Hak Jawab dan Koreksi Berita ‘KASUS PENGGELAPAN PIPA-PIPA MILIK PERTAMINA EP DI SERAMBI MEKAH POLISI TAHAN 2 PELAKU DI RANTAU ACEH TAMIANG’
Aceh Tamiang, 19 April 2021
Kepada Yth
PIMPINAN REDAKSI MEDIA SIBER SINAR KEADlLAN.com
Graha Tirtadi Lantai 5 Ruang 506
Jln. Raden Saleh Raya No. 20 Jakarta Pusat di-
Jakarta Pusat 10430
Hal • Penyampaian Hak Jawab terhadap berita pada Media Siber Sinar Keadilan.com tanggal 8 Maret 2021
Dengan hormat,
Menindaklanjuti anjuran dan penilaian Dewan Pers untuk melakukan kesepakatan sebagaimana dalam Risalah Penyelesaian Nomor : 26/Risalah—DP/lV/2021 tanggal 16 April 2021 tentang Pengaduan ANDY SAPIJTRA terhadap Media Siber Sinar Keadilan.com tanggal 14 Maret 2021 , bersama ini saya selaku Pengadu (ANDY SAPUTRA) menyampaikan Hak Jawab terhadap pemberitaan di Media Siber Sinar Keadilan.com yang berjudul KASUS PENGGELAPAN PPA-PIPA MILIK PERTAMINA EP DI SERAMBI MEKAH POLISI TAHAN 2 PEI-AKU DI RANTAU ACEH TAMIANG ” adalah sebagai berikut:
1 Bahwa judul berita pada Media Siber Sinar Keadilan.com tanggal 8 Maret
2021 tentang ” KASUS PENGGELAPAN PPA-PIPA MILK PERTAMINA EP DI SERAMBI MEKAH POLISI TAHAN 2 PELAKU DI RANTAU ACEH TAMIANG
- Bahwa judul dalam pemberitaandiatastidak mengandung unsur kebenaran dan pemberitaan tersebut cenderung tidak melakukan uji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta tidak menerapkan azas praduga tidak bersalah terhadap pribadi ANDY SAPUTRA selaku pemilik perusahaan.
- Bahwa fakta yang sebenarnya berkaitan dengan kasus penggelapan pipa— pipa milik PT. PERTAMINA di Serambi Mekah seperti dimuat dalam pemberitaan adalah sebagai berikut .
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 4Pebruari2021 sekitar pukul 18.15 Wib telah terjadi perbuatan tindak pidana berupa penggelapan pipa milik PT. PERTAMINA Ep. Rantau berdasarkan Laporan Polisi Nomor . LP.B/03/ll/Res1 .24/2021 tanggal 4 Pebruari 2021 atas nama Pelapor H. SYAWALUDDIN INDRA Als DEDEN Bin H. OK SUI_AIMAN dan Teriapor MARDIAN SYAHPUTRA Als PUTRA Bin JASMI MAWARDI dan RIDWANSYAH Als AGAM Bin M. YUNIJS dengan TKP di Dusun Pantai Beringin Desa Alur Cucur Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang berikut barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Mitsubhisi
- ColtDiesel No. POI : BK 8279 LO warna kuning, 18 (delapan belas) batang besi pipa dengan ukuran 6 Inchi dengan panjang 3 Meter dan 9 (sembilan) batang besi pipa ukuran 8 Inchi dengan panjang 3 Meter dan perkaranya sedang diproses oleh Penyidik Polsek Rantau Aceh Tamiang dan terhadap ke 2 pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Rantau Aceh Tamiang.
- Bahwa terhadap ke 2 Terlapor adalah bukan merupakan karyawan tetap pada PT. SINAR ABADI KENCANA atau PT. ATRA KANA PERKASA melainkan hanya sebagai Tenaga Kerja Harian Lepas lokal dari penduduk setempat yang bekerja musiman berdasarkan kebutuhan tenaga kerjadilapangan.
