Gugatan Terhadap PT Media Antarkota Jaya Dikabulkan, Tiga Pensiunan Wartawan Pos Kota Menang

Gugatan Terhadap PT Media Antarkota Jaya Dikabulkan, Tiga Pensiunan Wartawan Pos Kota Menang

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
892
0
Kuasa Hukum tiga pensiunan wartawan Koran Pos Kota, Boyamin Saiman: Gugatan Terhadap PT Media Antarkota Jaya Dikabulkan, Tiga Pensiunan Wartawan Pos Kota Menang.Kuasa Hukum tiga pensiunan wartawan Koran Pos Kota, Boyamin Saiman: Gugatan Terhadap PT Media Antarkota Jaya Dikabulkan, Tiga Pensiunan Wartawan Pos Kota Menang.

Gugatan tiga mantan wartawan Koran Pos Kota dinyatakan dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (03/06/2020).

Kuasa Hukum tiga pensiunan wartawan Koran Pos Kota, Boyamin Saiman menyampaikan, gugatan yang dilakukan mantan wartawan terhadap perusahaannya tempat bekerja yakni PT Media Antarkota Jaya sebagai Pemilik Koran Pos Kota, telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Dengan demikian tiga mantan wartawan Koran Pos Kota menang dalam perkara ini,” ujar Boyamin Saiman, Rabu (03/06/2020).

Putusan tertuang dalam putusan No. 16 / Pdt.Sus – PHI / 2020 / PN. JKT. PST dengan majelis hakim, Ketua Bintang AL, hakim anggota Ir Mas Muanam dan Heri Hartanto. Dengan panitera Irwan Fathoni.

Gugatan ini diajukan pada tanggal 13 Januari 2020 oleh tiga mantan wartawan yang telah pensiun 2 tahun, namun uang pensiun dan pesangonnya belum dibayarkan hingga gugatan didaftarkan di PN Jakpus.

Nama mantan wartawan dan hak pesangon yang dikabulkan majelis hakim adalah sebagai berikut Abdul Haris Iriawan alias AHI sebagai Penggugat I. Dengan jumlah total sebesar Rp 180.426.147,- (seratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh enam ribu seratus empat puluh tujuh).

Kemudian, Sugeng Indarto sebagai Penggugat II, dengan jumlah total sebsar Rp 249.215.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu rupiah).

Dan, Syamsir Bastian sebagai Penggugat III, dengan jumlah total sebesar Rp 235.927.547,- (dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh tujuh).

Boyamin Saiman melanjutkan, dengan dikabulkannya tiga mantan wartawan Koran Pos Kota itu, diharapkan PT Media Antarkota Jaya segera membayarkan hak pensiun dan pesangon mantan wartawan tersebut.

“Karena sudah tertunggak cukup lama. Dan teriring doa, semoga Pos Kota tetap berjaya setelah membayar kewajibannya membayar hak pensiun dan pesangon,” ujar Boyamin Saiman.

Boyamin menambahkan, pihaknya menyadari, saat ini industri Koran sedang menurun. Namun hal ini tidak menggugurkan hak pensiun dan pesangon dari mantan wartawannya, karena bagaimanapun ketiganya ikut membesarkan Koran Pos Kota dengan pengabdian menjadi wartawan Pos Kota di atas 25 tahun.

Hak Pensiun adalah komponen gaji yang dipotong tiap bulan dan dikelola oleh perusahaan untuk mendapat nilai tambah  ketika pensiun. Sehingga wajib hukumnya untuk dibayar ketika wartawan telah pensiun.

“Kami berharap industri media massa tetap berjaya dan mampu memberikan kesejahteraan kepada karyawan yang masih bertugas dan pensiun,” tandas Boyamin Saiman.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,