Halo Pak Jokowi, Kerugian Negara Capai Rp 133,6 Triliun, Segera Perbaiki Tata Kelola Batubara

Halo Pak Jokowi, Kerugian Negara Capai Rp 133,6 Triliun, Segera Perbaiki Tata Kelola Batubara

- in EKBIS, NASIONAL, POLITIK
665
0
Halo Pak Jokowi, Kerugian Negara Capai Rp 133,6 Triliun, Segera Perbaiki Tata Kelola Batubara.

Buruknya tata kelola batubara membuat Indonesia kehilangan sumber penerimaan negara. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, dari sektor batubara sepanjang 2006-2016 negara dirugikan senilai Rp 133,6 triliun.

 

Koordinator Divisi Riset ICW Firdaus Ilyas mengungkapkan adanya indikasi kerugian negara terkait dengan dugaan ekspor sektor batubara yang tidak dilaporkan yang tersinyalir dari adanya perbedaan data di dalam negeri dari sejumlah instansi terkait. “Kami menemukan indikasi transaksi ekspor batubara yang tidak dilaporkan hingga sebesar USD27,06 miliar atau setara Rp365,3 triliun. Nilai ini tentu memiliki implikasi terhadap penerimaan negara,” katanya di Jakarta, Senin (20/11/2017).

 

Diterangkannya, indikasi tidak dilaporkannya ekspor batubara itu berdampak kepada indikasi kerugian negara baik dari kewajiban perusahaan batubara untuk pajak penghasilan, maupun royalti hingga sebesar Rp133,6 triliun. Selain itu, indikasi tidak dilaporkannya transaksi batubara itu juga dapat timbul dari adanya satu persoalan mendasar, yakni dari sisi administratif negara adanya celah besar pendataan produksi batubara antara kementerian teknis dengan kementerian atau lembaga lainnya.

 

Firdaus mencontohkan, perbedaan data penjualan batubara antara institusi seperti Kementerian Perdagangan, BPS, dan Kementerian ESDM, di mana dalam periode 2006-2016, mencapai 520 juta ton. Hal tersebut menjadi loophole atau lubang sehingga sangat berimplikasi terhadap potensi penerimaan negara.

 

Berdasarkan data ICW, transaksi ekspor batubara yang tidak dilaporkan pada periode 2006-2016 disinyalir yang terbesar ke China dengan nilai sekitar USD5,31 miliar, kemudian ke Jepang senilai USD3,80 miliar) dan Korea Selatan senilai USD2,66 miliar.

 

“Terkait besarnya indikasi kerugian negara, maka sudah seharusnya pemerintah menaruh perhatian sangat serius dan segera membenahi celah yang berindikasi kepada kerugian negara dari batubara,” sebutnya.

 

Ditambahkan Firdaus, indikasi kerugian negara sebesar Rp133,6 triliun itu sangat signifikan jika bisa digunakan untuk infrastruktur seperti tol dan pelabuhan. Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum khususnya KPK untuk melanjutkan koordinasi dan supervisi sumber daya alam dengan menitikberatkan pada sisi penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara.

 

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Dirjen Pajak Yuli Kristiono mengatakan isu ini bukan hal yang baru dan sedang diaudit karena pihaknya juga membutuhkan dukungan data dari berbagai instansi terkait lainnya. Pihaknya juga sudah turun ke sejumlah provinsi dalam rangka memberikan sosialisasi kepatuhan pengusaha pertambangan dan setelah sosialisasi ada peningkaan penerimaan negara dalam sektor batubara.

 

“Intinya kita tunggu data mikro dari Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan, syukur-syukur kalau KPK bisa supervisi kembali terkait ini,” katanya.(JR)

 

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di