Geruduk KPK dan Kejaksaan Agung, Mahasiswa Desak Firli Bahuri Dan Burhanuddin Usut Tuntas Dugaan Megaskandal Korupsi Gubernur Riau Syamsuar

Geruduk KPK dan Kejaksaan Agung, Mahasiswa Desak Firli Bahuri Dan Burhanuddin Usut Tuntas Dugaan Megaskandal Korupsi Gubernur Riau Syamsuar

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
478
0
Geruduk KPK dan Kejaksaan Agung, Mahasiswa Desak Firli Bahuri Dan Burhanuddin Usut Tuntas Dugaan Megaskandal Korupsi Gubernur Riau Syamsuar. – Foto: Desak usut tuntas dugaan megaskandal korupsi Gubernur Riau Syamsuar sejumlah mahasiswa di Jakarta yang mengatasnamakan dirinya Pergerakan Mahasiswa Cinta Tanah Air (Kasi Cinta) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan dan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (20/07/2020).Geruduk KPK dan Kejaksaan Agung, Mahasiswa Desak Firli Bahuri Dan Burhanuddin Usut Tuntas Dugaan Megaskandal Korupsi Gubernur Riau Syamsuar. – Foto: Desak usut tuntas dugaan megaskandal korupsi Gubernur Riau Syamsuar sejumlah mahasiswa di Jakarta yang mengatasnamakan dirinya Pergerakan Mahasiswa Cinta Tanah Air (Kasi Cinta) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan dan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (20/07/2020).

Sejumlah mahasiswa di Jakarta yang mengatasnamakan dirinya Pergerakan Mahasiswa Cinta Tanah Air (Kasi Cinta) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan dan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (20/07/2020).

Para demonstran mendesak Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin untuk mengusut tuntas dugaan megaskandal korupsi yang dilakukan Gubernur Riau, Syamsuar.

Dugaan korupsi itu juga telah dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau). Syamsuar diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah selama menjabat sebagai Bupati Siak dua periode.

Koordinator Lapangan Pergerakan Mahasiswa Cinta Tanah Air (Kasi Cinta), Riswan mengatakan, hingga saat ini, Syamsuar yang sudah menjadi Gubernur Riau itu, tak kunjung terjamah oleh aparat penegak hukum.

Padahal, Kejaksaan Tinggi Riau sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah mantan petinggi Pemkab Siak yang kini juga diangkat Syamsuar sebagai pejabat di Pemerintah Provinsi Riau.

Pada Senin (06/06/2020), Kejati Riau telah memanggil Sekda Provinsi Riau, Yan Prana untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Syamsuar semasa menjabat sebagai Bupati Siak.

“Hari Senin yang lalu, tanggal 06 Juli 2020, Kejaksaan Riau telah memanggil Yan Prana terkait dugaan mega skandal kasus korupsi, saat masih menjabat sebagai Kepala BPKD dan Kepala Bappeda Kabupaten Siak,” ujar Riswan, Senin (20/07/2020).

Geruduk KPK dan Kejaksaan Agung, Mahasiswa Desak Firli Bahuri Dan Burhanuddin Usut Tuntas Dugaan Megaskandal Korupsi Gubernur Riau Syamsuar. – Foto: Desak usut tuntas dugaan megaskandal korupsi Gubernur Riau Syamsuar sejumlah mahasiswa di Jakarta yang mengatasnamakan dirinya Pergerakan Mahasiswa Cinta Tanah Air (Kasi Cinta) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan dan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (20/07/2020).
Geruduk KPK dan Kejaksaan Agung, Mahasiswa Desak Firli Bahuri Dan Burhanuddin Usut Tuntas Dugaan Megaskandal Korupsi Gubernur Riau Syamsuar. – Foto: Desak usut tuntas dugaan megaskandal korupsi Gubernur Riau Syamsuar sejumlah mahasiswa di Jakarta yang mengatasnamakan dirinya Pergerakan Mahasiswa Cinta Tanah Air (Kasi Cinta) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan dan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (20/07/2020).

Keterlibatan Yan Prana dalam dugaan korupsi itu yakni berkenaan dengan operasional kantor selama Yan menjabat sebagai Kepala BPKD dan Kepala Bappeda Kabupaten Siak.

Sampai kini, belum ada titik terang dari pemanggilan yang dilakukan Jaksa itu. “Kami meminta Jaksa Agung Burhanuddin dan Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyelidiki dan mengungkap dugaan mega skandal korupsi Kabupaten Siak saat Bupati dija,” ujarnya.