- Bahwa dalam pemberitaan pemilik perusahaan PT. ATRA KANA PERKASA ANDY SAPUTRA belum disentuh oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus penggelapan pipa—pipa milik PT. PERTAMINAEp. Rantau Aceh Tamiang dan pemberitaan tersebut tidak mengandung kebenaran karena pemilik perusahaan ANDY SAPUTRA tidak terlibat dengan kasus penggelapan pipa—pipa milik PT. PERTAMINAEp. Rantau Aceh Tamiang yang dilakukan oleh ke 2 pelaku dan terhadap pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Rantau Aceh Tamiang.
- Bahwa pemberitaan atas dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT. SINAR ABADI KENCANA dengan rekanannya PT. ATRA KANA PERKASA yang seharusnya mereka mengerjakan proyek pengerjaan pembuatan atau modifikasi tangki dan sistem perpipaan di RantauFielddan Pangkalan Susu Field PT. PERTAMINA Asset — 1 malah melego pipa—pipa milik PT. PERTAMINA secara illegal adalah tidak benar karena PT. SINAR ABADI KENCANA dengan rekanannya PT. ATRA KANA PERKASA tidak terkait dengan kasus penggelapan pipa— pipa milik PT. PERTAMINA yang sedang disidik.
Bahwa terkait dalam pemberitaan ANDY SAPUTRA selaku pemilik perusahaan PT. ATRA KANA PERKASA dalam proyek Flowiine yang melakukan transaksi jual beli pipa PT. PERTAMINA secara ilegal itu masih bebas berkeliaran dan berita tersebut tidak benar karena ANDY SAPUTRA selaku pemilik perusahaan PT. ATRA KANA PERKASA tidal‘ ada keterlibatan dalam kasus penggelapan pipa—pipa sehingga pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Rantau Aceh Tamiang tidak berkewajiban untuk melakukan penahanan dan bila diperlukan dapat dimintai keterangan dalam hal memberikan kesaksian yang berkaitan dengan permasalahan diatas.
Bahwa dalam pemberitaan disebutkan RUDI anggota ANDY SAPUTRA diperiksa oleh Polsek Rantau Aceh Tamiang berkaitan dengan pencurian dan atau penggelapan pipa besi dan berita tersebut tidak mengandung kebenaran karena RUDI selaku karyawan pada PT. ATRA
Link Berita yang diprotes Andi Syahputra adalah:
Klarifikasi Sinar Keadilan kepada Dewan Pers Atas Laporan Andi Syahputra Alias Markos
Kami dari Redaksi Sinarkeadilan.com,
Menyampaikan, proses pembuatan berita dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang diberitakan, termasuk kepada Andi Syahputra alias Markos, sudah dilakukan.
Bahkan, bahan berita yang hendak dinaikkan, terlebih dahulu di-share kepada yang bersangkutan, untuk direspon. Namun, yang bersangkutan, tidak memberikan respon.
Proses konfirmasi dan percakapan chat, dilakukan wartawan kepada pihak-pihak, yang selanjutnya, berita itu kami muat di Sinarkeadilan.com, dengan pertimbangan sudah dilakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak. Beberapa screenshoot chat konfirmasi turut kami sampaikan ke Dewan Pers.
Konfirmasi kepada Andi Syahputra alias Markos dilakukan lewat Nomor HP. Hal yang sama terlebih dahulu sudah dilakukan konfirmasi kepada Kapolsek Rantau Aceh Tamiang, Ipda Aulia Budiman lewat Nomor HP dan WA.
Dari penjelasan Kapolsek Rantau Aceh Tamiang, Ipda Aulia Budiman, diketahui bahwa Penyidik Kepolisian telah menahan anak buah Andi Syahputra alias Markos, dan sedang mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Andi Syahputra alias Markos.
Diketahui, wartawan juga melakukan konfirmasi kepada Toto, yakni Field Manager Pertamina EP di Rantau, Aceh Tamiang. Namun, yang bersangkutan belum memberikan reaksi.
Kemudian ada seseorang bernama Sri. Sri, mengaku sebagai wartawan Waspada di Medan, yang sekaligus mengaku sebagai adiknya Andi Syahputra alias Markos, lewat nomor HP.
