Sebagai wujud Pers yang bebas dan bertanggung jawab, maka Sinarkeadilan.com memberikan ruang dan penjelasan terhadap Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 16/PPR-DP/V/2022 tentang Pengaduan Tornando Varancis Togatorop Terhadap Sinarkeadilan.com.
Untuk merespon Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 16/PPR-DP/V/2022 tentang Pengaduan Tornando Varancis Togatorop Terhadap Sinarkeadilan.com itu, dengan terbuka Redaksi Sinarkeadilan.com menyatakan akan memperbaiki hal-hal yang perlu diperbaiki dalam pemberitaan, keredaksian, dan segala ketentuan media pers, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dengan membaca, mengalisis, mendiskusikan dan memperhatikan isi Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 16/PPR-DP/V/2022 tentang Pengaduan Tornando Varancis Togatorop Terhadap Sinarkeadilan.com, beserta Hak Jawab Tornando Varancis Togatorop, maka Redaksi Sinarkeadilan.com memuat semua Hak Jawab yang dikirimkan ke redaksi dengan versi Redaksi Sinarkeadilan.com.
Alasan-alasannya, isi Hak Jawab versi Tornando Varancis Togatorop melalui Dewan Pers itu diduga sangat sarat dengan informasi yang sangat tidak akurat, berisi kebohongan, dan juga tidak etis.
Oleh karena itu, Redaksi Sinarkeadilan.com tetap menyatakan menerima Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 16/PPR-DP/V/2022 tentang Pengaduan Tornando Varancis Togatorop Terhadap Sinarkeadilan.com, tetapi dengan tidak memuat tulisan versi Tornando Varancis Togatorop yang dikirimkan Dewan Pers.
Hak Jawab pelapor atas nama Tornando Varancis Togatorop bisa dijelaskan lewat Pernyataan dan Surat dari Redaksi Sinarkeadilan.com, yang terlampir di bawah ini.
Demikian respon redaksi sinarkeadilan.com terhadap Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 16/PPR-DP/V/2022 tentang Pengaduan Tornando Varancis Togatorop Terhadap Sinarkeadilan.com. Kiranya dapat dimengerti dan menjadi perhatian bagi pihak-pihak terkait.
Redaksi Sinarkeadilan.com juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan dan juga beberapa ketidaknyamanan dalam pernyataan ini. Kiranya, ke depan semua pihak, terutama Redaksi Sinarkeadilan.com semakin lebih baik lagi.
Berikut Isi Surat Jawaban Redaksi Sinarkeadilan.com kepada Tornando Varancis Togatorop dan Dewan Pers:
Surat Jawaban Kepada Dewan Pers
Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022
No. : Khusus
Perihal : Jawaban, Klarifikasi Dan Respon Sinarkeadilan.com Terhadap Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 16/PPR-DP/V/2022 tentang Pengaduan Tornando Varancis Togatorop Terhadap Sinarkeadilan.com
Lampiran : (Bundel)
Kepada Yth:
Ketua Dewan Pers
Di
Gedung Dewan Pers Lantai 7-8, Kebon Sirih, Jakarta Pusat
Dengan Hormat,
Dengan ini Penanggung Jawab Sinarkeadilan.com, yang beralamat di PT SINAR KEADILAN PUBLISHING, Gedung Yarnati Lantai 2/207D, Jl. Proklamasi 44, Menteng, Jakarta Pusat Telp: 021-21236312 HP: 0817-0042-391. Email: redaksisinarkeadilan@gmail.com www.sinarkeadilan.com., memberikan jawaban dan respon terhadap Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 16/PPR-DP/V/2022 tentang Pengaduan Tornando Varancis Togatorop Terhadap Sinarkeadilan.com.
Setelah menerima, membaca dan mendiskusikan persoalan yang diadukan oleh Pengadu atas nama Tornando Varancis Togatorop kepada Dewan Pers, maka Penanggung jawab bersama Redaksi Sinarkeadilan.com, maka Redaksi Sinarkeadilan.com menguraikan jawaban dan menyatakan:
- Menerima Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 16/PPR-DP/V/2022 tentang Pengaduan Tornando Varancis Togatorop Terhadap Sinarkeadilan.com.