Riswan menegaskan, jangan sampai KPK dan Kejaksaan Agung masuk angin dalam pengusutan dugaan korupsi ini.

“Korupsi sekecil apapun tak bisa ditolerir. Karena pada dasarnya adalah kejahatan besar,” ujar Riswan.

Hingga kini, masyarakat protes karena kasus ini cenderung didiamkan oleh KPK dan Kejaksaan Agung. Karenanya, Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung Burhanuddin harus menindaktegas anak buahnya yang tidak serius mengusut kasus ini.

“Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi tak boleh lengah dalam menangani kasus korupsi yang marak di Provinsi Riau khususnya Kabupaten Siak,” tandas Riswan.

Aksi demonstrasi berlangsung tertib dan damai. Dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Geruduk KPK dan Kejaksaan Agung, Mahasiswa Desak Firli Bahuri Dan Burhanuddin Usut Tuntas Dugaan Megaskandal Korupsi Gubernur Riau Syamsuar. – Foto: Desak usut tuntas dugaan megaskandal korupsi Gubernur Riau Syamsuar sejumlah mahasiswa di Jakarta yang mengatasnamakan dirinya Pergerakan Mahasiswa Cinta Tanah Air (Kasi Cinta) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan dan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (20/07/2020).
Geruduk KPK dan Kejaksaan Agung, Mahasiswa Desak Firli Bahuri Dan Burhanuddin Usut Tuntas Dugaan Megaskandal Korupsi Gubernur Riau Syamsuar. – Foto: Desak usut tuntas dugaan megaskandal korupsi Gubernur Riau Syamsuar sejumlah mahasiswa di Jakarta yang mengatasnamakan dirinya Pergerakan Mahasiswa Cinta Tanah Air (Kasi Cinta) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan dan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (20/07/2020).

Sebagaimana diberitakan, pada Senin (06/07/2020) lalu, sejumlah Pejabat Pemprov Riau diundang dan dimintai keterangannya oleh jaksa penyidik di Kejati Riau.

Para Pejabat Eselon I dan Eselon II di Pemprov Riau itu belum lama dilantik oleh Gubernur Riau Syamsuar. Tampak Yan Prana dan kawan-kawannya diundang dan dimintai keterangan oleh Kejati Riau.

Kasipenkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan mengatakan, undangan untuk dimintai keterangan oleh jaksa kepada para pejabat Pemprov Riau itu dilakukan Jaksa karena adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang diduga dilakukan Yan Prana dan kawan-kawannya.

“Ada laporan yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Riau. Dan kini masih dalam proses tahap penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsinya,” ujar Muspidauan.

Saat ini, Yan Prana Jaya adalah Pejabat Eselon I aktif  yang dilantik oleh Gubernur Riau Syamsuar pada bulan November 2019 lalu.

Pada tahun 2016-2017 lalu, Yan Prana Jaya pernah menduduki posisi strategis di Pemerintah Kabupaten Siak. Kala itu, Gubernur Riau Syamsuar juga masih menjabat sebagai Bupati Siak.

Yan Prana Jaya menjabat sebagai Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan. Dia pernah menjabat sebagai Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak pada 2017.

Selain Yan Prana Jaya, pejabat Pemprov Riau lainnya yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh Jaksa Kejati Riau adalah Yurnalis Basri.

Yurnalis Basri adalah pejabat Eselon II yang kini aktif mengisi jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi Riau. Saat ini, Yurnalis Bsri menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau. Dia diangkat dan dilantik oleh Gubernur Riau Syamsuar pada Bulan Juni 2020 yang lalu.

Sepanjang tahun 2016-2017, Yurnalis Basri sempat meduduki jabatan strategis yakni, sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) di Pemerintah Kabupaten Siak. Yang mana, pada masa jabatan itu di bawah kepemimpinan Asisten Pemerintahan dan Kesra Budhi Yuwono sebagai Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak.

Namun pada tahun 2017 hingga tahun 2020, Yurnalis Basri menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak yang pada masa itu dilantik oleh Syamsuar.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana), Samuel F Silaen mengatakan, Kejaksaan harus bisa memberikan kepastian hukum kepada publik terkait adanya praduga tak bersalah yang ditujukan kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Riau.

“Jika memang ada bukti, segeralah diproses hukum. Dan buka kepada publik pelanggaran apa saja yang dilakukan. Jangan dibuat lama prosesnya. Sebab, dikhawatirkan akan masuk angin, atau disinyalir dipetieskan. Atau jika karena ada deal, malah di-SP3,” tutur Samuel F Silaen.(Tarsan Morris)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset