Kasus penembakan Randy, mahasiswa asal Universitas Haluoleo (UHO) pada unjuk rasa penolakan Rancangan Undang-Undang Kontroversi (RUU Kontroversi) di Kendari, Sulawesi Tenggara oleh terduga Brigadir AM kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Sidang kali ini mengagendakan acara pemeriksaan Saksi A de charge alias saksi yang meringankan terdakwa. Penasehat Hukum terdakwa, Nasrudin menghadirkan saksi a de charge, yakni anggota Polres Kendari Unit Buser, Fatchur Rochman Saputro.
Dalam keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita menyampaikan, terdakwa tidak membawa senjata.
“Saat penanganan demo, saksi menerangkan bahwa terdakwa tidak melihat terdakwa yakni Brigadir AM membawa senjata,” ujar Anita kepada Sinarkeadilan.com, Kamis (15/10/20020).
Anita juga mengatakan, saksi dan terdakwa berada dalam satu Surat Perintah Tugas dari Polres Kendari yang dikeluarkan 1 hari sebelum pengamanan yaitu tanggal 25 September 2019.
Dalam keterangan saksi, lanjut Anita, saksi melihat banyak polisi di depan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Saksi juga melihat pada saat kejadian banyak polisi baik pakaian seragam maupun pakaian preman yang berada di depan kantor Disnakertrans. Saksi juga menerangkan terjadi chaos pada saat demo,” ungkap Anita.
Anita melanjutkan, saat berada di tempat kejadian, saksi mendengar suara tembakan. Tapi, tidak mengetahui tembakan itu berasal dari arah mana.(JTM)