Selanjutnya, ada Surat yang masuk dari Emailnya Andi Syahputra alias Markos. Isinya:
YTH,
Berhubungan dengan pemberitaan yang terbit di media Sinar keadilan pada tanggal 7 maret 2021 dan 8 maret 2021, tentang pemberitaan Andi Syahputra alias Markos yang menjadi pemilik perusahaan PT. Arkana dan rekanannya PT. Sinar Abadi Kencana yang melakukan jual beli pipa bekas PT. Pertamina EP secara ilegal.
Dengan ini saya lampirkan surat klarifikasi ralat berita untuk media Sinar Keadilan.
Mohon untuk ditindaklanjuti dan diralat kembali.
Terima Kasih
Andi Syahputra
Dari email: andy***********@*****.com
(Dikirim via email, pada Rabu 10 Maret 2021, Jam 9.34 WIB Malam)
Namun, dikarenakan tidak melakukan kesalahan dalam meminta keterangan dan klarifikasi, maka surat itu direspon lewat WA saja.
Beberapa hari berikutnya, ada muncul berita di Harian Waspada Medan, yang isinya berupa penjelasan-penjelasan dari Andi Syahputra alias Markos mengenai kasus yang menimpanya.
Dan, setiap kali akan me-running berita, Andi Syahputra alias Markos selalu diminta konfirmasinya, dan tidak pernah digubris.
Hal yang sama juga dilakukan untuk mengkonfirmasi kepada pihak Kepolisian, lewat Kapolsek Rantau Aceh Tamiang, Ipda Aulia Budiman lewat Nomor HP dan WA.
Juga melakukan konfirmasi kepada Toto, yakni Field Manager Pertamina EP di Rantau, Aceh Tamiang. Namun, yang bersangkutan belum memberikan reaksi.
Dengan penjelasan ini, kami dari Redaksi Sinar Keadilan, menegaskan, tidak ada upaya membuat berita atau publikasi berita, tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
Sehingga, laporan yang dilakukan Andi Syahputra alias Markos kepada Dewan Pers, adalah upaya menyerang Pers, dengan berupaya berkelit mengenai konfirmasi.
Kepolisian Sektor Rantau sudah menjelaskan bahwa penyidik akan memanggil dan memeriksa Andi Syahputra alias Markos dalam kasus ini. Barulah berita dinaikkan, dan dipublikasi.
Kemudian, Andi Syahputra alias Markos, tidak merespon permintaan klarifikasi wartawan, dan menganggap sepele upaya konfirmasi. Malah, diduga Andi Syahputra alias Markos menyuruh seseorang bernama Sri, yang mengaku sebagai wartawan Waspada di Medan, yang juga mengaku sebagai Saudarinya Andi Syahputra alias Markos, untuk berupaya menghentikan pemberitaan terkait kasus ini.
Demikian penjelasan dan klarifikasi yang bisa kami sampaikan, terkait laporan dari Andi Syahputra alias Markos kepada Dewan Pers.
Redaksi:
Pada Hari Selasa 13 April 2021, Dewan Pers melakukan upaya klarifikasi dan mediasi dengan Pihak Sinar Keadilan.com, dan juga dengan Pihak Andi Syahputra alias Markos.
Klarifikasi dan Mediasi dilakukan secara daring atau zoom meeting. Klarifikasi dan Mediasi dilakukan secara terpisah, antara Dewan Pers dengan Sinar Keadilan, dan Dewan Pers dengan Pihak Andi Syahputra. Rekaman atau recording klarifikasi dan mediasi itu ada di tangan Dewan Pers.
Pemuatan Hak Jawab ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan pihak Andi Syahputra sebagai Pengadu, dan Sinar Keadilan.com sebagai Pihak Teradu saat dimediasi di Dewan Pers pada Selasa 13 April 2021.
Pengadu dan Teradu juga Sepakat untuk mengakhiri kasus ini di Dewan Pers, dan tidak membawa ke jalur hukum. Atas kekeliruan ini, Sinarkeadilan.com memohon maaf kepada Pengadu dan seluruh pembaca.