi tentu semua laporan BPK akan kita tindak lanjuti. Nanti kita lihat,” ucap dia.

Sebagai informasi, BPK melaporkan adanya temuan sebanyak 2.537 masalah yang berdampak finansial senilai Rp 9,87 triliun sepanjang semester II Tahun 2015. Sebesar Rp 8 triliun di antaranya dilaporkan sebagai kekurangan penerimaan negara.

Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, dari Rp 8 triliun kekurangan penerimaan negara tersebut, sekitar 50 persen-nya berasal dari kegiatan di sektor minyak dan gas (Migas).

“BPK telah melakukan pemeriksaan atas perhitungan bagi hasil minyak dan gas bumi pada SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi) yang menunjukkan terdapat biaya yang dibebankan dalam cost recovery pada tujuh Wilayah Kerja Migas yang digarap Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) senilai Rp 4 triliun. Seharusnya tidak dibebankan cost recovery,” kata Harry.(JR-1)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

IPW: Jangan Bertindak Biadab Kepada Rakyat, Hentikan Kekerasan Terhadap Warga di Pulau Rempang dan Pulau Galang

Indonesia Police Watch (IPW) menyerukan kepada Pemerintah, khususnya