Dikarenakan melakukan penghalang-halangan pembelaan hak terdakwa, seorang jaksa diadukan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
Tim Advokasi Fair Trial Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta melaporkan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berinisial BS ke kantor Jaksa Agung HM Prasetyo.
Ketua Tim Advokasi Fair Trial Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta Nasrul Dongoran mengatakan, oknum jaksa yang dilaporkan itu telah bertindak tidak profesional.
“Secara sengaja tidak memberikan Surat Dakwaan dan berkas perkara kepada tersangka atau terdakwa dan kepada penasihat hukumnya,” tutur Nasrul Dongoran, usai memasukkan laporannya ke Jamwas, di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (28/03/2018).
Dia mengatakan, laporan yang dilakukan ini sekaligus sebagai bagian dari monitoring PBHI Jakarta dalam perkara yang sedang diadvokasi yakni perkara Nomor 249/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Nasrul mengungkapkan, pada persidangan tanggal 26 Januari 2018 yang agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Fair Trial PBHI Jakarta mencatat beberapa kejanggalan selama proses persidangan berlangsung.
Ketika penasihat hukum terdakwa meminta surat dakwaan dan berkas perkara JPU saat persidangan dibuka oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo, tidak juga diberikan.
Menurut Nasrul, dasar hukum penasihat hukum meminta Surat Dakwaan sudah sesuai dengan KUHAP sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (4) berbunyi; Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan, dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.
“Oknum Jaksa itu secara sengaja tidak memberikan surat dakwaan dan berkas perkara. Ini sangat merugikan hak-hak terdakwa, sehingga berpotensi terjadi pelanggaran HAM,” ujar Nasrul.
Dia menerangkan, JPU juga melanggar kewajiban untuk memberikan pelayanan prima dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM, dengan melanggar Pasal 6 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Prilaku Jaksa.
“Tindakan jaksa seperti itu merupakan tindakan merintangi atau mengahalang-halangi upaya pembelaan dalam pemberian bantuan hukum kepada terdakwa dan masyarakat secara umum,” ujarnya.
Anggota Tim Advokasi Fair Trial PBHI Jakarta Sabar Daniel Hutahaean menambahkan, pihaknya juga akan melaporkan Hakim Ketua yang memeriksa perkara a quo itu ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial (KY).
“Karena tidak independen dan menyimpulkan yang tidak tepat dalam persidangan,” kata Sabar Daniel.
Sabar menjelaskan, Hakim Ketua menyimpulkan bahwa tidak ada kewajiban dari JPU untuk memberikan Surat Dakwaan dan Berkas perkara, kecuali atas permintaan atas dasar kebutuhan penasihat hukum.
“Selain ada beberapa catatan yang menjadi pelanggaran selama proses persidangan,” ujarnya.
Laporan itu akan diproses oleh Jamwas. Suroto, staf Kejaksaan Agung di Jamwas yang menerima laporan itu menyampaikan bahwa Pimpinan Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti laporan itu.
“Akan diproses oleh Pimpanan Jamwas dulu. Nanti, JPU-nya akan dipanggil oleh Kajati DKI Jakarta, tentunya setelah laporan ini dipelajari,” ujarnya.(JR)