- Terhadap berita: Berita berjudul: “Akan dipolisikan, Kerap Melanggar Etika Jurnalistik dan Malah Membajak Akun Perusahaan Dua Wartawan Sinarkeadilan Dipecat Dengan Tidak Hormat”, yang diunggah 2 Desember 2021, pukul 01:30. https://sinarkeadilan.com/akan-dipolisikan-kerap-melanggar-etikajurnalistik-dan-malah-membajak-akun-perusahaan-dua-wartawansinarkeadilan-dipecat-dengan-tidak-hormat/, dapat kami klarifikasi bahwa pemuatan informasi berupa pengumuman itu adalah sebagai sikap Redaksi Sinarkeadilan.com terhadap Tornando Varancis Togatorop, dikarenakan tidak adanya niat baik dari Tornando Varancis Togatorop untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan yang terjadi kepada Redaksi Sinarkeadilan.com, termasuk dalam upaya mengembalikan akun resmi perusahaan milik Sinarkeadilan.com, Kartu Pers atau Identitas Wartawan Sinarkeadolan.com, aset Sinarkeadilan.com berupa sepeda motor, dan fasilitas lainnya yang menjadi milik Sinarkeadilan.com.
- Berita berjudul: “Terancam Pidana, Kerap Melanggar Etika Jurnalistik dan Malah Membajak Akun Perusahaan, Dua Wartawan Sinarkeadilan Dipecat Dengan Tidak Hormat” yang diunggah pada 2 Desember 2021, pukul 01:34. https://sinarkeadilan.com/terancam-pidana-kerap-melanggar-etikajurnalistik-dan-malah-membajak-akun-perusahaan-dua-wartawansinarkeadilan-dipecat-dengan-tidak-hormat/., dapat kami klarifikasi bahwa pemuatan informasi berupa pengumuman itu adalah sebagai sikap Redaksi Sinarkeadilan.com terhadap Tornando Varancis Togatorop, dikarenakan tidak adanya niat baik dari Tornando Varancis Togatorop untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan yang terjadi kepada Redaksi Sinarkeadilan.com, termasuk dalam upaya mengembalikan akun resmi perusahaan milik Sinarkeadilan.com, Kartu Pers atau Identitas Wartawan Sinarkeadolan.com, aset Sinarkeadilan.com berupa sepeda motor, dan fasilitas lainnya yang menjadi milik Sinarkeadilan.com.
- Dan berita berjudul: “Stop Pers – Surat Pemberhentian Wartawan” yang diunggah pada 2 Desember 2021, pukul 01:41. https://sinarkeadilan.com/stop-press-surat-pemberhentian-wartawan/., terhadap berita-berita tersebut, dapat kami klarifikasi bahwa pemuatan informasi berupa pengumuman itu adalah sebagai sikap Redaksi Sinarkeadilan.com terhadap Tornando Varancis Togatorop, dikarenakan tidak adanya niat baik dari Tornando Varancis Togatorop untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan yang terjadi kepada Redaksi Sinarkeadilan.com, termasuk dalam upaya mengembalikan akun resmi perusahaan milik Sinarkeadilan.com, Kartu Pers atau Identitas Wartawan Sinarkeadilan.com, aset Sinarkeadilan.com berupa sepeda motor, dan fasilitas lainnya yang menjadi milik Sinarkeadilan.com.
Kemudian, Pimpinan Sinarkeadilan.com juga sudah beberapa kali meminta bertemu, dan mendiskusikan persoalan ini dengan Tornando Varancis Togatorop, agar mendapat penyelesaian secara kekeluargaan, namun Tornando Varancis Togatorop tidak menggubris.
Malah, Tornando Varancis Togatorop terus menerus melakukan dugaan-dugaan tindakan berunsur pidana, seperti menyebarkan informasi bohong, memprovokasi pihak-pihak lain untuk membenci Sinarkeadilan.com, dan mengarang cerita bohong kepada sejumlah awak media Sinarkeadilan.com mau pun ke jejaring Sinarkeadilan.com.
Perlu kami sampaikan, bahwa Tornando Varancis Togatorop alias Nando dan Richard Manahan Rumahorbo telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Sinarkeadilan.com pada Rabu, 01 Desember 2021 dan alasan-alasan yang sudah termaktub di dalam Surat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat
Surat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat itu sudah disampaikan kepada Tornando Varancis Togatorop dan Richard Manahan Rumahorbo, baik secara langsung, maupun dengan tertulis. Dan sudah pernah disampaikan kepada Dewan Pers, lewat Ibu Astrid.
- Terkait poin memperjelas status kewartawanan John Roy Pangibulan Siregar.
Perlu kami klarifikasi dan tegaskan dengan jelas, bahwa Saudara John Roy Pangibulan Siregar adalah Saudara kami, yang merupakan adik dari Pemilik serta Penanggung jawab Sinarkeadilan.com di Organisasi Kemahasiswaan sejak kuliah hingga kini.
Saudara John Roy Pangibulan Siregar adalah Wartawan di Harian Rakyat Merdeka. Di masa-masa awal pendirian Sinarkeadilan.com, beliau pernah diajak Redaksi Sinarkeadilan.com untuk berdiskusi dan membantu pengembangan media Sinarkeadilan.com.
Saudara John Roy Pangibulan Siregar bukanlah pekerja di Sinarkeadilan.com, serta tidak ada ikatan kerja atau pun kontrak kerja, maupun hubungan langsung dengan pekerjaan Saudara John Roy Pangibulan Siregar sebagai wartawan di Harian Rakyat Merdeka.
Posisi Saudara John Roy Pangibulan Siregar sama seperti posisi banyak pihak yang menjadi jejaring Sinarkeadilan.com, seperti untuk berdiskusi, sharing informasi liputan, atau pun berkenan menyumbangkan tulisan liputan yang bisa di-share kepada Sinarkeadilan.com.
Perlu kami jelaskan, justru Saudara John Roy Pangibulan Siregar malah telah mengajak dan membawa Tornando Varancis Togatorop alias Nando, dan Richard Manahan Rumahorbo untuk mengenal dunia kewartawanan dan penulisan berita.
Sejak posisi Tornando Varancis Togatorop dan Richard Manahan Rumahorbo masih dari nol, atau sejak belum tahu apa-apa alias buta dengan dunia kewartawanan, Saudara John Roy Pangibulan Siregar yang mengajari dan mendidik mereka.
Kami dari Redaksi Sinarkeadilan.com merasa perlu menjelaskan dan mengklarifikasi tudingan-tudingan yang dilakukan oleh Tornando Varancis Togatorop dan atau Richard Manahan Rumahorbo, atau pun oleh pihak-pihak lain terhadap Saudara John Roy Pangibulan Siregar, sebab belakangan ini Redaksi Sinarkeadilan.com mendapati adanya upaya atau dugaan tindakan merusak nama baik Saudara John Roy Pangibulan Siregar dari penyebaran-penyebaran informasi hoax dan provokatif yang tidak bertanggung jawab, yang dilakukan pihak-pihak tertentu.
Saudara John Roy Pangibulan Siregar adalah wartawan di Harian Rakyat Merdeka, bukan di Sinarkeadilan.com.
- Kepada Dewan Pers, Redaksi Sinarkeadilan.com menyampaikan, dan menegaskan bahwa urusan-urusan internal keredaksian di Sinarkeadilan.com tetap patuh dan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
- Oleh karena itu, kami berharap, Dewan Pers tidak mencampuri urusan tata dan kesepakatan internal Sinarkeadilan.com, seperti dalam urusan persuratan, password untuk login ke website, tata cara rapat internal, atau pun standar-standar internal lainnya. Sebab, hal itu adalah ranah internal keredaksian dan perusahaan, yang disepakati oleh Redaksi dan Pimpinan Perusahaan.
- Redaksi Sinarkeadilan.com dan Perusahaan tengah terus membenahi ketentuan-ketentuan yang disampaikan oleh Dewan Pers.
- Kami meminta kepada Dewan Pers untuk merespon dan menindaklanjuti setiap laporan ke Dewan Pers secara berimbang, obyektif serta tidak berat sebelah.
- Meminta kepada Dewan Pers untuk menghormati keredaksian Sinarkeadilan.com, dan juga mengklarifikasi secara obyektif personil-personil yang menyeret-nyeret nama Saudara John Roy Pangibulan Siregar.
- Redaksi Sinarkeadilan.com akan menindaklanjuti dan melaksanakan poin-poin Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 16/PPR-DP/V/2022 tentang Pengaduan Tornando Varancis Togatorop Terhadap Sinarkeadilan.com.
- Redaksi Sinarkeadilan.com juga akan membuat informasi dan pengumuman tentang keberadaan Tornando Varancis Togatorop dan Richard Manahan Rumahorbo di Sinarkeadilan.com.
- Redaksi Sinarkeadilan.com juga berencana akan membuat laporan dugaan tindak pidana kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap keberadaan Tornando Varancis Togatorop dan Richard Manahan Rumahorbo, yang berkaitan dengan Sinarkeadilan.com.
Demikian Surat Jawaban Redaksi Sinarkeadilan.com beserta klarifikasi dan penjelasan-penjelasan yang dapat kami sampaikan.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami haturkan terima kasih.
Teriring Salam dan Doa
Pemimpin Umum Sinarkeadilan.com
SES Silalahi, SH., MH
PT SINAR KEADILAN PUBLISHING
Gedung Yarnati Lantai 2/207D
Jl. Proklamasi 44, Menteng, Jakarta Pusat Telp: 021-21236312 HP: 0817-0042-391
Email: redaksisinarkeadilan@gmail.com www.sinarkeadilan.com